Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Batasan senggama suami istri

Batasan senggama suami istri

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Semoga Allah SWT selalu melimpahkan rahmat-Nya kepada Ustadz sekalian. Saya punya beberapa pertanyaan terkait perceraian, semoga Ustadz berkenan menjawab.

1. Bulan November 2017 (3 bulan setelah akad nikah) kami bertengkar hebat, suami saya mengucap talak sekali (meskipun kami lupa redaksi kalimatnya tapi suami ada niat mentalak). Dan hari itu juga suami saya menyesal dan merujuk saya kembali.

Sebelum talak tersebut jatuh, kami tidak tahu apakah kami sudah tergolong berhubungan badan atau belum. Karena sampai saat ini “maaf ustadz jika bahasa saya kurang sopan” selaput dara saya belum sobek. Jadi kemaluan suami belum pernah masuk secara menyeluruh ke dalam farji istri (tetapi dalam rentang waktu 3 bulan tersebut, kami sudah berusaha berhubungan badan dan saya merasa kesakitan, tetapi selaput dara saya belum robek juga).

Bagaimana batasan seseorang sudah dikatakan bersenggama atau belum? Karena kami pernah membaca jika suami istri bercerai dalam keadaan belum bersenggama, maka jika ingin rujuk harus akad ulang.

2. Selama rentang bulan November 2017 sampai bulan Maret 2018 sering sekali terjadi pertengkaran, mungkin belasan kali. Tapi saya benar-benar lupa kalimat apa saja yang keluar dari mulut kami ketika bertengkar.

Tetapi yang paling jelas dalam ingatan saya adalah ucapan suami yang kedua pada tgl 31 Januari 2018 (ini juga bertengkar hebat). Ucapannya : “Pokoknya aku mau cerai, aku mau cerai, aku mau cerai”. Dan mungkin ada beberapa ucapan yang berhubungan dengan talak namun saya lupa redaksinya.

Pada hari tersebut suami mengaku tidak ada niat untuk mentalak sama sekali, katanya itu kata-kata yang tidak terkontrol dan pada hari tersebut saya meminta suami merujuk kembali sebagai kehati-hatian takut jatuh talak.

Lalu bagaimana status pernikahan kami ustadz? Apakah ucapan kedua itu jatuh talak 3, talak 1, atau tidak jatuh sama sekali? Karena saya pernah baca (Websitenya menggunakan dalil dari kitab Fathul Mu’in & I’anatuth Tahalibin) bahwa redaksi talak harus menyebutkan objek, dan suami saya tidak pernah menyebutkan objeknya.

3. Bagaimana ucapan-ucapan yg tidak dapat saya ingat selama rentang waktu tersebut? Apakah saya wajib mengingatnya? Saya sudah berusaha semampunya mengingat tapi yang timbul hanya was-was. Kadang-kadang saya seperti dihantui pikiran “Jangan-jangan suami mengucap cerai ya”. Ini benar-benar membuat saya takut.

Ketika saya tanya suami, beliau yakin yang kejadian 2 kali itu saja (Bulan November dan Januari). Selebihnya hanya pertengkaran dan suami merasa tidak mengucap kata “cerai”.
Semoga Ustadz berkenan menjawab pertanyaan-pertanyaan saya dan memberikan solusi, kami takut salah jika hanya membaca dari internet ditambah dengan kebodohan kami. Kami masih sangat berharap bisa menjalankan rumah tangga kami kembali semata karena Allah SWT. Memperbaiki segala dosa dan kebodohan kami. Wassalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh.

JAWABAN

1. Batasan jimak (senggama) suami istri adalah apabila kepala penis (Arab: hasyafah) suami sudah masuk secara sempurna pada kemaluan istri. Imam Nawawi dalam Al Majmuk, hlm. 2/152, mendefinisikan jimak/wati’ sbb:

وجميع الأحكام المتعلقة بالجماع : يشترط فيها تغييب الحشفة بكمالها في الفرج

Artinya: Hukum terkait jimak adalah: disyaratkan memasukkan seluruh kepala penis ke dalam vagina.

Jadi, walaupun kemaluan suami belum masuk secara menyeluruh asalkan kepala kemaluan sudah masuk sempurna, maka itu sudah memenuhi syarat untuk disebut sebagai sudah bersenggama. Sedangkan apabila kepala penis tidak masuk sempurna, maka tidak dianggap jimak.

2. Ucapan “aku mau cerai” tidak jatuh talak karena menunjukkan masa yang akan datang (future tense). Kalimat yang jatuh cerai adalah apabila menunjukkan masa sekarang (present tense) seperti “Kamu aku cerai”. Baca detail: Cerai akan Datang

3. Kalau tidak ingat, maka tidak perlu memaksakan diri mengingatnya. Lagipula, ucapan cerai suami saat marah besar itu menurut sebagian ulama tidak berakibat cerai. Oleh karena itu, tidak perlu anda merasa was-was. Baca detail: Cerai saat Marah

Tanya Islam pada ahlinya, klik di sini!

 

Kembali ke Atas