Anak dari istri kedua apakah dapat warisan?
Anak dari istri kedua apakah dapat warisan?
Assalamu’alaikum
Ustadz,ana mau menanyakan perihal hak bagi waris rumah alm.ayah dan alm.ibu
Ayah : memet
Ibu : rohimah
Anak pertama lelaki : shindu
Anak kedua lelaki : indra
Anak ketiga lelaki : billy
Masalahnya,ayah ana dulu pernah menikah dan mempunyai anak lelaki satu orang,namanya Adi.
Jd ayah ana dulu menikah dengan ibu ana statusnya duda beranak 1 yaitu Adi.jd dikatakan bahwa Adi anak pertama ayah dr istri yg dulu.
Rumah peninggalan alm.ayah yg sekarang dibikin setelah ayah lama bercerai dengan ibunya Adi.jd rumah ini real hasil keringat ayah dan ibu ana.
Pertanyaanya : brp hak waris bagi Adi?
Mohon penjelasanya Ustadz
Wassalamu’alaikum
JAWABAN
Harta peninggalan ayah (memet) harus dibagikan kepada seluruh anak kandung. baik dari istri pertama maupun istri kedua.
Jadi, untuk peninggalan memet, ahli warisnya adalah:
a) Istri (rohimah)
b) Adi (anak kandung dari istri pertama)
c) Shindu, Indra, Billy (anak dari istri kedua)
Catatan:
– Harta yang dibagikan adalah seluruh harta benda milik Memet baik yang diperoleh sebelum menikah, atau yg diperoleh selama menikah dg istri pertama, maupun istri kedua.
– Dalam Islam tidak ada harta bersama secara otomatis. Jadi, suami istri tetap pemilik harta masing-masing berdasarkan sistem kepemilikan yg berlaku umum. Baca detail: Harta Gono gini
Sedangkan untuk peninggalan Rohimah, ahli warisnya adalah:
a) Shindu, Indra, Billy
b) Adi tidak dapat bagian karena bukan anak kandung Rohimah.
Catatan:
– Harta yg dibagikan adalah harta milik Rohimah sendiri baik yang diperoleh sebelum nikah maupun selama menikah. Yakni, harta yg diperoleh dari warisan suami (memet) maupun yg dia usahakan sendiri.
Baca detail: Hukum Waris Islam
WARISAN (2)
Assalamu’alaikum
Terimakasih atas jawabanya
Maaf,ana lupa memberi tau bahwa ibu ana (Rohimah) sdh wafat.bahkan ibu ana wafat duluan,sblm ayah (memet) wafat.ibu wafat thn 2007,ayah wafat thn 2016
Terimakasih
JAWABAN
Apabila demikian, maka jawabannya dibalik sbb:
PENINGGALAN ROHIMAH WAFAT 2007
Ahli warisnya sbb:
a) Suami (Memet) 1/4
b) Sisanya untuk anak kandung yakni Shindu, Indra, Billy
Harta yang diwariskan adalah harta Rohimah sendiri yg diperoleh dari hasil usaha sendiri atau warisan orangtuanya atau dapat hibah dari suaminya.
PENINGGALAN MEMET WAFAT 2016
Ahli warisnya sbb:
Seluruh anak kandung baik dari istri pertama maupun istri kedua.
Dengan demikian ahli warisnya adalah: Adi, Shindu, Indra, Billy
Baca detail: Hukum Waris Islam
WARISAN
Ustadz ada yang ingin saya tanyakan mengenai harta warisan yang digadaikan…
Kakak saya menggadaikan emas warisan di tahun 2016 (pasca ibu rahimahullah meninggal) tanpa sepengetahuan kami (ahli waris yang lain)
Setelah 2 tahun berlalu, kemudian beliau bertobat dan mengakui kesalahannya..
Pertanyaannya..
Bagaimana menghitung emas warisan tersebut…
Sebagai tambahan menurut kakak saya waktu digadaikan emas tersebut seharga 35jt
Ibu rahimahullah meninggal 1 januari 2016
Ahli waris:
1. Suami (masih hidup)
2. 1 Anak lelaki (masih hidup)
3. 3 Anak perempuan (masih hidup)
JAWABAN
1. Emas yg digadaikan itu harus diganti dengan emas juga. Sama dg orang hutang emas pada tahun 2010, misalnya, lalu membayar hutang pada tahun 2019, maka gantinya harus emas dg nilai yg sama. Baca detail: Hutang dalam Islam
2. Pembagian waris sbb:
a) Suami mendapat 1/4
b) Sisanya yg 3/4 diberikan pada ketiga anak kandung. Anak lelaki mendapat 2/5, sedangkan ketiga anak perempuan masing-masing mendapat 1/5 (dari 3/4).
