Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Bau busuk tanpa ada bendanya, apakah najis?

Bau busuk tanpa ada bendanya, apakah najis?

Bau busuk tanpa ada bendanya, apakah najis?

Aroma kurang sedap di lantai tanpa ada wujudnya

Assalamualaikum ustadz
Alhamdulillah jawaban ustadz sebelumnya sangat membantu saya dalam menghadapi penyakit waswas saya.

Ketika saya menyalakan kipas angin dan duduk bersila di lantai yang bersebelahan dengan karpet. Tiba-tiba tercium bau menyengat samar-samar. Setelah diselediki baunya persis di depan saya 5cm di lantai tersbut. Tidak ada wujud/fisiknya, tidak ada warnanya, tapi ada baunya menyengat kalau dicium sangat dekat di lantai tersebut. Masalahnya saya ragu waswas itu bau bekas sesuatu najis atau tidak najis karena baunya tidak seperti pesing, mungkin seperti pesing tapi malah seperti terasi+kaki busuk.

Baunya hanya sekitar ujung lantai tersebut dan samar. Dan saya juga tidak tahu apa penyebab bau tersebut. Kondisi saya setelah cuci kaki di keran tempat wudhu rumah saya, dan saya pastikan telapak kaki kering namun daerah bulu kaki lupa sudah kering atau belum. Karena waswas bau tersebut saya bersihkan dengan tisu basah, setelah kering menjadi hukmiyah saya guyur air di area tersebut.

1. Apakah bau tersebut memang najis dengan kondisi waswas terhadap bau tersebut?

2. Apakah karpet dan bantal sebelahnya menjadi najis dengan kondisi daerah bulu kaki lupa sudah kering atau masih basah karena posisi baunya sangat dekat sekali dengan kaki saya (posisi kaki bersila) mungkin malah sedikit dibawah kaki saya yang dikhawatirkan najisnya menular ke kaki saya dan menularkan najisnya ke karpet dan bantal yang sempat tersentuh kaki saya ?

Status karpet di sekitar bau apa najis?

3. Bagaimana status karpet dan lantai sekitar sebelumnya apabila ada kaki basah tersentuh dan menginjaknya sebelum saya tahu ada bau tersebut?

Pertanyaan saya sebelumnya di email lain ada yg terlewat ustadz, tapi satu topik masalah najis

Carport saya ada banyak kotoran tikus yang saya ketahui saat turun dari mobil sementara ban saya pasti kena kotoran tikus tersebut dan kondisi juga basah karena sedang hujan. Bila masuk garasi pasti najis lantai garasinya.
Apakah carport dapat dianggap sebagai “jalan” / “jalan raya” meskipun terdiri dari bahan keramik? Dengan dalil karena segala najis dijalan itu dimaafkan

JAWABAN

1. Tidak najis. Bau busuk tidaklah najis apalagi belum jelas bau busuk itu berasal dari apa. Dalam kondisi demikian, maka status lantai kembali pada status asalnya yakni suci. Dan dugaan najis tidak dianggap dan tidak bisa mengalahkan status sucinya.

Nabi bersabda dalam hadis sahih riwayat Muslim:

َعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم: إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئًا, فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ: أَخَرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ, أَمْ لَا؟ فَلَا يَخْرُجَنَّ مِنْ اَلْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا, أَوْ يَجِدَ رِيحًا. أَخْرَجَهُ مُسْلِم.

Artinya: Apabila kalian merasakan sesuatu di perut kalian (seperti kembung – red) lalu timbul keraguan apakah keluar sesuatu darinya atau tidak? Maka hendaknya dia tidak perlu keluar dari masjid (karena merasa batal wudhu) kecuali apabila mendengar suara (kentut), atau mencium bau.

Nabi bersabda dalam hadis sahih yang lain:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ـ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا: أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: يَأْتِي أَحَدَكُمُ الشَّيْطَانُ فِي صَلَاتِهِ, فَيَنْفُخُ فِي مَقْعَدَتِهِ فَيُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهُ أَحْدَثَ, وَلَمْ يُحْدِثْ, فَإِذَا وَجَدَ ذَلِكَ فَلَا يَنْصَرِفُ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا. أَخْرَجَهُ اَلْبَزَّار, وَأصْلُهُ فِي اَلصَّحِيحَيْنِ مِنْ حَدِيثِ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ زَيْد.

Artinya: Setan akan datang ke salah satu dari kalian saat shalat lalu setan meniupkan sesuatu di perut orang yagn shalat tersebut sehingga membuat dia berkhayal bahwa dia telah batal wudhunya padahal tidak batal. Apabila kalian merasakan hal seperti itu maka tidak perlu berhenti dari shalat kecuali apabila mendengar suara (kentut) atau mencium bau (kentut).

Kedua hadis di atas kemudian menjadi dasar para ulama fikih dari kaidah fikih yang terkenal yaitu: “Keyakinan itu tidak hilang oleh asumsi.” Yang maknanya, antara lain, perkara yang suci tidak berubah jadi najis oleh dugaan najis. Baca detail:

Juga kaidah “Dalam keadaan ragu, maka status benda kembali ke status asal.” Itu yang terjadi dalam kasus anda di atas. bukti otentik dan faktual bahwa di lantai itu terlihat ada benda najis. Baca detail: Saat Ragu, Status Benda kembali ke Hukum Asal

2. Karena statusnya suci, maka pertanyaan ini tidak lagi relevan. Begitu juga pertanyaan no. 3. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan

Tata Cara konsultasi

Bau busuk tanpa ada bendanya, apakah najis?

2 tanggapan pada “Bau busuk tanpa ada bendanya, apakah najis?

  1. Ping-balik: Daftar Bangkai hewan yang tidak najis atau dimaafkan | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah .com - ⭐️ Alhamdulillah
  2. Ping-balik: Kesalahan ibadah karena tidak tahu - Islamiy.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas