Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Cara yang benar memanggil guru dan orang tua

Cara yang benar memanggil guru dan orang tua

Assalamu’alaikum.Saya pernah membaca “Imam Nawawi rahimahullah menerangkan:

Disunnahkan bagi anak, murid, atau seorang pemuda ketika menyebut ayahnya, guru dan tuannya agar tidak dengan menyebut nama saja.

Diriwayatkan dalam Kitab Ibnu As-Sunni, dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan jalan di depannya, jangan membantahnya, jangan duduk sebelum ia duduk, jangan memanggilnya cuma dengan namanya saja.” Yang dimaksud jangan membantah adalah membantah orang tua ketika orang tua mengingatkan keras atau mengajari adab pada kita.”.Disana diterangkan bahwa Disunnahkan bagi anak, murid, atau seorang pemuda ketika menyebut ayahnya, guru dan tuannya agar tidak dengan menyebut nama saja.Lalu juga diterangkan bahwa Nabi Muhammad melarang tentang jangan memanggil dengan namanya saja.Saya jadi bingung apa hukum orang yang lebih muda memanggil orang yang lebih tua dengan namanya saja.Yang ingin saya tanyakan

1.Apakah hukum seorang anak yang memanggil orang yang lebih tua dengan namanya saja?

JAWABAN

1. Seorang anak yang memanggil orang yang lebih tua dengan namanya saja hukumnya sebagai berikut:

Memanggil orang tua (ayah dan ibu) dengan namanya

I. Memanggil orang tua (ayah atau ibu) dengan namanya hukumnya dirinci sbb:

a) Hukumnya berdosa dan termasuk durhaka apabila panggilan semacam itu menyakiti orang tua.
Dalam QS Al-Isra 17:23 Allah berfirman:

وَقُلْ لَهُما قَوْلًا كَرِيماً

Artinya: Dan berkatalah pada kedua orang tua dengan ucapan yang mulia.

Al-Qurtubi dalam Tafsir Al-Qurtubi, hlm. 10/243, menjelaskan maksud ayat di atas:

قَوْلًا كَرِيماً) أَيْ لَيِّنًا لَطِيفًا، مِثْلَ: يَا أَبَتَاهُ وَيَا أُمَّاهُ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يُسَمِّيَهُمَا وَيُكَنِّيَهُمَا) .

Artinya: “Perkataan yang mulia” maksudnya ucdapan yang lembut dan halus seperti “Wahai Ayah”, “Wahai Ibu” tanpa menyebutkan namanya secara langsung.

Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrod, hlm. 26, menyatakan:

” بَابُ لَا يُسَمِّي الرَّجُلُ أَبَاهُ وَلَا يَجْلِسُ قبله ولا يمشى أمامه ”
عن أبي هريرة رضي الله عنه : ” أنه أَبْصَرَ رَجُلَيْنِ فَقَالَ: لِأَحَدِهِمَا مَا هَذَا مِنْكَ؟ ، فَقَالَ أَبِي فَقَالَ: ( لَا تُسَمِّهِ بِاسْمِهِ، وَلَا تمش أمامه، ولا تجلس قبله ) .

Artinya: Seseorang hendaknya tidak menyebut nama ayahnya, tidak duduk lebih dulu, tidak berjalan di depannya. Dalam bab tersebut ada hadits dari Abu Hurairah di mana Nabi melihat dua lelaki. Nabi bertanya pada salahsatunya: Siapa ini? Pria itu berkata: Ayahku. Nabi lalu berkata: Jangan memanggil dengan namanya, jangan berjalan di depannya, jangan duduk sebelum dia duduk.

b) Hukumnya tidak masalah (tidak berdosa) apabila panggilan seperti itu sudah biasa terjadi dan tidak menyakiti orang tua. Namun demikian, akan lebih ideal apabila sebagai anak yang terpelajar tetap memakai etika dan tata cara adab sopan santun yang berlaku universal yakni dengan tidak menyebut nama ayah dan ibu dengan namanya atau nama julukannya.

II. Memanggil yang Lebih Tua dengan Namanya selain Orang Tua

Kepada orang yang lebih tua, terutama guru dan siapapun yang lebih tua maka sebaiknya tidak memanggil namanya. Akan tetapi memanggil dengan panggilan terhormat yang sudah biasa dipakai di tempat masing-masing. Misalnya, di Jawa di kalangan NU, memanggil ulama dengan panggilan “Kyai”, atau “Pak Kyai” atau “Gus…” seperti “Gus Dur”, “Gus Mus” dan memanggil orang yang lebih tua dengan sebutan “Bapak”, dll. Kalau individu yang bersangkutan lebih suka dipanggil namanya, maka tentunya itu tidak masalah.

Imam Nawawi dalam Al-Adzkar, hlm. 291, menulis sebuah bab dengan judul:

باب نهي الولد والمتعلم والتلميذ أن يُنادي أباه ومعلّمه وشيخه باسمه

“Larangan bagi anak, murid, pelajar untuk memanggil ayahnya, gurunya, dengan menyebut namanya.

Imam Nawawi lalu meriwayatkan sebuah hadits dari Ubaidillah bin Zakhar ia berkata: “Termasuk dari durhaka adalah menyebut ayah dengan namanya, berjalan di depannya di jalan.”

Ibnu Alan dalam Syarah Al-Adzar menyatakan:

وإنما نهي عن دعاء من ذكر باسمه : لأنه خالٍ عن التعظيم المطلوب منه مع من ذكر .

Artinya: Dilarangnya memanggil orang-orang di atas dengan namanya karena dianggap tidak menghormati individu yang disebut di atas (orang tua, guru).

Kesimpulan: seorang yang lebih muda hendaknya memanggil orang yang lebih tua dengan panggilan yang disukai yang lebih tua sebagai bentuk penghormatan dan sebagai sikap sopan santun yang dianjurkan Islam. Hal ini tidak hanya terbatas pada orang tua (bapak ibu), tapi juga pada guru dan kerabat dan siapapun yang dimuliakan atau yang secara usia lebih tua dari kita.
Baca juga: Terjemah Ta’lim al Muta’allim

Tanya Islam pada ulama Aswaja, klik di sini!

Cara yang benar memanggil guru dan orang tua

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas