Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Beda darah nifas dan keputihan

Beda darah nifas dan keputihan

Assalamualaikum wr wb. Saya mau bertanya. Kurang lebih satu bulan yg lalu saya mengalami keguguran. Setelah itu keluar darah nifas. Slma 20 hari darah keluar banyak. Menginjak hari ke 21 saya mengetahui tdk ada darah yg keluar lgi sehingga saya melekukan mandi besar. Selang beberapa hari keluar bercak kecoklat-caklatan dan itu berlangsung hingga sekarang. Akan tetapi keluarnya tidak setiap hari. Berselang-selang hri. Keluar tidak keluar tidak. Kadang keluarnya berbarengan dg keputihan (dilihat dri baunya).

Apakah itu masih termasuk darah nifas/keputihan?? Apakah saya bisa melakukan sholat dan puasa/tidak?

Selama keluar kecoklat-coklatan ini saya selalu melaksanakan sholat dan puasa. Sblm sholat terkadang saya mandi besar dulu. Saya bingung membedakan itu termasuk darah nifas/keputihan.mohon solusinya. Terimakasih wassalamualaikum wr wb

JAWABAN

Batas darah nifas maksimal adalah 60 hari. Umumnya 40 hari. Jadi, ya darah kecoklatan yang keluar dalam kasus anda masih dianggap darah nifas. Sehingga tidak boleh shalat dan puasa. Al-Jaziri dalam Al-Fiqh ala Al-Madzahib Al-Arba’ah, hlm. 1/112, mengutip pandangan madzhab Syafi’i sbb:

الشافعية قالوا : النقاء المتخلل بين دماء النفاس إن كان خمسة عشر يوما فصاعدا فهو طهر وما قبله نفاس وما بعده حيض وإن نقص عن خمسة عشر يوما فالكل نفاس على الراجح فإن لم ينزل دم عقب الولادة أصلا ولم يأتها الدم مدة خمسة عشر يوما أصلا فالكل طهر وما يجيء بعد ذلك من الدم حيض ولا نفاس لها في هذه الحالة

Artinya: Menurut madzhab Syafi’i bersih (tidak keluar darah) di antara darah nifas apabila 15 hari atau lebih maka itu dianggap suci. Sedangkan kalau tidak keluar darah itu kurang dari 15 hari maka dianggap nifas. Setelah 15 hari dianggap haid. Apabila kurang dari 15 hari maka semuanya dianggap darah nifas menurut pendapat yang rajih (unggul)…. Sedangkan apabila tidak keluar darah sama sekali setelah melahirkan selama 15 hari berturut-turut maka hukumnya suci. Adapun darah yang keluar setelah 15 hari dianggap haid dan tidak ada nifas bagi si wanita dalam kasus ini.
Baca detail: Wanita Nifas, Haid, Istihadah

SELALU INGIN KENTUT SAAT SELESAI WUDHU

Assalamualaikum
Saya hendak konsultasi tapi ini mengenai sepupu saya
Dia laki laki berusia 21 tahun,
Kendala yang dihadapinya adalah dia susah solat karena setiap setelah wudhu perutnya langsung kembung dan ingin buang angin (kentut). Bukan karena perasaan saja tapi benar benar timbul rasa ingin kentut, bahkan benar benar terasa keluar angin dari dubur katanya

Bagaimana solusinya ya ustadz? Dulu dia pernah di ruqyah tapi katanya itu hanya perasaan saja, padahal dirinya bersikeras bahwa itu tidak cuma perasaan saja tapi memang benar adanya ingin kentut, dan anehnya hal itu terjadi setiap dia hendak solat
Apakah itu gangguan setan/jin? Kalau iya bagaimana solusinya? Terimakasih

JAWABAN

Apabila keinginan untuk kentut itu bisa ditahan, maka tidak masalah. Menahan kentut itu tidak membatalkan wudhu dan tidak membatalkan shalat. Baca detail: Cara Wudhu dan Mandi Wajib

HUKUM MENGHINA RASUL

Assalamu’alaikum ustadz,

misalkan si A dan si B adalah saudara (mereka sama sama muslim), lalu si A pernah menghina Rasulullah, dan si B menjadi saksi mata. kini kejadian tsb sudah berlalu, dan si A sudah bertaubat dengan sebenar benarnya taubat. maka pertanyaannya:

1. haruskah si B tetap melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib (karena si A sudah menghina)?
2. apa yang harus yang harus dilakukan si A? haruskah si A mengingatkan ke si B, supaya si B melapor?

Jazakallahu Khayr

JAWABAN

1. Tidak perlu.
2. Tidak perlu. Hukumnya wajib menutupi aib diri sendiri dan orang lain. Baca detail: Menyimpan Aib

BERAPA PERSEN LABA YANG DIBOLEHKAN DALAM BERDAGANG

Assalamualaikum, kyai saya mau tanya, berapa persen keuntungan yang dibolehkan dalam berdagang sesuai dengan syariat islam. Dan bagaimana hukumnya meminjam uang yg memakai bunga untuk dijadikan modal usaha. Mohon dijawab kyai. Syukron

JAWABAN

Tidak ada ketentuan khusus dari syariah Islam atas berapa persen keuntungan yang boleh dan tidak boleh. Yang terpenting kedua pihak (pembeli dan penjual) sama-sama rela dan tidak mengandung unsur riba. Dalam QS Al-Baqarah 2:275 Allah berfirman: “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” Dalam QS An-Nisa’ 4:29 Allah berfirman:”kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.”
Baca detail: Bisnis dalam Islam

KONSEP KHILAFAH

assalamualaikum wr wb. pak kyai

kulo penasaran, sebenarnya konsep khilafah itu bagaimana, dan apakah kita sebagai aswaja yang hidup di Indonesia perlu memperjuangkan sistem khilafah? kalau iya bagaimana baiknya atau caranya, kalau tidak apa yang seharusnya kita lakukan untuk islam terutama bagi aswaja seperti kita ini.

atas perhatiannya matursuwun sanget pak kyai, syukron.
allahumma sholli ‘ala muhammad

JAWABAN

Tidak perlu memperjuangkan khilafah. Terutama khilafah ala HTI atau ala ISIS (Salafi Jihadi). Kedua aliran ini dianggap sesat oleh sebagian besar ulama kontemporer. Baca detail: Gerakan Khilafah HTI dan ISIS

Sebagai Aswaja, fokuskan potensi dan energi untuk meningkatkan kualitas SDM anak istri dan orang-orang disekitar kita melalui pendidikan sesuai dengan kapasitas kita: a) bagi eksekutif dan legislatif berikan kebijakan dan kucuran dana untuk membantu pendidikan kalangan pemuda muslim; b) bagi orang tua, pastikan anak-anak kita menempuh pendidikan sampai setinggi mungkin sehingga menjadi pemuda yang kompetitif. Baca detail: Gerakan Radikal Salafi wahabi

MEMBAYAR HUTANG UANG DENGAN EMAS

Assalamualaikum wr wb

Mohon ijin untuk menyampaikan pertanyaan tentang membayar hutang.

Si A berhutang sebesar 11 juta kepada si B pada tahun 2003.
Hutang ini baru dibayar setelah 15 tahun berlalu.
Yang jadi pertanyaan, apakah si A harus membayar sebesar 11 juta ATAU membayar senilai x juta, yang nilainya sama dengan nilai emas seharga 11 juta pada tahun 2003.

Mohon pencerahannya sesuai syariah Islam.

JAWABAN

Ya, si A harus membayar hutang senilai 11 juta. Hutang uang harus dibayar dengan uang. Hutang emas dibayar dengan emas. Hutang uang lalu dibayar dengan emas hukumnya haram karena termasuk riba. Baca detail: Hutang dalam Islam

Kembali ke Atas