Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Amal yang dicatat malaikat

Amal yang dicatat malaikat perbuatan baik atau amal buruk

Assalamu’alaikum.misal si b ingin melakukan suatu kegiatan,sebut saja kegiatan a, lalu si b ingin melakukan kegiatan a karena niat c, tapi tiba tiba ada lintasan pikiran bahwa si b ingin melakukan kegiatan a karena niat d.Yang ingin saya tanyakan
1.perbuatan si b yang manakah yang tercatat? apakah yang si b melakukan kegiatan a karena niat c atau yang si b melakukan kegiatan a karena niat d?

JAWABAN

1. Yang dicatat adalah kegiatan yang diniati dan dilakukan. Dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim Nabi bersabda:

إن الله كتب الحسنات والسيئات ثم بين ذلك: فمن هم بحسنة فلم يعملها كتبها الله له عنده حسنة كاملة، فإن هو هم بها وعملها كتبها الله له عنده عشر حسنات إلى سبعمائة ضعف إلى أضعاف كثيرة، ومن هم بسيئة فلم يعملها كتبها الله له عنده حسنة كاملة، فإن هو هم بها فعملها كتبها الله له سيئة واحدة.

Artinya: Allah mencatat kebaikan dan keburukan: sesiapa yang berniat berbuat baik tapi tidak melakukannya maka Allah mencatat satu kebaikan. Apabila berniat berbuat baik dan melakukannya maka Allah mencatat 10 kebaikan sampai 700 lipat sampai berlipat-lipat. Sesiapa yang berniat berbuat dosa tapi tidak melakukannya maka Allah mencatat satu kebaikan. Apabila mengamalkannya maka Allah mencatat sebagai satu dosa. Baca juga: Wajib Menjauhi Lingkungan Pergaulan Buruk

AKIDAH: UCAPAN SAYA MURTAD APAKAH BERAKIBAT MURTAD?

Bismillahirrahmanirrahiim
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Yang terhormat,
Dewan Pengasuh dan Majelis Fatwa
Pondok Pesantren Alkhoirot

Saya masih ada satu kegelisahan.
Dulu, saya benar-benar belum mengerti hukumnya bahwa orang yang mengaku murtad, walau hanya bercanda, dihukumi benar-benar murtad. Jadinya, saya kadang bercanda dengan menyebut diri sendiri sebagai “Padang murtad” untuk menolak tawaran makanan pedas. Ini beberapa kali saya lakukan hingga saya mulai mencoba belajar hukum Islam beberapa bulan yang lalu. Maksud saya sebenarnya, saya adalah orang Minang yang tidak punya ketahanan atas rasa pedas
Saat itu, saya benar-benar jahil soal hukum Islam. Saya pikir murtad itu hanya bagi orang yang benar-benar pindah agama, syirik akbar, atau menghina Allah, Rasulullah, atau Al Qur’an.

1. Apakah saya dianggap murtad saat itu karena bercanda demikian, seperti yang disampaikan di dalam Al Qur’an sebagai orang yang memperolok-olokkan agama?

2. Atau apakah saya mendapatkan udzur jahil? Boleh saya mendapatkan dalil dan penjelasan ulamanya secara lengkap?

3. Karena dulu saya tidak tau itu dosa, saya tidak bertaubat atas perbuatan tersebut hingga bertahun-tahun lamanya, dan juga baru mengulang syahadat beberapa bulan yang lalu (kecuali syahadat dalam shalat tentunya). Apakah ada dampaknya pada keabsahan pernikahan saya? Apakah jadi naudzubillahi mindzalik fasakh karenanya? Atau dianggap masih selamat karena udzur jahil? Apa yang harus saya lakukan?

4. Saya pernah membaca sebuah riwayat Sahabat (atau tabi’in, saya tidak ingat) yang intinya bila seorang yang diketahui kekafirannya terlihat shalat, apalagi sering shalatnya, walau tidak diketahui apakah pernah bersyahadat atau belum, ia dianggap muslim, karena dalam shalat ada syahadat.
Orang kafir kan tidak sah shalatnya, tapi apakah syahadatnya tetap dianggap sah sebagai syahadat masuk Islam, walau shalatnya tidak sah?
Bila pengasuh Alkhoirot mengetahui riwayat tersebut boleh minta riwayat lengkapnya? Saya terlupa di website/blog apa saya membacanya, dan tidak berhasil menemukannya lagi via Google.

Terima kasih
Jazakumullahu khairan katsiiran

JAWABAN

1. Ucapan “padang murtad” sama sekali tidak ada konotasi mengolok-olok agama. Oleh karena itu, tidak ada dampak murtad. Baca detail: Penyebab Murtad

Baca juga: Syarat sahnya murtad

2. Tidak masuk dalam kategori apapun yang menyebabkan murtad seperti disebut dalam poin 1.

3. Tidak ada dampak pada pernikahan atau apapun karena anda tidak murtad.

4. Kami tidak mengetahui hadits tersebut. Namun dalam hukum fikih dijelaskan bahwa orang murtad atau orang kafir apabila malaksanakan shalat, maka ia dihukumi muslim secara otomatis tanpa perlu ada ikrar (di depan hakim) terlebih dahulu. Al Buhuti dalam Al-Raud Al-Muri’, hlm. 1/415, menyatakan:

  فإن صلى فمسلم حكما ـ فإن صلى الكافر على اختلاف أنواعه في دار الإسلام، أو الحرب جماعة، أو منفردا بمسجد أو غيره فمسلم حكما، فلو مات عقب الصلاة فتركته لأقاربه المسلمين ويغسل ويصلى عليه ويدفن في مقابرنا. اهـ.

Artinya: Apabila orang kafir itu shalat, maka ia secara hukum menjadi muslim. Apabila orang kafir, apapun jenis kafirnya, itu shalat di negara Islam, atau shalat di negara harbi secara berjamaah atau sendirian di masjid atau lainnya, maka dia menjadi muslim secara hukum. Apabila dia mati setelah shalat, maka harta warisnya diberikan pada kerabatnya yang muslim. Ia mandikan dan dishalati dan dipendam di kuburan muslim.

SARAN:

Hati-hati membaca artikel agama yang ditulis kalangan radikal terutama Salafi Wahabi. Mereka umumnya menyebut dirinya Salafi, tapi ulama Ahlussunnah menyebutnya Wahabi. Baca detail: Beda Wahabi, HTI, Jamaah Tabligh dan Syiah

Mayoritas ulama tidak menganggap mereka bagian dari Ahlussunnah. Baca detail: Kriteria Ahlussunnah Wal Jamaah

Salah satu sebabnya adalah karena doktrin mereka yang mengafirkan sesama muslim, membenci siapapun di luar mereka. Baca detail: Ideologi Intoleran dan Kekerasan

Baca buku kami tentang Islam Ahlussunnah Wal Jamaah yang dapat dibaca online (gratis): Buku Ahlussunnah Wal Jamaah

Kembali ke Atas