Bagian Waris Keponakan Laki-laki
HUKUM WARIS PENINGGALAN AYAH DAN IBU
Assalamu’alaikum wr wb
Bagaimana perhitungan waris kedua orang tua saya :
Ayah saya meninggal pada 10 Desember 2015, adapun ahli warisnya
1. Kedua orang tuanya sudah meninggal terlebih dahulu
2. Istri masih hidup
3. Anak kandung 1 perempuan
4. Saudara kandung 1 laki-laki sudah meninggal terlebih dahulu, memiliki anak 1 laki dan 3 perempuan
Ibu saya meninggal pada 1 Desember 2017, adapun ahli warisnya
1. Kedua orang tuanya sudah meninggal terlebih dahulu
2. Suami sudah meninggal terlebih dahulu
3. Anak kandung 1 perempuan
4. Saudara kandung 3 laki-laki ( 2 sudah meninggal terlebih dahulu, masing-masing memiliki 1 anak laki dan 1 anak laki 3 perempuan ) 1 saudara kandung laki-laki masih hidup. Saudara kandung perempuan ada 4 ( 1 sudah meninggal terlebih dahulu, 3 masih hidup )
Bagaimana cara menghitung waris orang tua saya? dan bagaimana menghitung pembagian rumah yang berasal dari uang bersama ayah dan ibu saya?
Terimakasih.. Wassalam..
JAWABAN
PEMBAGIAN WARISAN AYAH WAFAT 10 DESEMBER 2015
Ahli waris dan bagiannya sbb:
(a) Istri mendapat 1/8 = 1/8
(b) 1 Anak perempuan mendapat 1/2 = 4/8
(c) Sisanya yang 3/8 diwariskan kepada 1 keponakan laki-laki (anak dari saudara kandung laki-laki). Lihat detail: Bagian Keponakan Laki-laki
Sedangkan ketiga anak perempuan tidak mendapat warisan karena masuk dalam kategori dzawil arham (kerabat yang tidak dapat warisan kecuali tidak ada ahli waris lain). Lihat detail: Dzawil Arham
PEMBAGIAN WARISAN IBU WAFAT 1 Desember 2017
Ahli waris dan bagiannya sbb:
(a) 1 anak kandung perempuan mendapat 1/2
(b) Sisanya yang 1/2 diberikan kepada seluruh saudara kandung yang masih hidup baik laki-laki maupun perempuan. Di mana laki-laki mendapat 2, perempuan mendapat 1. Jadi, 1 saudara kandung lelaki mendapat 2/5, ketiga saudara perempuan masing-masing mendapat 1/5.
(c) Anak dari saudara kandung yang wafat tidak mendapat warisan karena terhalang adanya saudara kandung.
Baca detail: Hukum Waris Islam
2. Adapun cara menghitung harta berupa rumah yang merupakan hasil kerja bersama antara ayah dan ibu, maka kalau bisa dipastikan dulu berapa persen usaha dari ayah dan berapa persen usaha dari ibu. Kalau tidak bisa dipastikan, maka dikira-kirakan saja. Tentu saja atas persetujuan seluruh ahli waris yang tahu atas kepemilikan rumah tersebut. Perlu diketahui bahwa dalam Islam tidak ada harta gono-gini yang bersifat otomatis. Semua hak milik suami istri kembali pada masing-masing individu berdasarkan kepemilikan yang berlaku umum. Baca detail: Harta Gono gini
HUKUM WARIS UNTUK ISTRI DAN ANAK KANDUNG
Assalamualaikum Ustadz,
Saya ijin bertanya bagaimana pembagian waris yang benar secara Islam dan terhindar dari kesalahan yang bisa mendzolimi pihak lain.
