Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Memberi Nama yang Baik Bagi Anak

Memberi Nama yang Baik Bagi Anak
NAMA YANG SUNNAH, MUBAH, HARAM DAN MAKRUH DIGUNAKAN UNTUK NAMA ANAK

Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.
Saya mau tanya mengenai nama anak saya. Saya sudah terlanjur memberi nama anak saya dan sudah terdaftar di catatan sipil. Adapun nama anak saya yaitu “Muhammad Harun Althafarrasyid”. Saya mendapat inspirasi dari nama nabi, kholifah, dan harapan menjadi anak yang berhati lembut dan berakal cerdas.

Yang saya tanyakan, apakah nama anak saya tersebut keliru, karena ada nama asmaul husna disitu, meskipun bukan bertujuan menamai atau menyerupai Allah SWT, tetapi harapan memiliki sifat lembut dan cerdas dalam ukuran sifat manusia? Terima kasih Ustadz, Wassalamu ‘alaikum Wr.Wb.

JAWABAN

Terjadi perbedaan ulama terkait nama Al-Rasyid apakah termasuk Asmaul Husna atau bukan. Mayoritas ulama menganggap bukan karena tidak ada dalam Al-Quran maupun hadits.

Ulama yang memasukkan kata Al-Rasyid sebagai asmaul husna adalah Al-Walid bin Muslim, Ibnu Mundah, Ibnul Arabi dan Al-Baihaqi. Mereka mendasarkan argumennya pada ayat dalam QS Al-Kahfi 18:17 “وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَنْ تَجِدَ لَهُ وَلِيًّا مُرْشِدًا” di mana di situ ada kata “mursyid” yang maknanya sama dengan rasyid (pemberi petunjuk).

Adapun mayoritas ulama tidak memasukkan nama tersebut ke dalam Asmaul Husna karena tidak disebut secara eksplisit di Quran maupun hadits.

Selain itu, bahkan bagi ulama yang berpendapat bahwa al-rasyid adalah salah satu asmaul husna, tetap tidak ada larangan untuk memakai nama al-rasyid karena nama ini tidak khusus untuk nama Allah.

Sebagaimana diketahui, nama yang terkait dengan asmaul husna itu ada dua tipe: (a) khusus untuk Allah dan (b) bersifat umum (musytarakah) untuk nama makhluk. Nama yang khusus untuk Allah tidak boleh dipakai untuk nama manusia kecuali diberi tambahan kata ‘abdu’ (hamba) seperti Abdullah, abdulrohman, dll. Sedangkan nama yang bersifat umum antara asmaul husna dan nama atau sifat makhluk maka boleh memakai kata ‘abd’ dan boleh tidak memakai kata ‘abdu’. Contohnya seperti: karim (كريم), kabir (كبير), rahim (رحيم), rauf (رءوف), rasyid (رشيد), ali (عليّ), mukmin (مؤمن)

Kata-kata tersebut selain menjadi bagian dari asmaul husna juga biasa dipakai untuk menyifati karakter seseorang seperti الرجل الكريم (pria yang mulia atau dermawan), رجل رحيم (pria yang pengasih), dll.

Dengan demikian, maka tidak ada yang salah dengan nama Al-Rasyid untuk putra anda. Apalagi niat anda sejak awal adalah harapan agar dia memiliki sifat lembut dan cerdas seorang manusia.

URAIAN

NAMA ALLAH ADA DUA JENIS

Asmaul Husna ada dua macam: (a) nama umum yang dipakai sebagai nama Allah dan sekaligus digunakan (musytarokah) menyifati makhluk-Nya; (b) nama yang khusus hanya untuk Allah saja.

ASMAUL HUSNA YANG TIDAK KHUSUS ALLAH BOLEH DIJADIKAN NAMA ORANG

Pertama, nama asmaul husna yang musytarokah (berbagi) dengan sifat makhluknya boleh dijadikan nama manusia dan maknanya dimaksudkan untuk arti yang sesuai dengan sifat manusia.

Dalam hadits riwayat Abu Dawud dan Nasai Nabi bersabda:


عن شريح بن هانئ عن أبيه هانئ: أَنّهُ لَمّا وَفَدَ إِلَى رَسُولِ الله صلى الله عليه وسلم مَعَ قَوْمِهِ سَمِعَهُمْ يَكْنُونَهُ بِأَبِي الْحَكَمِ فَدَعَاهُ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم فقالَ: إِنّ الله هُوَ الْحَكَمْ وَإِلَيْهِ الْحُكْمُ، فَلِمَ تُكْنَى أَبَا الْحَكَمِ؟ فقالَ: إِنّ قَوْمِي إِذَا اخْتَلَفُوا في شَيْءِ أَتُوْنِي فَحَكَمْتُ بَيْنَهُمْ فَرَضِيَ كِلاَ الْفَرِيقَيْنِ، فَقَالَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم: مَا أَحْسَنَ هَذَا فَمَا لَكَ مِنَ الْوَلَدِ؟ قالَ: لِي شُرَيْحٌ وَمُسْلِمٌ وَعَبْدُ الله. قالَ: فَمنْ أَكْبَرّهُمْ؟ قالَ قُلْتُ: شُرَيْحٌ قالَ: فأَنْتَ أَبُو شُرَيْحِ. رواه أبو داود والنسائي

Artinya: Dari Syuraih bin Hani’ dari ayahnya, yakni Hani’, saat ia datang bersama kaumnya menghadap Rasulullah, Nabi mendengar bahwa Hani diberi gelar Abul Hakam. Nabi memanggilnya dan bertanya, “Allah adalah Al-Hakam, dan pada Allah adanya hukum. Mengapa engkau digelari dengan Abul Hakam?” Hani’ menjawab, “Kaumku apabila berselisih selalu datang padaku lalu aku yang memutuskan. Kedua pihak rela dengan keputusanku.” Nabi bersabda, “Alangkah baiknya ini! apakah engkau punya anak?” Hani menjawab, “Ada, namanya Syuraih, Muslim dan Abdullah.” Nabi bertanya, “Siapa yang tertua?” Hani’ berkata, “Aku menjawab, Syuraih” Nabi bersabda, “Engkau (panggilanmu sekarang) Abu Syuraih.”

Hadits ini menjelaskan bahwa memakai salah satu nama Allah — seperti al-hakam — dengan mengidentikkan diri sama dengan arti makna tersebut — pembuat hukum / keputusan — adalah dilarang.

Adapun memakai nama salah satu nama Allah tapi tidak dimaksudkan untuk menyamai sifat Allah, maka itu tidak dilarang sebagaimana disebut di atas. Sebagian ulama mensyaratkan asalkan penulisan nama secara nakirah, bukan isim makrifat. Tidak memakai al (أل). Seperti ‘karim’ bukan al-karim, dst.

Namun Ibnu Abidin berpendapat boleh dalam bentuk isim makrifat:


وظاهره الجواز ولو معرفاً بأل وظاهره الجواز ولو معرفاً بأل)، قال الحصكفيّ ( يُراد في حقنا غير ما يُراد ‏في حق الله تعالى

Artinya: Boleh (memakai nama asmaul husna yang bersifat umum) walaupun dalam bentuk makrifat dengan al. Al-Haskafi berkata: Yang dimaksud dalam hak kita — manusia — adalah selain yang dimaksud dengan hak Allah.

ASMAUL HUSNA YANG KHUSUS ALLAH HARAM DIPAKAI UNTUK NAMA ORANG KECUALI DITAMBAH KATA ABDU

Kedua, asmaul husna yang khusus untuk Allah. Maka, tidak boleh digunakan untuk nama manusia kecuali dengan menambah kata ‘abdu’ (hamba). Asmaul Husna yang bersifat khusus ini menurut Ibnul Qayyim dalam kitab Tuhfatul Maudud, hlm. 98, adalah: Allah (الله), al-khaliq (الخالق), al-rahman (الرحمن), al-quddus (القدوس), al-awwal (الأول), al-akhir (الآخر), al-bathin (الباطن), Al-Hakam (الحكم), Al-Ahad (الأحد), Al-Somad (الصمد), Al-Rozzaq (الرزاق), Al-Jabbar (الجبار), Al-Mutakabbir (المتكبر), Allamul Ghuyub (علام الغيوب). Inilah konteksnya hadits di atas mengapa Rasulullah merubah nama Abul Hakam menjadi Abu Syuraih.

Memakai nama Asmaul Husna yang khusus dengan tambahan Abdu adalah boleh, bahkan sunnah berdasarkan sabda Nabi:


فقد روى مسلم من ‏حديث ابن عمر رضي الله عنهما أنه قال: قال صلى الله عليه وسلم: ” إن أحب أسمائكم ‏إلى الله: عبد الله وعبد الرحمن “، وروى مثله أبو داود من حديث أبي وهب الجشمي.

Artinya: Dari Ibnu Umar Nabi bersabda “Nama kalian yang paling disukai Allah adalah Abdullah dan Abdurrohman.” (HR. Muslim)

Mayoritas ulama menyatakan hadits ini menjadi dalil sunnahnya memakai nama Asmaul Husna dengan tambahan abdu di depannya. Terutama Asmaul Husna yang khusus untuk Allah.

