Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Bingung najis liur anjing dan sholat jadi kacau

Bingung najis liur anjing dan sholat jadi kacau

Assalamu alaikum pak ustadz.
Nama saya Pipit (Yogya).

Saya sudah 4 tahun bingung najis liur anjing. Dan bingung menghukumi setiap ada kasus najis liur anjing.
Saya tidak punya anjing. Tetapi anjing tetangga kadang lewat jalan depan rumah.

Bingung yang saya maksud adalah:

1. Bingung menyakinkan apakah saya benar-benar terkena najis atau tidak.

Karena umpamanya tidak kena pun, ketika saya mengecek, mata dan pikiran saya ada kecenderungan kepada kena najis atau melihat kulit basah (padahal bisa saja mengkilat karena berkeringat).

Seperti misalnya:
Saya sering terasa basah terciprat liur anjing pada saat anjing lewat atau berlari di dekat saya dgn jarak 0,5 s/d 1 meter.
(Logikanya mungkin tidak ya pak ustadz)

Lalu kalau sedang naik motor dan ketemu anjing, sering terasa jari-jari kaki basah kesentuh mulut anjing.

Dan saat ini sering seperti melihat anjing menjilat-jilat tanah atau mulutnya ditempel-tempelkan di tanah.
Kemudian setelah itu saya pasti ada keinginan untuk memastikan benar tidaknya hal tersebut. Dan sandal saya setelah itu pasti menginjak tanah yg dijilat tadi.
Lalu saya bingung, tadi itu benar ada liur anjing di tanah tidak ya, dan sandal benar-benar menginjak tanah yang ada liurnya tadi tidak ya.

2. Bingung ketika ada kasus-kasus najis liur anjing, yaitu bingung menentukan yang mana-mana saja yang sudah dianggap terkena najis liur anjing. Terutama kalo sudah menyebar.
Padahal saya sudah berusaha cari ilmu.

Tapi karena sudah bingung duluan, kasus sepele pun jadi bikin pusing.

Seperti misalnya:
saya kena liur anjing, masih basah dan belum cuci.
Terus ponakan yang balita datang, meluk-meluk atau megang-megang yang kena najis tersebut.
Terus setelahnya tanpa cuci dulu, dia langsung masuk ke dalam rumah dan megang macam-macam. Atau mengambil makanan di kaleng atau kulkas.

Atau pada kasus, tangan saya kena liur anjing, masih basah dan belum saya cuci.
Terus tangan tadi menyentuh (kena) sesuatu yang basah. Dan sesuatu yang basah tadi kepegang orang di bagian yang sama dengan saya. Kemudian orang tadi langsung melakukan bermacam-macam aktivitas tanpa cuci tangan terlebih dahulu (memasak, mencuci baju, mengepel).

Dan beberapa kasus liur anjing lainnya yang saya tidak tahu menghukuminya.
Belum lagi menyusahkan orang lain untuk membersihkan najis liur anjingnya yang menurut saya sudah menyebar kemana-mana.

Bikin bingung, karena logika saya semua yang di dalam rumah yang sudah dipegang ponakan saya dan orang tadi, menjadi terkena najis liur anjing juga.
Seperti gagang pintu, kaleng makanan, lantai yang dipel, baju yang dicuci, gagang kran air, ember dan ubin tempat mencuci, kulkas tempat mengambil sayuran dan bahan lainnya, alat-alat memasak dan alat-alat untuk makan, juga lainnya.

Sudah lama sholat dan ngaji saya jadi kacau. Juga kehidupan saya.
Sholat kacau karena tiap bingung najis liur anjing terjadi, malah sibuk membersihkan dan merasa berat dalam membersihkan. Karena najis tersebar kemana-mana.
Ada yang bilang saya ketempelan jin dan sudah dikuasai setan.

Yang mau saya tanyakan:
a. Saya sudah membaca di web alkhoirot tentang cara mengobati was-was najis liur anjing. Tetapi saya belum paham.
Saya sudah menerapkan cara pertama tetapi belum berhasil karena seperti saya sebutkan sebelumnya. Tidak ada najis pun terlihat ada najis.
Sedangkan cara kedua saya belum paham dalam mempraktekkannya.
Kan disebutkan bahwa Madzhab Maliki: berpendapat bahwa anjing
yang hidup adalah suci baik badannya,
bulunya maupun air liurnya. Adapun mencuci
wadah yang bekas dijilat anjing maka
hukumnya ta’abhudi (sunnah).

Apakah itu artinya kalau ada orang badannya kena liur anjing (misal tangan atau kaki) atau pakaiannya. Terus tidak dicuci, apakah tidak apa-apa?

b. Kalau menurut pendapat tersebut berarti sholat tetap sah ya kalau kena liur anjing dan tidak dibersihkan?

c. Dan kalau orang yang kena liur anjing tadi, tidak membersihkan liur anjingnya, kemudian dia sholat di masjid dan membaca al quran, tidak menjadikan keduanya ternajisikan? (tidak apa-apa kan?)

d. Apakah ia berdosa kalau tidak membersihkan (membasuh) 7 kali?

e. “maka hukumnya ta’abhudi (sunnah)”, apakah itu artinya kalau kita mencuci 7 kali mendapat pahala. Tetapi kalau tidak dicuci tidak apa-apa karena bukan najis dan tidak berdosa. Apakah begitu?

f. Kalau selain bejana, misal tangan, baju, sandal dan lain-lain apakah juga dibasuh 7 kali?
Atau yang dibasuh 7 kali itu apa saja?

g. Apakah kalau suatu benda terkena liur anjing, tetapi sudah kering, sudah tidak ada bekasnya (wujud, bau, warna) tetap harus dibasuh 7 kali?
Atau sudah dianggap suci seperti pada kasus najis ringan dan sedang.

h. Pak ustadz, kalau najis liur anjing sudah tersebar kemana-mana, di banyak tempat di rumah dan di barang-barang yang ada di rumah, seperti yang saya ceritakan di atas, apakah yang harus kami lakukan?