Ayah saya wafat dengan meninggalkan :
– 1 orang Isteri (isteri kedua/ibu sambung kami)
– 3 orang anak laki-laki
– 1 orang anak perempuan
Data :
a. Ayah saya merupakan anak tunggal.
b. Isteri pertama ayah yaitu ibu kandung kami 3 anak laki-laki dan 1 anak perempuan, telah meninggal terlebih dahulu dan saat meninggal itu masih ada ayahnya ibu (kakek,
saat ini sudah wafat) dan adik perempuan ibu (masih hidup).
c. Dari isteri yang saat ini ditinggalkan (ibu sambung kami), ayah tidak mempunyai keturunan.
d. Saat ibu kandung kami meninggal tidak dilakukan pembagian waris oleh ayah.
e. Saat wafat ayah meninggalkan warisan berupa tanah dan rumah dan ayah pernah menyatakan bahwa harta yang ada saat ini merupakan hasil bersama dengan ibu
kandung kami.
f. Sepengetahuan kami ada satu bidang tanah yang merupakan bawaan ayah dari bapaknya ayah.
g. Saat ayah menikah dengan ibu sambung kami posisi beliau sudah pensiun dan untuk sehari-hari mengandalkan dari uang pensiun dan hasil sewa rumah yang dikoskan.
h. Semasa hidup, beliau dalam obrolannya pernah menyatakan bahwa hak waris ibu sambung kami agar diambilkan dari hak ayah saja (harta yang ada sekarang dibagi dua
dulu dengan ibu kandung kami almh). Tapi tidak ada catatan tertulis dari ayah untuk hal tersebut.
Pertanyaan saya :
1. Bagaimanakan pembagian waris untuk para ahli waris yang sesuai syariat ?
2. Apakah untuk keperluan bagi waris tersebut diambilkan dengan faktor pembagi dari seluruh harta yang ditinggalkan atau ada pembagian dulu seperti yang disampaikan
ayah sebagai bagian ibu kami almh. (butir h) ?
Demikian ustadz pertanyaan kami tersebut, mohon pencerahannya dan sekiranya ada buku/kitab referensi yang bisa kami pelajari mohon informasinya.
Terimakasih, jazakumullah khoiron katsiiron.
Wassalamualaikum,
JAWABAN
1. Karena terjadi dua kematian (ibu dan ayah anda) dengan ahli waris yang berbeda maka pembagian warisan dilakukan dua kali sbb:
I. PEMBAGIAN WARISAN IBU KANDUNG ANDA
Ahli waris dan bagiannya sbb:
(a) Suami mendapat 1/4 = 6/24
(b) Ayah (kakek anda) mendapat 1/6 = 4/24
(c) Sisanya yang 14/24 dibagikan pada seluruh anak kandung dimana anak lelaki mendapat 2, anak perempuan mendapat 1. Jadi, ketiga anak lelaki masing-masing mendapat 2/7, satu anak perempuan mendapat 1/7.
(d) Saudara perempuan tidak mendapat warisan dari saudaranya karena terhalang adanya anak kandung. Baca detail: Hukum Waris Islam
Namun demikian, saudara perempuan tersebut mendapat warisan dari peninggalan ayahnya (kakek anda).
Yang diwariskan adalah harta milik almarhumah. Dalam Islam tidak berlaku harta gono-gini. Jadi, kepemilikan harta berdasarkan kepemilikan yang berlaku umum. Baca detail: Harta Gono gini
II. PEMBAGIAN WARISAN AYAH KANDUNG ANDA
Ahli waris dan bagiannya sbb:
(a) Istri mendapat 1/8
(b) Sisanya yang 7/8 dibagikan pada seluruh anak kandung. Ketiga anak lelaki masing-masing mendapat 2/7, satu anak perempuan mendapat 1/7.
Baca detail: Hukum Waris Islam
2. Perkataan ayah anda bahwa bagian waris istrinya itu tidak berlaku. Karena, ketika seseorang meninggal, maka yang berlaku adalah ketentuan hukum waris. Di mana istri mendapat 1/8. Baca detail: Hukum Waris Islam