Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Adakah Hak bagi Istri Siri?

HAK ISTRI KETIGA

Assalamualaikum Ustad.

Saya ingin bertanya

1) apakah pernikahan sirih itu msh sah
Jika ternyata pihak lelaki itu membohongi pihak perempuan
Dgn mengakui bahwa dia sudah tidak memiliki istri bahkan dengan berucap sumpah atas nama allah untuk meyakinkan si perempuan tersebut

2) Apakah jika seorang suami yg ber poligami dgn 3 istri
Suami tidak wajib memberikan hak yg sama mulai dari nafkah lahir dan batin
Dgn alasan karna pernikahan dgn istri ke 3 ini msh baru dan krn dia hanya istri sirih…

3) Apakah di benarkan jika suami terus berbohong dn menyembunyikan istri sirih nya kepada istri” sah nya sampai melukai hati istri sirih nya tersebut

Mohon penjelasan nya Ustad…
Terimakasih wassalamualaikum …

JAWABAN

1. Nikahnya tetap sah selagi terpenuhi syarat dan rukun nikah yaitu: a) dinikahkan oleh wali/wakilnya; b) disaksikan dua saksi laki-laki; c) ada ijab (pernyataan menikahkan oleh wali atau wakilnya) dan kabul (penerimaan oleh calon laki-laki atas pernyataan ijab tsb).

Perkara si laki-laki menipu data dan fakta itu hukumnya dosa, tapi tidak menggugurkan keabsahan pernikahan. Baca detail: Bohong dalam Islam

2. Itu tidak benar. Suami yang berpoligami harus adil pada semua istri-istrinya baik dalam nafkah lahir maupun batin. Nafkah lahir dalam arti harus adil dalam waktu kunjungan. Kalau istri pertama dan kedua mendapat kunjungan 2 hari seminggu, maka begitu juga istri ketiga. Baca detail: Makna Adil dalam Poligami

3. Tidak dibenarkan. Sebaiknya suami bersikap jujur pada istri-istri yang lain.

TALAK SAAT HAID APAKAH SAH?

Assalamu’alaikum ustad ..

Saya ingin menanyakan masalah talak yang sudah di ucapkan suami saya … Ada keraguan tentang sudah jatuh berapa talak ?

Saya jelaskan dari awal ya ustad ..
Rumah tangga kami mulai goyang karena masuknya pihak ketiga , suami berselingkuh dengan wanita lain dan sering berhubungan lewat chat …
Pada suatu kesempatan saya mengetahui itu dan marah besar hingga menampar suami saya , namun suami saat itu langsung bilang saya talak kamu dan pada saat itu juga saya dalam keadaan haid ..
Malam itu suami masih menahan saya di rumah , ke esokannya suami minta bersetubuh saya fikir ini tanda rujuk …
Beberapa hari kemudian ,suami kembali marah karena saya mendatangi seseorang yang menurut dia tidak boleh saya datangi ,, akhirnya dia mengucapkan lagi kalau dia mau menceraikan saya namun tidak langsung ke saya tapi ke teman saya itu …

Hari itu saya sudah pasrah namun saya masih berharap bisa di perbaiki ,, saya menyadari kesalahan saya sebagai seorang istri dan berniat mau memperbaiki tapi hubungan suami dengan selingkuhannya masih saja berlanjut ,padahal sudah saya nasehati

Hingga pada kesempatan berikutnya saya coba bicara lagi pada suami bagaimana hubungan kita tapi suami tidak menunjukan itikad ingin memperbaiki rumah tangga kami , akhirnya saya ambil langkah menghubungi selingkuhan suami untuk mengajaknya berbicara baik2 tapi ternyata selingkuhannya malah melaporkan saya pada suami saya sehingga suami marah besar dan bilang kalau kamu saya ceraikan …

Saat itu saya langsung keluar rumah demi menengah diri , menghindari terjadinya hal yg tidak di inginkan kan ?

Pertanyaan saya :
1) apakah talak yg pertama saat saya sedang haid & talak ke dua saat saya suci namun sudah berhubungan itu terhitung talaknya ?
Sedangkan ada 2 pendapat tentang masalah ini , ada yg mengatakan tetap jatuh talak ya ada juga yg mengatakan tertolak talaknya karena hukumnya haram dan tidak sesuai perintah Allah

2). Mazhab mana yang harus saya ambil , apakah berdosa jika saya mengambil Mazhab yang mengatakan tertolak talaknya karena hukumnya haram dan tidak sesuai perintah Allah , hanya demi meringankan masalah saya ?

3). Jadi sudah berapa talak sebenarnya yg jatuh pada saya

Saya mohon penjelasannya ustad agar saya tidak ragu lagi ,,
Sebelumnya saya ucapkan terimakasih

Wassalamu’alaikum wr.wb

JAWABAN

1. Talak pertama terjadi. Walaupun mentalak istri saat haid itu haram, tapi talaknya tetap sah. Begitu juga talak setelah digauli juga sah. Ini pendapat mayoritas ulama madzhab empat. Baca detail: Talak Sedang Haid

Adapun pendapat yang menyatakan talak tidak sah saat istri sedang haid adalah pandangan minoritas ulama. Yaitu pendapat Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim.

2. Kalau anda merasa pendapat kedua bisa memberi solusi bagi anda, maka anda boleh mengikuti pandangan tersebut. Namun demikian, perceraian dan konflik akan tetap terjadi kalau tidak ada pihak yang mau mengalah. Untuk itu, berusahalah memperbaiki diri dan merubah gaya anda dalam mengelola konflik dengan suami. Mulai dari anda sendiri sebelum mengharap suami berubah. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

3. Kalau ikut pendapat yang kedua, maka baru terjadi talak 2. Yakni kasus kedua dan ketiga. Baca detail: Cerai dalam Islam

Kembali ke Atas