Adapun dalil haramnya memakai nama Asmaul Husna yang khusus untuk Allah adalah hadits berikut:


أَخْنَى الأَسْمَاءِ يَوْمَ القِيَامَةِ عِنْدَ اللَّهِ رَجُلٌ تَسَمَّى مَلِكَ الأَمْلاَكِ

Artinya: Sehina-hinanya nama di sisi Allah pada hari Kiamat kelak adalah seseorang yang bernama Malikil Amlak (raja diraja)”. (HR. Bukhari)


أغيظ رجل على الله يوم القيامة ، أخبثه واغيظه عليه : رجل كان يسمى ملك الأملاك ، لا ملك إلا الله

Artinya: Hamba terburuk di sisi Allah pada hari kiamat adalah pria yang bernama Malikul Amlak. Tidak ada Raja kecuali Allah.

Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Fathul Bari, hlm. 10/590, menyatakan:


اسْتُدِلَّ بِهَذَا الْحَدِيثِ عَلَى تَحْرِيمِ التَّسَمِّي بِهَذَا الِاسْمِ ؛ لِوُرُودِ الْوَعِيدِ الشَّدِيدِ ، وَيَلْتَحِقُ بِهِ مَا فِي مَعْنَاهُ مِثْلُ : خَالِقِ الْخَلْقِ ، وَأَحْكَمِ الْحَاكِمِينَ ، وَسُلْطَانِ السَّلَاطِينِ ، وَأَمِيرِ الْأُمَرَاءِ ، وَقِيلَ : يَلْتَحِقُ بِهِ أَيْضًا مَنْ تَسَمَّى بِشَيْءٍ مِنْ أَسْمَاءِ اللَّهِ الْخَاصَّةِ بِهِ : كَالرَّحْمَنِ ، وَالْقُدُّوسِ ، وَالْجَبَّارِ ” انتهى من

Artinya: Hadits ini menjadi dalil atas haramnya membuat nama orang dengan memakai nama ini karena adanya ancaman yang keras. Disamakan dengannya nama yang serupa, seperti Khaliqul Khalq, Ahkamul Hakimin, Sulton Al-Salatin, Amirul Umara. ….

NAMA LAIN YANG HARAM DIGUNAKAN

Selain haram memakai nama Asmaul Husna yang khusus Allah tanpa tambahan abdu, haram juga dua jenis nama berikut:

(a) Nama yang hanya layak disandang oleh Nabi Muhammad seperti “Sayyidu waladi adam’ (tuan semua anak adam) dan “Sayyidun Nas” (tuan seluruh umat manusia). Ini pendapat ulama madzhab Hanafi.

(b) Memberikan nama “Abdun” (hamba) yang disandarkan pada selain nama Allah, seperti “Abdul Uzza” (hamba uzza, berhala orang-orang kafir quraisy) atau “Abdul Ka’bah” (hamba ka’bah).

NAMA YANG MAKRUH DIPAKAI NAMA ORANG

Nama yang makruh (sangat tidak dianjurkan atau kurang baik) ada dua:

1. Nama-nama yang yang biasa dibuat untuk tathoyyur ( Meramal adanya suatu hal ) seperti “Robah” (keuntungan), “Aflah” (keberuntungan), Najah (Kesuksesan), “Yasar” (kemudahan), atau Nafi’ (orang yang bermanfaat) berdasarkan hadits nabi ;


لا تُسَمِّ غُلَامَكَ رَبَاحًا وَلَا يَسَارًا وَلَا أَفْلَحَ وَلَا نَافِعًا

Artinya: Janganlah kamu memberi nama anakmu dengan ‘Rabah’ (beruntung), ‘Yasar’ (Mudah), Aflah (paling beruntung), dan Nafi’ (bermanfaat)”. (HR Muslim)

2. Nama-nama yang pada umunnya tidak disukai. Seperti “Harb” (peperangan), “Murroh” (pahit), “Syihab” (Obor), “himar” (keledai), “Kalb” (anjing), “Zholim” (orang yang semena-mena) atau nama orang-orang zholim seperti “Fir’aun”.

Berdasarkan hadits riwayat Malik dalam Al-Muwatto’


عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِلَقْحَةٍ تُحْلَبُ مَنْ يَحْلُبُ هَذِهِ فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا اسْمُكَ فَقَالَ لَهُ الرَّجُلُ مُرَّةُ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اجْلِسْ ثُمَّ قَالَ مَنْ يَحْلُبُ هَذِهِ فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا اسْمُكَ فَقَالَ حَرْبٌ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اجْلِسْ ثُمَّ قَالَ مَنْ يَحْلُبُ هَذِهِ فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا اسْمُكَ فَقَالَ يَعِيشُ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْلُبْ

“Dari Yahya bin Sa’id bahwa Rasulullah berkata tentang unta yang hampir melahirkan lalu diperah susunya: “Siapa yang akan memerah susu ini?” Lalu berdirilah seorang laki-laki, Rasulullah bertanya: “Siapa namamu?” laki-laki itu menjawab; “Aku Murrah.” Rasulullah berkata: “Duduklah! ” beliau bertanya lagi: “Siapakah yang akan memerah susu ini?” berdirilah seorang laki-laki. Rasulullah bertanya: “Siapa namamu?” laki-laki itu menjawab, “Aku Harb.” Rasulullah berkata: “Duduklah! ” beliau bertanya lagi: “Siapakah yang akan memerah susu ini?” lalu berdirilah seorang laki-laki. Rasulullah bertanya: “Siapakah namamu?” laki-laki itu menjawab; “Ya’isy.” Rasulullah pun kemudian berkata kepadanya: “Perahlah! “. ( Al-Muwatto’, no.1540 ).

NAMA YANG SUNNAH

Nama yang disunnahkan ada beberapa jenis sbb:

1. Nama Allah dalma Asmaul Husna dengan menambah kata ‘abdu’ (hamba) sebagaimana disebut di atas.

2. Nama apapun yang memiliki arti yang baik dan tidak dilarang.

3. Nama para Nabi. Berdasarkan hadits


تَسَمَّوْا بِأَسْمَاءِ الْأَنْبِيَاءِ، وَأَحَبُّ الْأَسْمَاءِ إِلَى اللَّهِ عَبْدُ اللَّهِ، وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ، وَأَصْدَقُهَا حَارِثٌ، وَهَمَّامٌ، وَأَقْبَحُهَا حَرْبٌ وَمُرَّةُ

Artinya: Buatlah nama sebagaimana nama para Nabi, nama yang paling disukai oleh Allah adalah Abdullah dan ‘Abdurrahman. Dan Yang paling benar adalah Hammam dan Harits dan yang paling jelek adalah Harb dan Murroh”. (Sunan Abu Dawud, #4950)

HUKUM MERUBAH NAMA SAAT DEWASA

Wajib mengubah nama yang buruk dan sunnah merubah nama yang makruh saat dewasa.

M Amin Al-Kurdi, Tanwirul Qulub, hlm. 234 menyatakan:


وَيَجِبُ تَغْيِيْرُ اْلأَسْمَاءِ الْمُحَرَّمَةِ وَيُسْتَحَبُّ تَغْيِيْرُ اْلأَسْمَاءِ الْمَكْرُوْهَةِ.

Artinya, “Mengubah nama-nama yang haram itu hukumnya wajib, dan nama-nama yang makruh hukumnya sunah,”

Ibrahim Al-Baijuri, Hasyiyatul Baijuri, hlm. 2/305, menegaskan:


التَّسْمِيَّةُ بِعَبْدِ الْكَعْبَةِ أَوْ عَبْدِ الْحَسَنِ أَوْ عَبْدِ عَلِيٍّ وَيَجِبُ تَغْيِيْرُ اْلاسْمِ الْحَرَامِ عَلَى اْلأَقْرَبِ لِأَنَّهُ مِنْ إِزَالَةِ الْمُنْكَرِ وَإِنْ تَرَدَّدَ الرَّحْمَانِيُّ فِيْ وُجُوْبِهِ وَنَدْبِهِ .

Artinya, “Disunahkan memperbagus nama sesuai hadits, ‘Kamu sekalian akan dipanggil pada hari Kiamat dengan nama-nama kalian dan nama-nama bapak kalian. Oleh karena itu, pilihlah sebutan yang baik untuk nama kalian.’ Dimakruhkan nama-nama yang berarti jelek, seperti himar (keledai) dan setiap nama yang diprasangka buruk (tathayyur) penafian atau penetapannya… Haram hukumnya menamai seseorang dengan ‘Abdul Ka’bah,’ ‘Abdul Hasan,’ atau ‘Abdu Ali’ (Hamba Ka’bah, Hamba Hasan atau Hamba Ali). Menurut pendapat yang lebih shahih, (seseorang) wajib mengubah nama yang haram karena berarti menghilangkan kemungkaran, walau Syekh Ar-Rahmani ragu perihal kewajiban atau kesunnahan mengubah nama demikian,”

Memberi Nama yang Baik Bagi Anak

5 tanggapan pada “Memberi Nama yang Baik Bagi Anak

  1. Ping-balik: Manipulasi data bagaimana cara taubatnya? | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah .com - ⭐️ Alhamdulillah
  2. Ping-balik: Membuat merek produk dengan nama dalam al quran, bolehkah? | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah .com - ⭐️ Alhamdulillah
  3. Ping-balik: Mendiamkan perbuatan haram yang dilakukan orang - Islamiy.com
  4. Ping-balik: Hukum memakai nama Kristen - Islamiy.com
  5. Ping-balik: Hukum ayah menikahkan putrinya yang lahir di luar nikah - Islamiy.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas