Ada noda setelah mandi apakah sah mandinya?
Ada noda setelah mandi apakah sah mandinya?
Asslaamu’alaikum
Pak ustadz tolong bantu saya terhadap keresahan hati saya sehingga saat ini saya menjadi stress.
Saya kemaren (minggu) mandi wajib, lalu berganti hari (senin) pada saat mau sholat zuhur saya mendapati ada goresan luka dijari manis yang nampaknya kotor lalu saya gosok menggunakan batu apung lalu saya basuh jari saya dan saya niatkan untuk meratakan air untuk melanjutkan mandi wajib, lalu selesai sholat zuhur saya cek lagi jari saya dan saya dapati ada 3 noda kecil namun saya tidak tau noda apa.
saat mandi wajib hari minggu itu saya tidak mengecek apakah ada noda pada jari saya tersebut, namun pada hari berikutnya (senin) saat selesai sholat zuhur dan setelah saya menggosok jari dengan batu apung kemudian saya cek jari saya terdapat 3 noda tetapi tidak tau noda apa itu. Dan ketika ingin saya gosok lagi, nodanya tidak menghilang yang ada jari saya yang terluka.
Selesai mandi wajib pada hari minggu itu saya pergi ke mesjid untuk sholat ashar magrib isya. Sisanya saya dirumah saja sampai saat ini
Apakah saya wajib mengulang mandi wajib karena jika dibasih saja selang waktu antara mandi wajib hari minggu dan membasuhnya hari senin itu jedanya lama. ? Tetapi noda dijari itu tidak bisa hilang, jika saya gosok lagi jari saya luka lagi.
Mohon solusinya pak ustadz
JAWABAN
Apabila tidak jelas itu noda apa, maka ada kemungkinan itu noda dari perkara suci, yang tidak najis. Karena, noda dari perkara najis seperti kotoran hewan, biasanya gampang dibuang saat dicuci atau dibasuh. Dengan demikian, maka adanya noda tersebut tidak merusak keabsahan mandi junub anda. Mandi junub anda sah. Dalam kaidah fikih dikatakan: “Status sesuatu kembali pada asalnya” (الأصل بقاء ما كان علي ما كان).
Dalam kasus anda, asal dari tangan anda adalah suci, maka kesucian itu tidak berubah walaupun anda keraguan. Karena keraguan tidak menghilangkan status faktual yakni sucinya tangan anda. Dikatakan dalam kaidah fikih: Keyakinan tidak hilang oleh keraguan (اليقين لايزول بالشك).
Baca detail:
– Kaidah Fikih
– Cara Wudhu dan Mandi Wajib
– Syarat Sahnya Mandi
NAJIS ANJING
Assalamualaikum.
Minggu lalu saya dan teman saya ke petshop.
Lalu teman saya menginjak pipis binatang, saya yakin itu pipis anjing, soalnya cuma ada anjing di situ, walaupun saya tidak lihat si anjing saat pipis. Lalu di siram pakai keran di tempat tersebut. Kaki yang terkena pipis itu. Pulang lah pakai sendal. Karena saat menginjak tidak pakai sendal.
Sampai rumah kaki di cuci 7 kali salah satunya dengan tanah. Tapi untuk sandal, hanya air saja. Di aliri air mengalir sampai di rasa, rasa, zat, dan bau telah hilang. Kaki yang telah suci di cuci pakai tanah, jika langsung pakai sendal itu lagi apa najis? Karena sendal tidak di cuci 7 kali + tanah? Bagai mana?
Lalu jika bagian yang terkena pipis anjing itu najis, dan misal belum dibersihkan dengan tanah, hanya di cuci dengan sabun hingga bersih. Jika ke esokan hari bersentuhan dengan saya, apakah saya terkena najis?
Terima kasih. Mohon jawabannya. Wassalamualaikum
JAWABAN
1. Kalau mengikuti madzhab Syafi’i, maka sandal itu juga terkena najis anjing dan harus dicuci 7 kali salahsatunya dicampur dengan tanah. Kalau tidak dibasuh 7 kali maka masih tetap najis. Dan jika pakai sandal itu lagi, maka kembali najis berat.
2. Ya, kembali terkena najis.
SARAN:
Agar tidak was-was, maka sebaiknya dalam kasus ini anda mengikuti madzhab Maliki. Madzhab Maliki berpendapat bahwa anjing yang hidup itu suci. Sedangkan kencing anjing tentu saja najis tapi najis biasa. Sehingga cukup dibasuh satu kali sudah cukup (apabila benda najisnya sudah hilang). Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab