Bagian waris istri anak perempuan dan saudara kandung
Bagian waris istri ketiga anak perempuan dan saudara kandung
Seorang laki laki meninggal dunia bulan November Tahun 2017 dengan riwayat pernikahan 3 kali.
1. istri pertama (meninggal), memiliki 3 anak kandung perempuan
2. istri kedua (meninggal), memiliki 1 anak kandung perempuan dan 3 anak tiri laki laki dan 2 anak tiri perempuan. harta yang dimiliki dengan istri kedua sebidang tanah dan rumah (gono gini).
3. istri ketiga (hidup. tanpa anak. harta yang dimiliki adalah sebidang tanah.
4. ayah dan ibu (meninggal)
5. saudara laki laki kandung jumlah 5
6. saudara perempuan kandung jumlah 2
bagaimana cara pembagian hartanya dan berapa pembagian masing masingnya?
terima kasih
JAWABAN
Pembagian ahli waris dalam kasus di atas sbb:
a) Istri ketiga mendapat 1/8 = 3/24
b) 4 Anak kandung perempuan (dari istri pertama dan kedua) mendapat 2/3 (untuk empat orang) = 16/24
c) 7 saudara kandung (laki dan perempuan) mendapatkan sisanya yakni 5/24. Saudara 5 saudara lelaki masing-masing mendapat 2/12; dua saudara perempuan masing-masing mendapat 1/12.
Baca detail: Hukum Waris Islam
PENTING:
– Harta pewaris yang belum dihibahkan pada orang lain semasa hidupnya, baik selama bersama istri pertama, kedua dan ketiga, semuanya menjadi harta waris dan harus diwariskan kepada seluruh ahli waris yang disebut di atas.
– Dalam Islam tidak ada harta gono-gini atau harta bersama secara otomatis. Jadi, setiap harta menjadi milik pemiliknya berdasarkan sistem kepemilikan yang berlaku umum. Baca detail: Harta Gono gini
WARISAN UNTUK IBU, ISTRI, SAUDARA KANDUNG, SAUDARA SEIBU DAN SEAYAH
Assalamualaikum..
Saya 4 bersaudara, 1 sdr laki2 se- ayah, 1 sdr laki2 se-ibu, 1 sdr lk2 se-ayah dan se-ibu (kandung), dan saya sendiri (perempuan)
Jd begini: ayah dan ibu membawa anak gawan masing2 1 anak ,dari pernikahan pertama mereka.Kemudian dari pernikahan ke-2 lahir almarhum dan saya.
Sdr kandung saya seayah dn seibu beberapa wkt lalu meninggal dunia dan tidak mempunyai anak. Ayah saya sudah wafat bbrp tahun lalu. Sebelum alm menikah, ayah dan ibu membuatkan rumah *di atas pekarangan warisan ibu saya (sebelum menikah dgn ayah saya)*, lalu bbrp tahun setelah menikah, alm mmperluas bangunan dari hasil keringatnya sendiri. Semasa ayah saya hidup, harta sudah dibagi2kan kepada ke-3 saudara saya yg se-ayah, kecuali saudara se ibu saya tdk mndapatkn bagian, karena yg dibagi adalah harta warisan ayah.
Jadi alm selain mendapat bagian dari ayah, alm juga mendapat bagian dari harta bawaan ibu (rumah dari tanah warisan ibu) sebelum menikah dengan ayah.
Pembagian harta waris, meninggalkan istri, tanpa anak, seorang ibu kandung, 1 sdr perempuan kandung, 1 sdr laki2 seayah dan 1 sdr laki2 seibu
Pertanyaan:
Bagaimana pembagian harta peninggalan alm dan siapa saja yg berhak mendapatkannya serta brp bagian masing2..?
Terima kasih.
Wassalamualaikum..
JAWABAN
Pembagian harta dari Peninggalan harta warisan saudara kandung anda tsb sbb:
(a) Istri mendapat 1/4 = 3/12 -> 3/13
(b) Ibu kandung mendapat 1/3 = 4/12 -> 4/13
(c) Saudara perempuan kandung mendapat 1/2 = 6/12 -> 6/13
(d) Saudara yg lain (seibu dan seayah) tidak mendapat bagian.
_______________
Total = 13/12 dirubah menjadi 13/13 (masalah aul). Lihat: https://www.alkhoirot.net/2012/09/warisan-dalam-islam.html#aul
Kesimpulan pembagian:
a) Istri mendapat 3/13
b) Ibu mendapat 4/13
c) Saudara perempuan kandung mendapat 6/13
Cara membagi harta: Harta waris x persentase ahli waris = bagian ahli waris.
Contoh (misal harta pewaris 120.000.000 (seratus duapuluh juta):
Bagian istri adalah 120.000.000 x 3/13 = 27.692.307,7
WARISAN UNTUK ANAK PEREMPUAN DAN ISTRI
Assalamu alaikum, saya hendak berkonsultasi ttg waris dengan kondisi spt ini..
Seorang pria meninggal tgl 10 November 2013, meninggalkan:
Ahli waris utama :
1 org istri (saat ini masih hidup)
3 anak perempuan (saat ini masih hidup semua)
Cucu Yg sudah lahir saat beliau meninggal : 1 laki dan 1 perempuan
Cucu yg masih di kandungan saat beliau meninggal : 1 laki (usia kandungan 2 bulan)
Cucu yg baru ada kemudian (setelah beliau meninggal) : 2 laki dan 1 perempuan (cucu pada poin ini belum dikandung saat beliau meninggal)
Ahli waris sekunder:
Orang tua beliau telah meninggal sebelum beliau meninggal
1 kakak laki (hidup)
4 adik laki (2 telah meninggal)
2 adik perempuan
Pertanyaan :
1. Beliau sebelum meninggal menyatakan bahwa harta waris akan dibagi ke 3 anak perempuan, apakah ini dapat dilakukan sesuai syariat Islam?
Krn saya pernah membaca bahwa hal tsb adalah wasiat, dan wasiat yg dapat dibagi hanya maksimal 1/3 dari total harta, serta wasiat tidak dapat diberikan kepada ahli waris krn ahli waris telah diatur pembagiannya sesuai syariat.
2. Apakah harta yg saat ini ada tetap dibagi sesuai wasiat atau sesuai hukum waris?
3. Apabila harus dibagi sesuai hukum waris, berapa bagian masing2 pihak yg saya sebutkan di atas?
JAWABAN
1. Pemahaman anda betul. Wasiat tidak bisa dibagikan kepada salah satu ahli waris kecuali kalau atas persetujuan ahli waris yang lain. Itupun tidak boleh lebih dari 1/3.
2. Harus dibagi sesuai syariat kecuali atas ahli waris lain yang semestinya mendapat bagian waris untuk melaksanakan wasiat pewaris.
3. Dalam kasus di atas pembagiannya sbb:
a) Ketiga anak perempuan mendapat 2/3 (untuk tiga orang) = 16/24
b) Istri mendapat 1/8 = 3/24
c) Sisanya yang 5/24 dibagikan kepada seluruh saudara kandung yang masih hidup yaitu 3 laki-laki dan 2 perempuan. Di mana ketiga saudara lelaki masing-masing mendapat 2/8; sedangkan kedua saudara perempuan masing-masing mendapat 1/8 (dari 5/24).
d) Cucu tidak mendapat warisan karena cucu dari anak perempuan (awlad al-binti). Cucu yang dapat warisan adalah dari anak lelaki (awlad al-ibni). Baca detail: Hukum Waris Islam