Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Apakah anak yang meninggal masih mendapat warisan

Apakah anak yang meninggal masih mendapat warisan dari harta pusaka orang tua (bapak ibu) nya?

Assalamu’alaikum Warahmatullah …
Kakek saya, bernama Ahmad Oeripto meninggal dunia tahun 1980, meninggalkan harta warisan berupa rumah. Beliau meninggalkan 1 istri dan 6 anak (3 laki-laki dan 3 perempuan), dan setelah kakek meninggal rumah tersebut ditempati oleh istri dan 2 orang anaknya (anak No. 1 dan anak No. 6).

Pada tahun 1990, anak No. 3 (laki-laki mempunyai anak laki-laki & perempuan) meninggal dunia. Tahun 1993, anak No. 1 (laki-laki mempunyai anak laki-laki & perempuan) meninggal dunia. Pada tahun 2003 Anak No. 5 (perempuan tidak punya anak) meninggal dunia. Pada tahun 2011, istri meninggal dunia. Pada tahun ini (2018), rumah tersebut akan dibagi waris dan dijual seharga 600 juta rupiah.

Pertanyaannya :
1. Bagaimana pembagian warisan menurut syariat Islam saat ini?
2. Bagaimana membagi jatah warisan istri dan anak No. 5 yang sudah meninggal pada saat ini. Apakah ahli waris anak No. 1 dan anak No. 3 mendapat bagian waris dari jatah waris istri dan anak No. 5, mengingat anak No. 5 meninggal dunia tidak meninggalkan ahli waris. Sedangkan anak No. 1 dan anak No. 3 meninggal terlebih dahulu? Apakah jatah warisnya hanya dibagi kepada anak /saudaranya yang lain yang masih hidup, yaitu anak No. 2 (laki-laki), anak No. 4 (perempuan, dan anak No. 6 (perempuan)?
Demikian pertanyaan dari saya, terimakasih atas jawabannya. Jazakallahu khairan …
Wassalamu’alaikum Warahmatullah ..

JAWABAN

Dalam kasus di atas, pembagian warisan sbb:
a) Ketiga anak laki-laki masing-masing mendapat bagian 2/9; ketiga anak perempuan masing-masing mendapat bagian 1/9. (semua anak mendapat bagian waris termasuk yang saat ini sudah wafat karena wafatnya setelah pewaris)

b) Untuk anak yang saat ini sudah meninggal, maka bagiannya kemudian diwariskan pada ahli waris masing-masing (anak dan/atau istri). Baca detail: Hukum Waris Islam

APABILA HARTA WARIS BERUPA RUMAH: BOLEHKAN DIJUAL DENGAN SISITEM CICILAN?

Assalamu’alaikum Warrohmatullahi Wabarokatuh

Ibu saya anak pertama dari 9 bersaudara, 8 wanita dan 1 pria. Kakek meninggal tahun 1999 dan nenek tahun 2004. Warisan baru dibagi tahun 2015 karena ada yang tidak setuju dan belum menikah.
Rumah kakek ada 2, rumah induk dan rumah yang ditempati oleh ibu dan keluarga saya sampai saat ini.
Tahun 2015 diadakan rapat pembagian warisan. Karena anak ke-4 tidak setuju rumahnya dijual maka ada kesepakatan penjualan rumah akan dijual ke-2 pihak, yaitu pihak anak ke-4 dan dijual ke orang lain. Penjualan disepakati 5 bagian anak kakek dijual ke anak ke-4 (sanggup beli dengan cara dicicil tiap bulan), dan 5 bagian lagi dijual kepihak luar (tapi sampai sekarang belum laku).

Penjualan ke 5 bagian yang dijual kepada anak ke-4 adalah bagian dari anak ke-3, 4, 5, 7, dan 9.
Dan 5 bagian yg dijual kepihak luar adalah bagian anak ke-1, 2, 5, 6, dan 8. (Anak ke-5 adalah pria)

Saat berdiskusi biasa dengan ibu saya, anak ke-2 dan ke-8 bilang penjualannya tidak mau dibayar dengan cara dicicil maka dari itu mereka menjual kepihak luar. Hingga 2016 rumah yang akan dijual kepihak luar belum laku anak ke-8 melakukan kesepakatan sendiri dengan anak ke-4 bahwa dia bersedia menjual hak nya pada anak ke-4 dengan cara dicicil tanpa sepengetahuan anak ke-1, 2, dan 6. Anak ke-5 telah mengetahui niat anak ke-8 tersebut.
Tidak lama anak ke-8 mendengar hal tersebut dan juga melakukan hal yang sama dengan anak ke-8.

Bagaimana hukum pembagian dan penjualan warisan tersebut? Kami berharap penjelasan yang sangat jelas dari Ustadz. Terima kasih

JAWABAN

Dalam hukum waris Islam, prinsipnya dalam kasus di atas adalah bahwa 1 anak lelaki mendapat bagian 2/10, sedangkan kedelapan anak perempuan masing-masing mendapat 1/10.

Setelah jelas bagian masing-masing secara syariah Islam, maka terserah masing-masing pihak ahli waris untuk menjual harta warisannya kepada siapapun. Apakah dijual ke keluarga sendiri atau pada orang luar.
Baca detail: Ahli Waris dan bagiannya

WARIS: HARTA WARIS DIHIBAHKAN PADA ANAK ISTRI PERTAMA

Assalamualaikum :
Kami semua beragama Islam,
Pertanyaannya,
Bagaimana nasib hak waris anak laki laki dari istri kedua,apabila harta kekayaan dari ayahnya sudah dihibahkan kepada istri pertama dan anak anaknya ?
Demikian dari saya mohon jawabannya, atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih,
Wassalamu’alaikum .

JAWABAN

Sikap ayah yang menghibahkan seluruh hartanya pada istri pertama dan anak istri pertama itu merupakan sikap yang tidak adil pada anak-anak istri kedua.

Namun apabila itu dilakukan, maka hukumnya sah. Karena, hibah itu merupakan hak penuh dari pemilik harta selagi dia masih hidup dan tidak seorangpun yang bisa mencegahnya. Baca detail: Hibah dalam Islam

CONTOH SURAT WARIS

Assalamu’alaikum pak ustadz,

Saya mohon kesediaan pak ustadz utk mengirimkan contoh Surat yg pernah dibuat. Ttg hasil pembagian waris sesuai hukum waris islam , buat pedoman saya utk pembagian waris orang tua saya yg sudah wafat.

Jazakallahu khairan katsiran

Wassalam

JAWABAN

Baca detail: Hukum Waris Islam

Kembali ke Atas