Apakah semua harus disucikan?
Termasuk noda minyak di kursi dan tembok, yang disebabkan dari makanan gorengan yang tercampur najis liur anjing, karena tangan yang membuatnya kena liur anjing dan tidak cuci dulu sebelumnya.

Atau karena memberatkan dan menyulitkan, maka hal tersebut termasuk dimaafkan.
Atau langsung memakai pendapat madzhab Maliki saja?

i. Pak ustadz, kan ibu saya punya rencana mengecat tembok rumah. Tetapi di beberapa tempat ada noda telapak tangan yang kena minyak.
Dan noda tersebut tercampur liur anjing, karena dulu ketika saudara saya membuat makanan gorengan tercampur liur anjing.
(ceritanya panjang pak ustadz).

Apakah sebelum mengecat noda-noda tersebut harus dibersihkan? Atau boleh langsung dicat?

j. Misal ada tikus makan sisa makanan anjing yang berminyak, terus si tikus langsung memanjat peralon kecil (yang membungkus kabel listrik) yang menempel di tembok. Apakah kalau nanti mengecat tembok, peralon tersebut harus dibersihkan dulu? Karena nodanya banyak, sepanjang peralon.

Kalau tidak dibersihkan dulu dan nanti kuas cat mengenai peralon. Apakah kuas cat harus dicuci dulu? Kalau mengenai lagi, ya dicuci dulu lagi? Atau mengecat boleh tetap dilanjutkan?
Saya takutnya jadi menajisi cat 1 ember.

k. Kalau ada oli mobil tumpah di ubin parkiran yang beratap. Terus di atas tumpahan tadi tercampur sisa makanan anjing. Apakah ubin boleh langsung disapu? Atau harus disiram 7 kali dulu.

l. Saya berharap bisa memakai pendapat Madzhab Maliki, tanpa harus mensucikan atau membersihkan liur anjingnya karena bukan najis.
Boleh tidak kalau seperti itu?

Agar saya tidak keterusan bingungnya, agar tidak boros air, agar tidak ribet, agar tidak capek lahir batin, dan yang paling penting agar cepat sembuh bingungnya.

(Mungkin dari pertanyaan-pertanyaan saya, terlihat jelas bahwa saya berharap “agar diperbolehkan” tidak mencuci jika terkena liur anjing.
Hal tersebut karena saya benar-benar bingung, padahal ingin bisa sholat 5 waktu lagi dan ingin hidup normal lagi.
Mungkin kalau orang yang tidak bingung membersihkan 7 kali mudah. Tetapi bagi yang bingung dan merasa najis sudah tersebar kemana-mana, sangat memberatkan)

Terimakasih banyak ilmu dan penjelasannya pak ustadz. Tolong doakan juga agar saya cepat sembuh.

JAWABAN

A. Ya, tidak apa-apa. Kalau sudah ikut pendapat yang menganggap anjing hidup itu suci, maka otomatis tidak perlu dibasuh. Atau kalau dibasuh sifatnya sunnah.

B. Ya. Shalat tetap sah karena tidak ada anggota tubuh dan pakaian yang najis.

C. Tidak. Kalau sudah suci, ya tetap suci. Tidak najis.

D. Tidak dosa. Perlu diketahui Imam Maliki (yg menganggap anjing tidak najis) adalah guru dari Imam Syafi’i (yang menganggap najis). Dalam perbedaan ijtihadnya para ulama, keduanya sama-sama benar. Anda ikut Maliki benar, orang lain yang ikut Syafi’i juga benar. Kebenaran dalam masalah fikih itu tidak tunggal, bisa lebih dari satu, bahkan bisa lebih dari 4.

E. Ya.

F. Kalau ikut ketentuan madzhab Syafi’i, yang dibasuh 7 kali itu semua yang tersentuh anjing.

G. Tetap 7 kali.

H. Ikuti pandangan Madzhab Maliki bahwa itu tidak najis.

I. Langsung dicat.

J. Makanya bagi anda yang was-was najis anjing, ikut pandangan madzhab Maliki itu harus dilakukan. Karena, was-was itu haram hukumnya berdasarkan ijmak ulama. Sedangkan ikut madzhab lain itu boleh terutama bagi yang membutuhkan hal itu seperti anda.

K. Kalau ikut madzhab Maliki langsung disapu.

L. Boleh. Bahkan bagi anda wajib ikut madzhab Maliki. Supaya anda bisa tenang dalam hidup, tenang dalam ibadah shalatnya dan otomatis orang-orang sekitar anda juga menjadi tenang melihat anda yang tenang. Karena ketenangan itu menular, sebagaimana juga energi negatif itu akan menular.

Baca detail:
Najis Menurut Madzhab Empat
Ragu Najis Anjing
Was-was Najis Anjing

Ingin tanya agama pada ahlinya? Klik di sini!

Kembali ke Atas