Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Bisakah Mencabut Menarik Kembali Nadzar?

Bisakah Mencabut Menarik Kembali Nadzar?

Assalammu’alaikum ustadz saya ingin bertanya saya pernah bernazar tentang 2 hal:

1. Saya dulu punya Al-Qur’an peninggalan Almarhum Kakek saya. Nah kebetulan Al-Qu’an tsb ketinggalan di sekolah, saya bernazar kalau Al-Qu’an tsb tidak hilang saya hanya akan mengaji dengan Al-Qu’an tsb. Kebtulan Al-Qur’annya tidak hilang. Tapi nyatanya sekarang saya kesulitan ustadz apalagi Al-Qu’annya besar jadi sulit dibawa kemana”. Nah, tentunya nazar ini menghalangi saya untuk membaca Al-Qur’an ditempat” lain saat saya tidak membawa Al-Qu’an peninggalan kakek saya tsb. Jadi apakah saya boleh menarik kembali nazar tsb? Sehingga saya bisa leluasa membaca Al-Qur’an dimanapun.

2. Saya bernazar jika saya onani saya akan bersedekah 100.000 rupiah. Nah, tapi dalam pelaksanaannya sulit sekali saya lakukan. Jadi pada akhirnya saya kembali sering onani. Mengingat karena sudah melanggar nazar berapa kali, akhirnya merasa seperti ada hutang yang pada akhirnya terlalu banyak dan sulit serta tidak mampu saya bayarkan. Lalu, apakah nazar seperti ini boleh untuk ditarik kembali, karena rasanya tidak mungkin saya bayarkan semua. Mohon penjelasannya ustadz. Kalau memang nazar tersebut tidak bisa ditarik kembali lalu bagaimana saya membayarnya? Sedangkan saya sudah lupa berapa yang harus saya bayarkan untuk melakukan nazar ini dan tentumya sudah banyak sekali

Terima kasih

JAWABAN

1. Nazar tidak bisa dicabut atau ditarik kembali. Sayidina Ali menyatakan sebagaimana dikutip Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla, hlm. 8/197:

أربع لا رجوع فيهن إلا بالوفاء : النكاح , والطلاق , والعتاق , والنذر

Artinya: Ada empat hal yang tidak bisa ditarik kembali atau dicabut kecuali dengan melaksanakannya yaitu nikah, talak, memerdekakan budak, dan nadzar.

أربع جائزة في كل حال “أي ماضية نافذة”: العتق والطلاق والنكاح والنذر

Umar bin Khattab berkata: “Empat hal yang harus dilaksanakan dalam setiap keadaan: memerdekakan budak, talak, nikah, nadzar” (HR Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf).

Allah berfirman: “Dan penuhilah nadzarmu (وليوفوا نذورهم).” Nabi bersabda: “Barangsiapa bernadzar untuk taat pada Allah, maka taatilah (من نذر أن يطيع الله فليطعه).”

Oleh karena itu, kalau anda tidak bisa memenuhi nadzar anda, maka jalan satu-satunya adalah dengan membayar kafarat (tebusan). Ada tiga pilihan tebusan yang bisa anda lihat di link berikut: Hukum Nadzar

2. Sama dengan poin 1. Bayar kafarat nadzar. Maka setelah itu dianggap tidak bernadzar. Baca detail: Hukum Nadzar dan Sumpah

Kembali ke Atas