Bau kencing di kasur dan celana anak kecil
Bau kencing di kasur dan celana anak kecil
Assalamualaikum warohmatullahiwabarokatuh…saya mau bertanya ustadz, anak saya masih pakai pempers atau diapers, ketika dia kencing di pempers tersebut, kadang kala bau kencingnya menempel di celana dan seperei tempat tidur kami, tapi kondisi celana dan seperei dalam keadaan kering. Hanya menempel bau nya saja.
Apakah celana dan seperei anak saya najiz? Demikian ustadz, syukron jazakalah atas jawabannya.
JAWABAN
Bau kencing tersebut tidak najis selagi tidak ada cairan kencingnya di celana dan seperei.
Nabi bersabda:
حَدَّثَنَا عَلِيٌّ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ حَدَّثَنَا الزُّهْرِيُّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ ح وَعَنْ عَبَّادِ بْنِ تَمِيمٍ عَنْ عَمِّهِ أَنَّهُ شَكَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلُ الَّذِي يُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهُ يَجِدُ الشَّيْءَ فِي الصَّلَاةِ فَقَالَ لَا يَنْفَتِلْ أَوْ لَا يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا
Telah menceritakan kepada kami [‘Ali] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] berkata, telah menceritakan kepada kami [Az Zuhri] dari [Sa’id bin Al Musayyab]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [‘Abbad bin Tamim] dari [Pamannya], bahwa ada seseorang yang mengadukan keraguannya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa seakan-akan ia mendapatkan sesuatu dalam shalatnya. Beliau lalu bersabda: “Janganlah kamu pindah atau pergi hingga kamu mendengar suara atau mencium baunya.” (HR Bukhari dan Muslim).
An-Nawawi dalam Syarah Muslim menjelaskan salah satu makna dari hadis di atas:
وَهَذَا الْحَدِيثُ أَصْلٌ مِنْ أصُولِ الْإِسْلَامِ وَقَاعِدَةٌ عَظِيمَةٌ مِنْ قَوَاعِدِ الْفِقْهِ ، وَهِيَ أَنَّ الْأَشْيَاءَ يُحْكَمُ بِبَقَائِهَا عَلَى أُصُولِهَا حَتَّى يُتَيَقَّنَ خِلَافُ ذَلِكَ .
وَلَا يَضُرُّ الشَّكُّ الطَّارِئُ عَلَيْهَا . فَمِنْ ذَلِكَ مَسْأَلَةُ الْبَابِ الَّتِي وَرَدَ فِيهَا الْحَدِيثُ وَهِيَ أَنَّ مَنْ تَيَقَّنَ الطَّهَارَةَ وَشَكَّ فِي الْحَدَثِ حُكِمَ بِبَقَائِهِ عَلَى الطَّهَارَةِ ، وَلَا فَرْقَ بَيْنَ حُصُولِ هَذَا الشَّكِّ فِي نَفْسِ الصَّلَاةِ ، وَحُصُولِهِ خَارِجَ الصَّلَاةِ . هَذَا مَذْهَبُنَا وَمَذْهَبُ جَمَاهِيرِ الْعُلَمَاءِ مِنَ السَّلَفِ وَالْخَلَفِ
Artinya: Hasil ini merupakan pokok dari beberapa pokok Islam dan suatu kaidah besar dari beberapa kaidah fikih. Yaitu, bahwa status sesuatu itu sesuai dengan hukum asalnya (suci atau najisnya – red) kecuali ditemukan secara yakin kondisi yang sebaliknya. Tidak masalah adanya keraguan yang timbul atasnya. Termasuk dalam kasus yang disebut dalam hadis yaitu bahwa orang yang yakin suci (dari hadas) lalu ragu apakah hadas, maka dihukumi tetap suci. Tidak ada beda antara terjadinya keraguan pada saat shalat atau di luar shalat. Ini pandangan mazhab Syafi’i dan mayoritas ulama salaf dan khalaf.
Intinya: Selagi tidak ada benda najisnya di kasur dan celana atau tempat lain, hanya ada bau, maka itu tidak merubah hukum asal. Jadi, kalau asalnya suci, maka ia tetap suci.
Baca juga: Bau busuk tanpa ada bendanya, apa najis?
NAJIS KERING APAKAH MENULAR?
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu. Ustadz, saya ingin bertanya seputar najis.
Beberapa waktu lalu, saya mendapati ada najis basah di pakaian saya, lalu saya biarkan. Ketika sudah mulai sedikit mengering, pakaian tersebut tersentuh kain yang lain. Tapi kain tersebut tidak terlihat basah, atau berpindah bau nya. Bagaimana status kain tersebut? Apakah najisnya berpindah atau tidak?
JAWABAN
Kalau sudah kering tidak berpindah.
Bahkan menurut mazhab Maliki, asalkan benda najisnya sudah hilang, maka basahpun tidak menular. Baca detail:
CIPRATAN BASUHAN NAJIS, MENULARKAN NAJIS?
Assalamualaikum pak ustadz.
Apakah hukum cipratan air ghusalah (bekas basuh najis ain/hukmi) yang tidak dapat dipastikan sama ada telah berubah atau tidak (warna/bau/rasa)? Bisakah dianggap tidak berubah karna tidak tahu?
JAWABAN
Cipratan air yang najis ainiyah di makfu (dimaafkan). Baca detail:
Cipratan air yang najis hukmiyah hukumnya suci. Baca detail: Najis Hukmiyah Madzhab Maliki