Bagian Waris Keponakan Laki-laki Seayah (Ibnu Akhi li Abi)
Bagian Waris Keponakan Laki-laki Seayah (Ibnu Akhi li Abi) Hubungan kerabat dalam hukum waris kaitannya dengan pewaris atau yang wafat.
Nama Ahli Waris
- Keponakan Laki-laki dari Saudara Laki-laki Seayah (Ibnu Akhi li Abi)
- Keponakan Laki-laki dari Saudara Perempuan Seayah (Ibnu ukhti li Abi)
- Ibnu Akhi li Ummi
- Hukum Waris Islam
22. Keponakan Laki-laki dari Saudara Laki-laki Seayah (Ibnu Akhi li Abi)
atau anak laki-laki dari saudara laki-laki seayahnya pewaris
a. Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki seayah atau anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah (Ibnu akhi li abi) mendapat warisan sisa (asobah) dengan syarat: (i) adanya ahli waris bagian pasti; (ii) ada sisa setelah ahli waris bagian pasti mengambil bagiannya; (ii) tidak adanya ahli waris lain yang menghalangi (ahli waris penghalang lihat di bab Mahjub di bawah.
b. Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki seayah atau anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah (Ibnu akhi li abi) mendapat seluruh harta peninggalan apabila sendirian, di mana tidak ada ahli waris lain baik ahli waris utama maupun ahli waris kedua.
MAHJUB (TERHALANG / PENGHALANG)
a. Keponakan Laki-laki dari Saudara Laki-laki Seayah (Ibnu Akhi li Abi) tidak mendapat warisan karena terhalang (mahjub) oleh adanya para ahli waris berikut:
1. Anak laki-lakl (ibnu)
2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki (ibnul ibni), dan ke bawah.
3. Ayah (abi)
4. Kakek, ayahnya ayah (abul abi)
5. Saudara laki-laki kandung (akhi syaqiq)
6. Saudara laki-laki seayah (akhi li abi)
7. Saudara perempuan kandung (ukhti syaqiqoh) apabila bersama dengan anak perempuan (binti) atau cucu perempuan dari anak laki-laki (bintul ibni)
8. Saudara perempuan seayah (ukhti li abi). apabila bersama dengan anak perempuan (binti) atau cucu perempuan dari anak laki-laki (bintul ibni)
b. Adanya Keponakan Laki-laki Saudara Laki-laki Seayah (Ibnu Akhi li Abi) dapat menghalangi/menggugurkan ahli waris berikut:
1. Paman yakni saudara kandungnya ayah (ammi syaqiq)
2. Paman yakni saudara seayahnya bapak (ammi li abi)
3. Sepupu, yakni anak paman saudara kandung ayah (ibnu ammi syaqiq)
4. Sepupu, anak paman saudara seayahnya ayah (ibnu ammi li abi).
23. Keponakan Laki-laki dari Saudara Perempuan Seayah (Ibnu ukhti li Abi)
Keponakan Laki-laki dari Saudara Perempuan Seayah (Ibnu ukhti li Abi) tidak mendapat warisan karena termasuk dzawil arham. Kecuali dalam kondisi tertentu di mana ahli waris utama dan kedua tidak ada, maka kerabat dzawil arham bisa mendapatkan warisan.
25. Keponakan Laki-laki dari Saudara Seibu (Ibnu Akhi li Ummi)
Keponakan dari saudara laki-laki seibu (ibnu akhi min al-umm) tidak mendapat warisan karena termasuk dzawil arham.