Baju bekas dipakai pemilik anjing
Baju bekas dipakai pemilik anjing
Assalamu’alaikum.
Mohon maaf untuk kesekian kalinya saya bertanya di website ini. Saya hanya ingin memastikan semua clear sehingga perasaan was was saya hilang total.
Ada yang ingin saya tanyakan.
1. Saya tinggal dengan kerabat kami. Kira kira beberapa tahun lalu, tetangga kami pernah cerita bahwa kerabat kami tersebut pernah beberapa kali berkunjung ke warung yang menjajakan daging anjing. Kerabat kami tersebut seringkali baju kotor yang habis dipakai ditaruh di bagian atas mesin cuci (tutup mesin cuci) atau bagian dalam mesin cuci.
Kami juga tidak tanya lebih lanjut apakah kerabat kami di warung itu makan daging anjing atau tidak dan bajunya terkena daging anjing atau tidak. Saya juga tidak tahu baju mana yang dipakainya. Saya juga tidak ingat secara persis kapan peristiwa itu terjadi, apakah pada waktu kerabat kami masih tinggal serumah dengan kami ataukah ketika sudah pindah. Kami juga tidak menanyakan ke yang bersangkutan karena takut tersinggung dan sekarang insya Allah kerabat kami sudah bertaubat. Terkait hal ini:
a. Apakah tutup mesin cuci dan bagian dalam mesin cuci sampai saat ini dihukumi terkena najis berat? Ataukah masih dianggap dugaan sehingga dihukumi suci?
b. Jika dalam pertanyaan di poin (a) adalah dihukumi kena najis, apakah bisa dihukumi terkena najis biasa (bukan najis berat)? Karena bisa jadi kerabat kami terkena bagian tubuh anjing selain air liurnya.
c. Apakah baju kami yang diletakan di atas tutup mesin cuci dan dicuci di mesin cuci yang sama juga terkena najis berat? Kami mencuci baju secara terpisah tetapi menggunakan mesin cuci sama.
d. Bagaimana dengan perabot rumah kami yang lain, apakah juga dihukumi kena najis?
e. Peristiwa itu sudah terjadi beberapa tahun lalu, apakah apabila kami bersalaman dengan kerabat kami tersebut, tangan kami tetap suci? Karena setelah kejadian tersebut yang bersangkutan pasti sudah mandi, cuci tangan berkali kali.
2. Kerabat kami yang satunya adalah pemilik anjing cuma sejak kira kira satu tahun yang lalu anjingnya sudah tidak ada. Saya baru tahu kalau dia pernah memiliki anjing adalah beberapa minggu yang lalu. Karena kurang begitu memperhatikan makanya saya dulu mengira yang dipelihara adalah kambing bukan anjing.
Karena waktu itu tidak begitu menyadari kalau itu anjing makanya saya santai saja bersalaman atau berkunjung ke rumahnya. Saya juga tidak begitu memperhatikan apakah setelah kontak dengan hewan itu, dia memegang saya atau tidak. Saya sudah tidak terlalu ingat. Terkait hal ini:
a. Apakah terkait kejadian masa lalu itu, semua tubuh saya dan pakaian/barang yang saya miliki dianggap suci karena ketidafahaman saya sehingga termasuk dima’fu?
b. Saya tidak tahu apakah masih ada bekas bekas anjingnya atau tidak saat ini. Apakah saat ini saat saya bersalaman dengan pemilik anjing itu tetap dianggap suci?
3. Bagaimana jika ada pemilik anjing yang bertamu ke rumah kita dan salaman dengan kita. Apakah kita tetap suci dan kursi di rumah kita juga tetap suci?
Terima kasih
JAWABAN
1a. Hukum tutup mesin cuci itu tidak najis. Karena sifat najisnya tidak pasti sehingga meragukan dan sifatnya tidak pasti (kecuali kalau najisnya itu tampak dengan mata ada di tutup mesin cuci itu). Dalam kasus demikian, maka hukumnya kembali ke hukum asal mesin cuci itu yakni suci. Karena, sucinya mesin cuci itu pasti, sedangkan najisnya baru dugaan. Apabila pasti dan dugaan bertemu, maka yang dimenangkan adalah yang pasti. Seperti disebut dalam kaidah fikih: “Keyakinan tidak hilang (statusnya) oleh keraguan.” Baca detail: Kaidah Fikih
1b. Karena tidak najis, maka pertanyaan ini tidak perlu dijawab. Baca detail: Menyentuh Non Muslim Ragu Najis Anjing
1c. Tidak terkena najis.
1d. Tidak najis.
1e. Ya tangan anda tetap suci.
2a. Sama dg kasus no.1, tubuh anda tidak najis. Bukan karena tidak faham, tapi karena memang hukumnya bersalaman dg orang yang punya anjing itu boleh dan hukumnya suci selagi di tangan pemilik anjing itu tidak tampak jelas ada najis anjingnya. Begitu juga, duduk di kursi rumah yang ada anjingnya dihukumi suci selagi tidak ada najis anjing (seperti kotoran atau bulu) di kursi tersebut. Sebabnya, menurut syariah, selagi tidak tampak najis secara jelas maka hukumnya hanyalah dugaan ada najis. Dan dugaan ada najis itu kalah dengan fakta asal atas sucinya tangan dan kursi pemilik anjing. Baca detail: Menyentuh Non Muslim Ragu Najis Anjing
2b. Ya, tetap dianggap suci.
3. Ya, tangan pemilik anjing itu suci begitu juga kursi yang diduduki pemilik anjing itu suci sesuai dengan hukum asal dari tangan manusia dan kursi tersebut. Baca detail: Menyentuh Non-Muslim Ragu Najis Anjing
KOTORAN ANJING MENURUT MADZHAB MALIKI
Terkait jawaban atas pertanyaan terakhir, termasuk najis apakah kotoran anjing menurut madzhab maliki?
JAWABAN
Najis biasa sebagaimana najis kotoran hewan yang lain. Menghilangkan najisnya cukup dengan menyiramkan air pada tempat najis setelah najisnya dihilangkan terlebih dahulu sebagaimana cara menghilangkan najis di madzhab fikih yang lain. Al-Hattab Al-Maliki dalam kitab Mawahib Al-Jalil, hlm. 1/62, menyatakan:
وإنما قال: حكم الخبث؛ لأن عين النجاسة تزول بغير الماء، وأما حكمها، وهو كون الشيء نجسًا في الشرع لا تباح ملابسته في الصلاة والغذاء، فلا يرتفع إلا بالماء المطلق. انتهى.
Artinya: Hukum kotoran. Benda najis itu bisa hilang dengan perkara selain air. Hukum najis yakni sesuatu yang dianggap najis secara syariah itu tidak boleh dipakai dalam shalat dan makanan. Najis tidak bisa hilang kecuali dengan air mutlak. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan