Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Bagian Waris Saudara Laki-Laki Sebapak (Akhi li Abi)

Bagian Waris Saudara Laki-Laki Sebapak (Akhi li Abi) dengan pewaris berhak mendapatkan warisan dengan syarat dan ketentuan tertentu. antara lain, tidak ada saudara kandung. Karena, akhi li abi termasuk ahli waris sekunder (golongan kedua) bukan yang utama.
Bagian Waris Saudara Laki-Laki Sebapak (Akhi li Abi)

17. Bagian Waris Saudara Laki-Laki Sebapak (Akhi li Abi)

a. Saudara laki-laki sebapak mendapat warisan sisa (asabah) dengan syarat apabila (i) tidak bersama saudara perempuan sebapak (ukhti li abi); (ii) bersamaan dengan ahli waris bagian pasti yang mengambil bagiannya; (iii) tidak bersama ahli waris yang jadi penggugur (mahjub)-nya (daftar lengkap lihat di bawah).

b. Saudara laki-laki sebapak mendapat dua kali lipat dari bagian saudara perempuan sebapak apabila: (i) bersamaan dengan saudara perempuan sebapak satu atau lebih; (ii) tidak ada ahli waris yang menghalangi (mahjub) yang daftarnya disebut di bawah; (iii) harta warisan tidak habis oleh ahli waris bagian pasti (as-habul furudh).

c. Saudara laki-laki sebapak mendapat seluruh harta peninggalan apabila sendirian dalam arti menjadi pewaris tunggal karena tidak adanya ahli waris bagian pasti dan ahli waris asobah.

MAHJUB (TERHALANG)

a. Saudara laki-laki sebapak (akhi li abi) tidak mendapat bagian waris sama sekali apabila ada para ahli waris berikut:

1. Anak laki-laki (ibnu)
2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki (ibnul ibni) dan ke bawah.
3. Bapak (Abi)
4. Kakek (abul abi) menurut sebagian penapat.
5. Saudara laki-laki kandung (Akhi syaqiq)
6. Saudara perempuan kandung (Ukhti syaqiqoh) apabila mendapat bagian asobah karena bersamaan dengan anak perempuan kandung (banat) atau cucu perempuan kandung dari anak laki-laki (bantul ibni).

b. Saudara laki-laki sebapak (akhi li abi) menghalangi dapatnya warisan pada para ahli waris berikut:

1. Keponakan dari saudara kandung (ibnu akhi syaqiq)
2. Keponakan dari saudara sebapak (ibnu akhi li abi)
3. Paman kandung saudara kandungnya ayah (ammu syaqiq)
4. Paman kandung saudara sebapaknya ayah (ammu li abi)
5. Sepupu yakni anak dari saudara kandung ayah (ibnu ammi syaqiq)
6. Sepupu yakni anak dari saudara sebapak ayah (ibnu ammi li abi).

Cara bertanya masalah waris

Kembali ke Atas