Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Bersentuhan dengan pemilik anjing

Bersentuhan dengan pemilik anjing apakah terkena najis anjing?

Assalamu’alaikum.
Mungkin saya sudah sering mengirim pertanyaan ke alkhoirot. Kali ini saya akan menanyakan lagi pokok pokok permasalahan yang membuat saya was was. Sebenarnya beberapa pertanyaan sudah saya konsultasikan dengan seorang ustadz dan beliau mengatakan bahwa semua yang saya alami dihukumi “suci”. Tetapi saya biar lebih yakin makanya saya tanya ke sini. Mungkin ini pertanyaannya agak banyak.

1.Jadi sekitar 7 bulan yg lalu, saya datang ke suatu mall yg banyak anjingnya.
Waktu itu saya melihat ada 2 orang bawa anjing yg ditaruh di atas troli. Saya tidak ingat secara pasti (ingatan saya kabur), pada waktu saya melihat orang itu, apakah orangnya memegangi anjingnya atau tidak.

Setelah itu, orang itu turun pakai eskalator dan berpegangan pada pegangan tangga eskalator. Di eskalator kan ada kaca pembatas biar kita tidak jatuh. Saya tidak ingat secara pasti (ingatan saya kabur) apakah troli dan baju orang itu menyentuh kaca pembatas tadi atau tidak.

Setelah itu saya dan keluarga saya turun pakai eskalator tersebut dan pegangan tangganya. Waktu itu saya pakai jilbab yg agak menjuntai.
Saya was was jika tangan saya menyentuh pegangan eskalator yg sama dengan yg dipegang oleh orang tadi.
Saya juga was was kalau baju saya/jilbab saya menyentuh kaca pembatas eskalator juga.
Waktu itu saya sambil pegang hp, saya was was kalau hp saya juga kena najis.
Terkait hal ini apakah:
HP, baju/jilbab saya, dan tangan saya juga kena najis?

2. Masih di tempat/mall yang sama tadi. Saya melihat anjing jalan. Waktu itu saya tidak terlalu memperhatikan apakah jalan yg saya lewati terkena air liur atau tidak, apakah anjing tadi berkeringat atau tidak, apakah pada waktu anjing lewat tadi jalanannya basah atau tidak. Yang jelas saat itu yang penting saya ga menyentuh anjingnya gitu aja.

Cuma sekarang timbul was was. Nah apabila mengingat kejadian itu, ingatan saya kabur, apakah saya melihat dengan nyata anjing tadi mulutnya menyentuh jalanan mall atau tidak. Setelah itu saya dan keluarga melewati jalan setelah dilewati anjing. Pada waktu jalan kita juga tidak memperhatikan apakah yang kita lewati ada bekas bekas air liur, keringat, bulu atau lainnya. Terkait hal ini, apakah sandal/sepatu kita dihukumi kena najis berat?

3. Kejadian ini terjadi di bali. Saya melihat ada anjing yang air liurnya menetes di tangga teras. Tangga teras itu buat jalan orang. Selang sekitar 30 menit ada fotografer yang duduk di sekitar tempat yang dilewati anjing. Saya tidak tahu persis apakah bekas air liur tadi diduduki fotografer karena saya melihatnya dari lantai 2.

Akan tetapi, kemungkinan dia terkena bekas air liur. Misal, setelah itu fotografernya pegang celananya. Kemudian habis pegang celana pegang kamera. Nah setelah itu kamera dipegang teman saya. Teman saya ini juga tanpa sengaja menyenggol celana fotografer. Dia juga tanpa sengaja bersinggungan dengan fotografer. Saya tidak tahu secara persis bagian celana mana atau baju yang kena air liur (jika dia kena).

Pertanyaan saya:
a. Apakah fotografer tadi dihukumi kena najis air liur anjing atau masih dugaan sehingga dianggap suci?
b. Apakah fotografer tadi juga kena najis anjing karena duduk di bekas tempat yang dilewati anjing?
c. Apakah teman saya juga kena najis anjing karena menyenggol celana fotografer, bersinggungan dengannya dan memegang kameranya? Saya tidak tahu apakah pada bagian tubuh atau pakaian teman saya ada zat najis yang menempel atau tidak.

4. Misal ada anjing lewat di jalanan yang basah. Kemudian kita lewat di jalanan itu. Kalau diperhatikan kan sebenarnya tidak ada najis anjing yang menempel pada kita. Nah kalau demikian, apakah kita tetap dihukumi najis atau tidak? Jika dihukumi najis bukannya sangat merepotkan jika anjing sering lewat jalanan tersebut.

5. Jika ada benda terkena najis berat kemudian sebelum dibersihkan sudah tidak kelihatan lagi zat najisnya. Kemudian barang itu menyentuh barang A. Misal kita tidak tahu apakah pada waktu menyentuh tadi, salah satunya atau keduanya dalam keadaan basah atau tidak. Barang A kemudian menyentuh barang B. Jika dilihat, barang A dan B tidak kelihatan ada najisnya. Teekait hal ini, apakah barang A dan B tetap dihukumi kena najis?

6. Saya sering mendengar kalau yang termasuk najis berat hanyalah air liur anjing. Jika demikian, maka kotoran anjing dan bagian tubuh lainnya bukannya najis berat. Madzhab dan ulama siapa saja yang mungkin memakai pendapat ini?

Terima kasih

JAWABAN

1. Semua benda yang anda sebutkan itu suci. Bahkan seandainya anda bersalaman dengan pemilik anjing tersebut selagi anda tidak melihat tangannya menyentuh anjingnya. Karena: kemungkinan orang itu mengelus anjingnya adalah asumsi, dan asumsi itu tidak dianggap dalam syariah selagi tidak ada bukti otentik.

Bukti otentik itu dapat berupa bulu anjing di tangan orang itu atau anda melihat langsung saat itu dia menyentuh anjingnyua. Apabila dugaan najis hanya berdasarkan asumsi, maka status hukum dari troli dan pegangan eskalator itu kembali ke status asal yakni suci. Dalam kaidah fikih dikatakan: الأصل بقاء ما كان علي ما كان (Yang asal adalah tetapnya sesuatu berdasarkan hukum asalnya).
Baca detail:
Kaidah Fikih
Menyentuh Non-Muslim Ragu Najis Anjing

2. Sandal atau sepatu kita dihukumi suci. Sesuai dengan sifat asli dari keduanya adalah suci. Adapun dugaan adanya najis, maka asumsi itu sifatnya ragu dan keraguan itu tidak dianggap dalam syariah Islam dan dikalahkan oleh keyakinan.

Yang dimaksud keyakinan adalah fakta. Dalam kaidah fikih dikatan: اليقين لا يزول بالشك (Keyakinan tidak hilang karena keraguan). Maknanya dalam kasus anda: sucinya sandal atau sepatu tetap berlaku walaupun ada keraguan yang timbul karena adanya anjing. Baca detail: Kaidah Fikih

Di samping itu, najis di jalanan, seandainya itu ada, hukumnya dimakfu (dimaafkan). Baca detail: Najis di Jalanan

3a. Harus dilihat dan dipastikan apakah ada bekas air liur anjing itu di celana fotografer tadi. Kalau tidak ada, maka dihukumi suci. Kembali pada hukum asal dari celananya, yaitu suci.

3b. Tergantung apakah tempatnya basah atau kering. Kalau kering, maka najisnya tidak menular. Perlu juga diketahui, bahwa anjing yang hidup itu hukumnya suci menurut madzhab Maliki. Di tempat yang banyak anjing berkeliaran seperti di Bali, sebaiknya mengikuti madzhab Maliki. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab

3c. Tidak najis karena dia tidak bersentuhan langsung dengan pakaian yang terkena najisnya. Itupun apabila fotografer itu pasti terkena najis. Kalau fotografer itu pasti terkena najis dan teman anda itu menyentuh di bagian yang terkena najis itu, maka tertular najis. Tapi kalau tidak jelas di bagian mana dari baju fotografer itu yang terkena najis, maka dihukumi tidak najis karena masih asumsi. Terlepas itu sekali lagi, dalam kondisi seperti di Bali sebaiknya ikut madzhab Maliki yang menganggap anjing itu suci agar supaya tidak selalu was-was. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab

4. Najis yang ada di jalanan hukumnya dimaafkan. Artinya sama dengan tidak najis. Baca detail: Najis di Jalanan

5. Najis yang hilang zat najisnya, maka namanya najis hukmiyah. Kalau barang yang terkena najis itu dan A salah satunya basah, maka menurut madzhab Syafi’i tetap menular. Namun kalau tidak jelas apakah kering atau basah saat bersentuhan sedangkan yang anda lihat sudah kering, maka A dan B dianggap tidak najis.

Namun menurut madzhab Maliki tidak menular walaupun basah. Anda disarankan untuk mengikuti madzhab Maliki agar tidak was-was dalam soal ini. Baca detail: Najis Hukmiyah Madzhab Maliki

6. Selain madzhab Maliki, tiga madzhab lain menganggap anjing itu najis. Namun bagian apanya yang najis ketiganya berbeda pendapat. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab

Kembali ke Atas