Agar suami mau shalat lagi
Agar suami mau shalat lagi
RUMAH TANGGA: SUAMI TIDAK MAU SHALAT
Bagaimana jika suami tidak mau sholat, setiap di ingatkan selalu banyak alasan. Apakah benar itu dapat mengakibatkan pernikahan tidak sah? Bagaimana cara agar beliau mau sholat lagi?
JAWABAN
Suami tidak mau shalat itu tidak membatalkan pernikahan selagi dia masih mengakui akan kewajiban shalat. Kecuali kalau dia menganggap bahwa shalat itu tidak wajib, maka ia dihukumi murtad atau keluar dari Islam, maka pernikahan menjadi batal (fasakh). Baca detail: Suami Murtad
Ajak dia shalat berjamaah dengan anda dan anak-anak di rumah. Atau ajak shalat berjamaah di masjid dan ikut pengajian majelis taklim di masjid atau di manapun. Agar dia tertular energi positif dari orang-orang soleh yang ada di sana. Karena, ada kemungkinan dia tertular energi negatif dari lingkungan tempat dia bekerja atau bergaul sehingga tidak shalat. Itulah sebabnya wajib hukumnya menjauhi lingkungan yang buruk. Baca detail: Wajib Menjauhi Lingkungan Pergaulan Buruk
Selain itu, jangan lupa untuk mendoakan suami dan anak agar menjadi orang-orang saleh. Baca detail: Doa Agar Disayang
RUMAH TANGGA: SUAMI CUEK DAN DINGIN
assalamualaikum wr.wb
saya mau bertanya pak.. sebelumnya saya Y sudah menikah dgn suami saya G sudah menikah 7 bulan . singkat cerita, suami sy cuek dan dingin . kami berpacaran sudah 6 tahun . sebelum menikah, sy bertemu dengan R yang sampai sekarang sy anggap teman dekat sy. awal september saya selalu beralasan dengan suami sy bahwa sy bekerja tidak dapat libur padahal saya jalan dengan R itu. sewaktu ketika sy ada rencana berlibur dgn R awal november, sy diantar ketempat kerja dengan suami sy seperti biasa . lalu org tua saya menelfon ke kantor u/ menanyakan keberadaan saya , seketika itu suami sy pun tau . kami pun langsung bertemu dgn pihak keluarga dan saya memutuskan u/ berhenti berhubungan dgn R . tapi saya merasa depresi, akhirnya kami pun pertengahan desember berkomunikasi lagi . pada awal desember pun, suami saya tidak pulang slm 2 minggu . saya sudah bilang, sy sudah tidak bisa mempertahankan rumah tangga ini. dan kebetulan ATM suami saya ada di saya, saya pun mencoba u/mengambil sisa uang nafkah pd tanggal 20desember tp sudah tidak bisa mengambil uang tsbt. lalu suami sy pun pulang pd tanggal 23desember , kami cekcok dan sy pun mengulang kembali bahwa sy tidak bisa mempertahankan ini. sampai sekarang saya tidak tau dimana dan bagaimana kondisi nya .
yg mau saya tanyakan, bagaimana sy ingin menggugat suami saya? terima kasih assalamualaikum wr.wb
JAWABAN
Kalau memang sudah tidak ada keharmonisan dalam rumah tangga dengan sebab apapun, maka anda sebagai istri dibolehkan untuk meminta cerai pada suami atau melakukan gugat cerai ke pengadilan agama. Secara syariah, hakim boleh memutuskan pernikahan walaupun tanpa persetujuan suami apabila itu dianggap jalan terbaik. Baca detail: Fasakh dalam Gugat Cerai
RUMAH TANGGA: ISTRI SIRI INGIN SUAMI MENCERAIKAN ISTRI PERTAMA
Assalamu’alaikum. Saya ingin konsultasikan masalah saya. Akhir-akhir ini saya dan suami sering bertengkar dan karena masalah sepele. Hingga akhirnya suami membuat kesepakatan untuk pisah ranjang dan saling tidak peduli dengan masing-masing. Saya meminta untuk dicarikan kontrakan namun dia menolak karena masalah ekonomi. Apakah suami mentalaq saya secara halus ? Karena pernah ia mengatakan apakah kamu mau aku talaq malam ini dan saya mengatakan tidak, lalu kami baikan lagi. Tapi beberapa hari kemudian kami bertengkar lagi. Saya menikah dengan dia secara siri dan dia belum menceraikan istrinya. Jika saya meminta dia untuk menceraikan istrinya secara sah dia terus menundanya dengan berbagai alasan. Saya menikah siri januari 2017 lalu. Mohon sarannya.