Baca detail: Hukum Waris Islam
WARISAN: APAKAH CUCU DAPAT BAGIAN WARIS?
Assalamu alaikum
Saya ingin bertanya masalah warisan.
Kakek saya menikahi seorang janda yang memiliki 1 orang anak perempuan, dan memiliki 4 orang cucu dari anak tersebut.
Dari pernikahan kakek saya dengan nenek saya tersebut mndapatkan 1 orang anak laki (bapak saya).
Pada tahun 1998 kakek saya meninggal, dan pada tahun 2005 anak perempuan nenek saya (saudara se-ibu bapak saya) meninggal. Dan pada tahun ini (2018) nenek saya meninggal.
Dari pernikahan kakek saya dengan nenek saya menghasilkan harta berupa sawah 4 petak. Sementara kakek saya memliki harta bawaan (warisan beliau) berupa tanah beserta rumahnya.
Pertanyaan saya :
1. apakah cucu nenek saya mendapatkan warisan dari harta yang dihasilkan oleh kakek dan nenek saya (sawah 4 petak)?
Apakah harta bawaan kakek saya juga dibagi ? Dengan alasan bahwa mereka yang tinggal bersama dengan kakek dan nenek saya semasa hidupnya.
Catatan : Bapak saya setelah menikah dngan ibu saya pergi merantau kemalaysia dan disitulah saya dengan 5 saudara saya dilahirkan. Sehingga beliau tidak melihat bapaknya meninggal, kecuali ibunya, karena kami sekeluarga pergi melihatnya.
2. Apakah jawaban admin nanti sesuai dan akan berlaku dipengadilan ? Karna setelah ada jawaban dari admin saya dan bapak saya berniat untuk membawa kasus ini kepengadilan.
Terima kasih
JAWABAN
1. Yang prinsip dalam hukum waris adalah bahwa yang mendapat bagian dari seluruh harta pewaris adalah anak kandung dan/atau cucu kandung. Baik anak kandung dari istri pertama maupun dari istri kedua. Begitu juga, ahli waris dari nenek anda adalah anak kandungnya baik dari suami pertama maupun dari suami kedua. Oleh karena kakek dan nenek anda memiliki anak kandung dan anak tiri, maka yg mendapat warisan hanyalah anak kandung sendiri. Dan untuk itu, pembagian warisan harus dilakukan dua tahapan yaitu bagian waris dari kakek anda dan dari nenek.
a) PEMBAGIAN WARIS KAKEK WAFAT tahun 1998
Ahli warisnya adalah
(i) Istri mendapat 1/8
(ii) 1 Anak kandung (bapak anda) mendapat 7/8
(iii) Anak tiri (anaknya istri) tidak mendapat bagian apapun.
– Harta yang diwariskan adalah seluruh harta yg dimiliki kakek baik yg dimiliki sebelum menikah, atau selama menikah dengan istri pertama atau kedua.
– Dalam Islam tidak ada harta gono gini secara otomatis. Semua harta suami istri tetap menjadi milik masing-masing menurut sistem kepemilikan yg berlaku umum. Baca detail: Harta Gono gini
b) PEMBAGIAN WARISAN NENEK WAFAT TAHUN 2018
Ahli warisnya adalah:
(i) 1 anak kandung (ayah anda) mendapatkan seluruh bagian harta ibunya.
(ii) Cucu dari anak perempuan tidak mendapat bagian karena terhalang adanya anak kandung laki-laki.
Harta yang dibagikan adalah harta yang didapat dari suaminya (yakni sebesar 1/8) dan harta milik sendiri.
Baca detail: Hukum Waris Islam
2. Jawaban kami di no. 1 di atas agak berbeda dg keputusan pengadilan. Di pengadilan, cucu akan mendapatkan bagian sebagai ahli waris pengganti ibunya. Pedoman yg dipakai pengadilan adalah buku Kompilasi Hukum Islam atau KHI. Baca detail: KHI Kompilasi Hukum Islam