Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Bagian Waris Empat Istri

Bagian Waris istri empat

Bagian Waris Empat Istri bagaimana cara membaginya? Apakah berdasarkan harta gono-gini atau semua mendapat bagian yang sama?

BAGIAN WARIS IBU DAN 4 ISTRI

Jika seorang ayah meninggal dunia. Dan meninggalkan ahli waris sebagi berikut:
1 Ibu
4 org istri
2 anak perempuan
1 Kakek
5 saudara kandung
3 saudari kandung

Maka bagaimana pembagian warisnya?

JAWABAN

Dalam kasus di atas, bagiannya sbb:

a) Ibu mendapat 1/6 = 4/24
b) 4 orang istri mendapat 1/8 (untuk 4 orang) = 3/24
c) 2 anak perempuan mendapat 2/3 (untuk dua orang) = 16/24
d) Kakek ini tergantung asalnya. Kalau ayahnya ibu, maka tidak dapat warisan. Kalau ayahnya ayah, maka dapat warisan. Bagiannya adalah 1/24 alias sisa dari pembagian ahli waris pada a, b, c.
Baca detail: Hukum Waris Islam

CATATAN:

i) Kalau yang dimaksud kakek adalah ayah dari ayah, maka saudara kandung tidak dapat warisan.

ii) Kalau yang dimaksud kakek adalah ayah dari ibu, maka saudara kandung mendapat sisa yang 1/24 dengan rincian sbb:
(a) 5 saudara lelaki masing-masing mendapat 2/13 (dari sisa 1/24)
(b) 3 saudara perempuan masing-masing mendapat 1/13 (dari sisa 1/24)
Baca detail: Hukum Waris Islam

***

Bagian waris untuk dua istri

Assalamualaikum..
Ayah mertua saya meninggal pada tanggal 26-09-2018.meninggalkan 5 anak kandung dari 2 istri.dimana istri yg pertama sdh meninggal dunia.
1. Istri pertama (meninggal dunia)
– anak perempuan
– anak laki laki
2. Istri kedua (masih hidup)
– anak perempuan
– anak laki laki
– anak perempuan

Pada tahun sekitar 2013 istri kedua ayah menggugat cerai dengan tuntutan pembagian gono gini setengah dari harta yg dimiliki.akhirnya perceraian disyahkan meskipun ayah tidak pernah datang ke persidangan.

Sekitar bulan juni tahun 2018 mereka rujuk kembali atau menikah kembali akan tetapi tanpa tercatat di KUA setelah sebelumnya bercerai dari pasangan masing2.
Di bulan september 2018 ayah kami meninggal dunia karena sakit keras.

yang ingin saya tanyakan..

1. Bagaimana pembagian warisan untuk istri dari ayah kami baik istri yang pertama dan yang kedua?
2. Apakah masih berlaku pembagian hak atas harta gono gini istri kedua atas perceraiannya di tahun 2013?dimana istri ke 2 meminta setengah dari harta warisan.
3. Pembagian warisan untuk anak anaknya,baik dari istri pertama dan kedua?

JAWABAN

1. Istri pretama tidak dapat warisan. Istri kedua dapat warisan walaupun nikah siri. Ia mendapat 1/8 dari total harta.

2. Secara agama tidak berlaku. Karena harta gono gini itu tidak ada dalam syariah Islam, melainkan hukum negara. Dalam Islam tidak ada harta gono-gini (harta bersama suami istri) secara otomatis. Setiap harta menjadi milik masing-masing suami istri berdasarkan sistem kepemilikan yg berlaku umum. Baca detail: Harta Gono gini

3. Berikut rincian detail pembagian warisan baik untuk istri pertama maupun kedua:
a) Istri terakhir mendapat 1/8
b) Sisanya yang 7/8 diberikan pada seluruh anak kandung baik dari istri pertama maupun kedua dengan rincian sbb: (i) 2 anak lelaki masing-masing mendapat 2/7; (ii) 3 anak perempuan masing-masing mendapat 1/7 (dari sisa 7/8).
Baca detail: Hukum Waris Islam

***

Bagian Waris Istri satu, dua anak laki-laki dan dua anak perempuan

Bapak meninggal 24 November 2017
Meninggalkan
1(satu) istri
2 (dua) anak laki laki sudah menikah
2 (dua ) anak perempuan sudah menikah

Harta yg ditinggalkan
1. 3 sawah
2. 2 rumah
3. Halaman rumah 200 m

( 1 sawah sdh dijual anak pertama laki2 laku 200juta dan ditambah 1 patok sawah tahun 2013)
1 sawah lagi diambil 1/4 luas sawah utk bangun rumah oleh anak bungsu perempuan)

Minta tolong penjelasan pembagian waris

JAWABAN

Pembagiannya sbb:

a) Istri mendapat 1/8
b) 7/8 sisanya diwariskan pada seluruh anak kandung dengan rincian sbb:
(i) Dua anak lelaki masing-masing mendapat 2/6 (dari 7/8); (ii) Dua anak perempuan masing-masing mendapat 1/6 (dari 7/8).
Baca detail: Hukum Waris Islam

***

STATUS BANGUNAN TURUN TEMURUN APAKAH JADI HARTA WARISAN?

Assalamualaikum.

Terima Kasih sebelumnya kepada admin atas Bantuannya.

Ada sebuah bangunan yang sebelumnya diturunkan turun temurun kepada anak laki laki yang menjdi orang yang di tuakan (Raja), Hal tersebut berlangsung sejak lama, hingga sampai pada berakhirnya sistem “Kerajaan”, oleh raja yang terakhir semasa hidup sudah membagi bagi harta kepunyaannya, termasuk bangunan tersebut di serahkan sebagai bagian untuk si A sebagai anak laki laki tertua. Setelah si A yang mendapat bagian bangunan tersebut meninggal dunia, bagaimana setatus bangunan tersebut, apakah dapat menjadi warisan si A kepada anak anaknya, yang sebelumnya bangunan tersebut di turunkan secara turun temurun.
Sekali lagi Saya ucapkan Terima Kasih.

JAWABAN

Kalau sudah menjadi milik si A, maka bangunan tersebut menjadi harta warisan yang diwariskan pada ahli warisnya kalau si A meninggal. Baca detail: Hukum Waris Islam

Kembali ke Atas