JAWABAN
Kesepakatan pisah ranjang itu termasuk kategori talak kinayah karena suami tidak menyatakan pisah secara permanen. Dalam talak kinayah apabila disertai niat suami untuk menceraikan istrinya, maka hukumnya terjadi talak. Silahkan tanya pada suami apakah ada niat cerai saat meminta pisah ranjang tersebut.
Begitu juga, ucapan suami “apakah kamu mau aku talaq malam ini” tidak jatuh cerai karena pertanyaan tidak berakibat talak. Baca detail: Cerai dalam Kalimat Tanya
SARAN:
1. Terkait hubungan selanjutnya, kalau anda masih ingin mempertahankan rumah tangga, maka sebaiknya anda rela berbagi suami dengan istri pertama. Itu yang terbaik. Juga, tingkatkan kesabaran dan tidak terlalu banyak menuntut. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
UCAPAN SUAMI AKAN MENGURUSKAN SURAT APA JATUH CERAI?
Assalamualaikum wr.wb,saya berumah tangga baru 1 setengah tahun dan kami telah di karuniai seorang putra yang berusia 9 bulan.suatu ketika kami bertengkar dan suami mengatakan akan menguruskan surat untuk saya yang di ulang sebanyak 2x,apakah ini termasuk talak pak ustad?.
Setelah kejadian itu suami saya meninggalkan rumah dan tidak memberi nafkah kepada saya selama 3 bulan. Setelah 3 setengah bulan suami mengajak untuk rujuk dan saya menerimanya dengan akad nikah ulang.
4 bulan berselang kami terlibat pertengkaran dan suami mengirim pesan yang isinya bahwa dia bukan menjadi suami saya dan kamu (saya) sudah bekerja terus buat apa aku (suami) tidak lama kemudian suami pulang dan kami terlibat pertengkaran kembali dan terdengar oleh kakak laki-laki saya( karena kami masih tinggal bersama dengan orang tua dan kakak laki-laki).
Waktu itu kakak laki-laki saya bermaksud untuk menjadi penengah dengan bertanya kepada saya, apakah saya masih suka kepada suami saya dan saya menjawab cegek (kecewa dalam bahasa jawa)karena suami telah mengirim pesan yang sebelumnya berisi kalau dia bukan menjadi suami saya dan kamu(saya) sudah bekerja terus buat apa aku(suami), saat itu saya belum selesai berbicara akan tetapi suami memotong pembicaraan saya dengan mengatakan kepada kakak saya kalau cegek(kecewa dalam bahasa jawa)berarti saya tidak mau kemudian kakak laki- laki saya berbalik bertanya kepada suami apakah kamu masih suka dengan saya(istri)dia menjawab “ya..sudah” dan akhirnya kakak saya memutuskan bahwa ini sudah termasuk ke dalam talak 3 dan pernikahan telah selesai saat itu juga suami meninggalkan saya dan putra saya.
Yang ingin saya tanyakan ,Apakah benar pak ustad kalau itu sudah jatuh talak 3?mohon di beri penjelasan, terimakasih .
JAWABAN
Ucapan suami “akan menguruskan surat” tidak terjadi talak karena ucapan itu dalam bentuk masa depan (‘akan’). Sehingga pada dasarnya tidak perlu rujuk. Baca detail: Cerai Masa yang akan Datang
Ucapan suami “bahwa dia bukan menjadi suami anda” termasuk kategori talak kinayah. Hukumnya jatuh cerai apabila disertai niat menceraikan anda.
Adapun ucapan kakak anda bahwa telah terjadi talak 3 itu tidak benar. Karena tidak ada ucapan suami yang menyatakan bahwa dia telah menceraikan anda saat pertemuan terakhir antara anda suami dan kakak anda itu.
Dalam penilaian kami, telah terjadi talak 1 yakni ketika suami menyatakan “bahwa dia bukan menjadi suami anda” itupun kalau disertai niat suami untuk menceraikan istri.
Terlepas dari itu, perlu juga diketahui bahwa suami bisa saja menceraikan istri tanpa sepengetahuan istri. Misalnya, suami berkata sendirian “Aku ceraikan istriku” ucapan seperti ini sah. Namun tentu saja harus anda pastikan apakah dia pernah mengatakan demikian. Baca detail: Cerai dalam Islam