Anak istri pertama apa dapat warisan dari rumah istri kedua?
Anak istri pertama apa dapat warisan dari rumah istri kedua?
Assalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarrakatuh
Semoga ustad senantiasa dirahmati Allah SWT.
Perkenalkan nama saya Wishnu, seorang pegawai di Jakarta. Saya memiliki masalah seputar pertanyaan hak waris semoga ustad dapat menjawabnya dan insya Allah dapat menjadi petunjuk bagi kami sekeluarga.
Ustad, almarhum ayah (meninggal) saya adalah seorang pegawai negeri yang bercerai dengan istri pertamanya (meninggal setelah cerai) dan memiliki 4 anak (hidup semua). Ayah saya kemudian menikah lagi dengan istri yang sekarang (hidup) dan memiliki 3 anak (hidup semua). Setelah menikah dengan istri yang sekarang, ayah saya mendapatkan hak menempati rumah milik pemerintah/negara dengan membayar uang sewa setiap bulannya. Sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah bahwa nama-nama yang tercantum sebagai sebagai penghuni rumah adalah ayah saya, istri, dan 3 anaknya. Setelah ayah saya pensiun, rumah tersebut dialihkan menjadi milik pribadi secara sah sesuai aturan hukum yang berlaku di mana ayah saya wajib membayar cicilan selama 20 tahun. Dalam dokumen sewa beli (alih kepemilikan) yang dikeluarkan oleh instansi, disebutkan bahwa ahli waris dari tanah dan rumah yang dimaksud adalah istri yang sekarang dan 3 anaknya. Dokumen ini merujuk pada data yang ada pada administrasi kepegawaian dan kependudukan. Ayah saya kemudian meninggal, dan pelunasan serta pengurusan surat-surat rumah diteruskan oleh anak-anak dari istri yang sekarang.
Pertanyaan saya, jika menggunakan hukum positif maka hak waris dari rumah tersebut ada pada istri yang sekarang berikut 3 anaknya. Namun, apakah secara hukum agama Islam 4 anak dari istri yang bercerai juga memiliki hak waris terhadap rumah tersebut sedangkan pada saat ayah saya meninggal rumah tersebut masih berstatus mencicil? Mohon penjelasannya karena kami tidak menginginkan ada hak yang terzalimi dalam perkara ini.
Terima kasih, Jazakallahu Khairan
Wassalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarrakatuh
JAWABAN
Ya, anak dari istri pertama juga mendapat hak warisan dari rumah tersebut. Namun hak tersebut terkait dengan harta pewaris yg ada di rumah tersebut. Dalam arti, kalau saham ayah dalam rumah tsb senilai, misalnya, 30% maka yg 30% itulah yg harus dibagi untuk seluruh ahli waris termasuk anak-anak dari istri pertama. Sedangkan yg 70% menjadi milik siapapun (istri atau anak istri kedua) yang ikut mencicil untuk pelunasan rumah. Baca detail: Hukum Waris Islam
Dalam Islam tidak ada harta gono-gini (harta bersama) suami istri secara otomatis. Semua harta tetap menjadi milik masing-masing sesuai dg sistem kepemilikan yang berlaku umum. Baca detail: Harta Gono gini
WARISAN
Kepada BPK/ibu konsultan hak waris,
Yang perlu saya tanyakan adalah sbb:
Ayah saya barusan meninggal, di hidupnya mempunyai 2 istri.
Istri pertama sdh lama meninggal dan punya 3 anak perempuan yg 1 sdh meninggal.
Istri kedua adalah ibu saya hidup dg ayah saya selama 41th dan mempunyai 3 anak laki dan 1 perempuan.
Ayah saya meninggalkan 1 rumah yg didapat waktu berkeluarga dg ibu saya ( ibu saya tdk bekerja).
Dengan istri pertama juga meninggalkan 1 rumah yg diperoleh sebelum berumah tangga dg ibu saya dan rumah tsb sdh lama dijual oleh ayah saya dan uangnya dikasihkan kpd anak2 istri pertama.
Waktu masa hidupnya ayah saya sdh membelikan rumah kpd anak2 istri pertama dan sdh diatas namakan langsung nama anaknya.
Yg saya tanyakan : pada waktu mengurus surat waris nama2 siapa saja yg perlu dimasukkan ?
Atas bantuannya saya ucapkan terima kasih.
JAWABAN
Kalau harta peninggalan yg ada sekarang tidak diberikan atau tidak dihibahkan kepada anak istri kedua, maka ia menjadi harta warisan. Kalau harta warisan, maka anak-anak dari istri pertama yang masih hidup juga mendapatkan hak warisan. Baca detail: Hukum Waris Islam
WARISAN: BISAKAN ANAK ISTRI PERTAMA MENGUASAI SELURUH HARTA?
Saya mau bertnya,
Mama saya dan bpak saya dri awal tlah mncri nafkah dan berhasil mengumpulkan berbgai tmpat harya jenis tanah dan saya juga lahir didunia ini tpi bapak saya menikah lagi dan melhrkan 3 org anak..
Nmun yg saya mau bahas harta yg dihasilkan mama saya dlu dngn bpak sya sewaktu muda , bgaimna krna sekrng bpak saya sdah mnikah lgi dan punya anak baru. Dan ayah sya mau membagi harta itu kpda anaknya dri istri barunya. Tpi sya tdk setuju krna tanah itu sudah ada sblum bpak saya mnikah lagi.. Dan tanah itu juga dihasilkan dri kering mama dan bpak sya.. Apakah ad caranya supya saya mndpatkan hak saya sepenuhnya..
Terima kasih
JAWABAN
Harta yang dimiliki bapak anda selama dia menikah dengan ibu anda kelak (kalau ayah meninggal) akan menjadi hak warisan seluruh anak kandungnya baik dari istri pertama maupun anak dari istri kedua. Jadi, anda tidak bisa menuntut supaya harta tersebut hanya untuk anda saja.
Yang akan menjadi hak anda saja adalah bagian harta warisan dari ibu anda yang sudah meninggal (?). Maka, harta tersebut akan diwariskan pada anak kandungnya, yaitu anda, dan suaminya kalau istri meninggal lebih dulu. Baca detail: Hukum Waris Islam
Dalam Islam, harta yang diperoleh suami dan istri akan tetap menjadi milik masing-masing individu berdasarkan sistem kepemilikan yang berlaku umum. Harta yang diperoleh dari usaha suami akan tetap menjadi milik suami. Harta yang diperoleh istri akan tetap menjadi milik istri. Baca detail: Harta Gono gini