Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Anak dari istri pertama apakah dapat warisan?

Anak dari istri pertama apakah dapat warisan?

Assalamu alaikum pak Ustadz

Saya mau bertanya soal pembagian hak waris..

Ayah saya meninggal dunia dgn meninggalkan sebuah rumah

Ayah saya menpumyai 1 orang anak laki laki dr mantan istri pertama (cerai)yg telah meninggal dunia sebelum memiliki rumah tsb, dan anaknya tsb
juga telah meninggal dunia tidak lama setelah ayah wafat dg meninggalkan seorg istri dan 1 anak perempuan yg masih hidup..

Dari Istri kedua (ibu saya, telah wafat sebelum ayah meninggal dunia)
Ayah memiliki 6 org anak laki laki dan 3 org anak perempuan..

Pertanyaan saya siapa saja yg berhak atas warisan rumah tsb dan bagaimana pembagiannya.

Mohon bantuannya pak Ustadz
Jazakallah khairon katsiron..

JAWABAN

1. Yang berhak mendapat warisan dalam kasus di atas adalah semua anak kandung yang hidup saat pewaris meninggal. Itu artinya, anak lelaki dari istri pertama juga mendapat warisan karena dia masih hidup saat ayahnya meninggal.

2. Pembagiannya sbb:
a) Empat anak lelaki (termasuk dari istri pertama) masing-masing mendapat 2/11; sedangkan tiga anak perempuan masing-masing mendapat 1/11.

b) Bagian 2/11 untuk anak lelaki dari istri pertama, karena dia sudah wafat, maka diberikan pada ahli warisnya yaitu i) anak perempuan mendapat 1/2; ii) istrinya mendapat 1/8; iii) sisanya untuk saudara yakni anak-anak pewaris dari istri kedua.
Baca detail: Hukum Waris Islam

2. Seluruh harta pewaris baik yang diperoleh saat bujang, atau saat bersama istri pertama maupun saat bersama dengan istri kedua semuanya menjadi harta warisan yang harus dibagikan pada seluruh ahli waris seperti disebut di atas. Kecuali harta yang sudah dihibahkan sebelum pewaris meninggal. Baca detail: Hibah dalam Islam

WARISAN

Assalamualaikum Pak Ustaz,
Mohon dapat dijelaskan tentang cara pembagian harta warisan kepada ahli waris.
Adik ipar saya (laki-laki) sudah meninggal 3 bulan laku, dia punya isteri, punya anak laki-laki tapi sudah meninggal 2 tahun lalu, punya 3 saudara perempuan 1 ayah dan 1 saudara laki-laki lain ayah, dan kedua orangtuanya telah tiada.. Almarhum punya tanah hasil warisan dari orangtuanya. Ketika almarhum sudah berkeluarga di atas tanah tersebut didirikan rumah. Dari keterangan di atas mohon dibantu untuk pembagiannya menurut hukum agama. Atas bantuan pak ustaz sata ucapkan terima kasih.
Wassalam,

JAWABAN

Dalam kasus di atas pembagiannya sbb:

a) Istri mendapat 1/4 (dari total harta) = 3/12
b) Sisanya yg 3/4 untuk ayah.
c) Saudara perempuan kandung dan lain ayah tidak mendapat warisan karena terhalang adanya ayah.
Baca detail: Hukum Waris Islam

WARISAN

Assalamualaikum wr. wb.

Seorang laki-laki meninggal dunia pada 15 Januari 2017. Semasa hidup telah melakukan pernikahan dan cerai selama 3 kali. Adapun status ahli waris sebagai berikut:

a. Istri pertama masih hidup (belum dicerai, tp sudah lama tidak diberikan nafkah sejak menikah lagi yang kedua)
b. 1 orang anak laki dari istri pertama
c. 2 orang anak perempuan dari istri pertama
d. Istri kedua masih hidup (sudah dicerai)
e. 1 orang anak laki dari istri kedua
f. 1 orang anak perempuan dari istri kedua
g. Istri ketiga yang masih hidup tanpa anak

Ketiga istri masing-masing sudah dibuatkan tempat tinggal secara terpisah.
Lalu berapa bagian hak masing masing setelah suami meninggal?
Apakah salah jika istri ketiga ingin meminta hak yang sama dengan istri lainnya?

Demikian terima kasih.

Wassalamualaikum wr. wb.

JAWABAN

Dalam kasus di atas pembagiannya sbb:

a) Istri yg belum dicerai mendapat 1/8 (kalau istri yg belum dicerai ada dua, maka yg 1/8 untuk dua orang).

b) Sisanya yg 7/8 diberikan pada seluruh anak kandung baik dari istri pertama maupun istri kedua. Dua anak laki-laki masing-masing mendapat 2/7; tiga anak perempuan masing-masing mendapat 1/7. Baca detail: Hukum Waris Islam

CATATAN:

– Yg diwariskan adalah harta yang belum dihibahkan pada saat pewaris hidup.
– Harta yg sudah dihibahkan pada saat si pewaris masih hidup maka menjadi hak masing-masing yang diberi hibah. Baca detail: Hibah dalam Islam

WARISAN: HARTA SAAT PERKAWINAN

assalamualaikum,

terima kasih yang sebesar2nya saya ucapkan kepada alkhoirot atas jawabannya untuk pertanyaan saya yang kemarin.

Saya ingin kembali untuk mengajukan pertanyaan mengenai hak waris nya.Dan keterangan nya sebagai berikut .

sebelum menikah dengan bapak tiri,ibu saya sudah punya tabungan berupa emas2 hasil berjualan & bekerja selama menjanda. Dan bapak tiri ketika menikahi ibu beliau tdk memiliki apa2 malah menyediakan utang piutang,menikah pun ibu saya yang membayar ipekah pak penghulu pekerjaan bapak yaitu buruh pekerja perkebunan karet.

Setelah 32 tahun menikah yg tadinya tidak punya apa-apa kini alhamdulillah ada rumah.
Maaf sebetulnya saya sangat malu dan tidak ingin menanyakan tentang hak waris ini,tetapi saya tergerak karena ibu selalu bilang begini ” nak kalau ibu meninggal duluan ibu tidak rela rumah ini di ambil anak-anak bapak tirimu karna ini hasil jerih payah ibu ” … ucapan ini sering saya dengar dan sering ibu beritakan kepada tetangga / orang lain.

Yg saya ingin tanyakan bagaimana perihal ini?? tentang ucapan ibu saya tersebut ?? sementara saya yg berada di antara 2 keluarga bingung menyikapi hal ini.
Terima kasih sebelumnya .
Wassalam

JAWABAN

Secara syariah, harta suami istri menjadi milik masing-masing menurut kepemilikan yang berlaku umum. Jadi, harta bawaan istri dan harta hasil usahanya selama menikah itu tetap milik istri selamanya. Bukan milik suami. Baca detail: Harta Gono gini

Dan kelak kalau istri meninggal, maka ahli warisnya adalah a) anak kandungnya, bukan anak tiri; b) suami apabila istri wafat lebih dulu dari suami; c) dll. Baca detail: Hukum Waris Islam

Kembali ke Atas