Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Bolehkah Mencintai Suami Orang?

Bolehkah Mencintai Suami Orang?
Bolehkah Mencintai Suami Orang?
BOLEHKAH MENCINTAI SUAMI ORANG?

Ass..sblmny maaf saya lihat d internet ttg situs ini. Saya pny permasalahan yg saat ini blm mendapat solusi krn saya tdk tau hrs bertanya kpd siapa.

saya wanita usia 33th,saya single parent pny anak 1 usia 5 tahun. Sy sdh bercerai dr suami krn kdrt yg saya terima terus menerus (saya hny menikah 6bln dan sdh berpisah slm 5th sjk saya hamil 3bln). Stlh bercerai,saya tdk pernah menjalin hub dg siapapun krn saya trauma.

sampai akhirny awal tahun ini,tmn 1 kerja saya tiba2 menyatakan perasaan cinta ny kpd saya.pertama saya tdk percaya krn slm ini walaupun rekan kerja kami hampir tdk pernah ngobrol berdua atau 1 tim utk berkerja sangat jarang. Bisa dikatakan tdk prnh ad komunikasi d antara kami selain hny sebatas mengenal rekan kerja(saya tahu dia sdh menikah dan pny 2 anak).

Akhirny dia menjelaskan kpd saya bhw perasaan ini sdh dia simpan selama setahunan belakangan ini dan dia tutupi terus.perasaan ini ktny muncul dg sendiriny tanpa ad stimulus dr saya.dia jg menceritakan kehidupan rmh tangga yg sdh berjalan 9th dg susah payah dia pertahankan demi anak(dia menikah dg istri stlh dia gagal menikah dengan tunangan ny.bs dibilang menikah krn pelarian).

Meski begitu dia tetap berusaha menumbuhkan rasa cinta kpd istriny tetapi yg ad malah rasa cinta itu timbul ke diri saya.krn dia meyakinkan saya ttg rasa yg dia pny(dan dia jg tidak merasa bahagia dg pernikahan ny,sll bersatu lg stlh bertengkar dan berpisah,tetapi bersama lg demi anak)

saya akhirny pelan2 merasakan hal yg sama.kami pun menjalani hubungan rahasia.dia scr terbuka langsung berterus terang kpd istriny ttp dia yg jatuh cinta dan menjalin hub dg saya.istriny hanya acuh dan mengatakan terserah.tetapi krn byk hal yg terjadi d antara kami, dan krn dia msh tetap berstatus menikah dan dia tdk tega dg anak2 ny,dia akhirny memutuskan utk kembali ke pernikahanny walaupun dia tetap mencintai saya,alasan yg utama dia tdk tega terhadap anak2 ny.

yg mau saya tanyakan..

1.apakah saya termasuk wanita yg hina dan di laknat Allah krn saya mencintai suami org..

2.apakah mempertahankan pernikahan demi anak akan memberikan hal yg baik,sedang dia dg istriny sendiri 9th pernikahan tdk merasakan adany cinta dlm pernikahan mereka..

3.apakah dia termasuk zina hati krn dia mencintai saya tetapi krn tdk tega dg anak2ny akhirny memilih utk ttp menjalani pernikahan yg dia sndr pun sbnrny sdh pasrah dg keadaan pernikahan ny..

4.apakah boleh rasa yg kami punya ini saya perjuangkan,saya berpikir mungkin dg saling melepaskan mereka bs menemukan msg2 jodoh lain ny dan tetap bs menjadi orgtua yg baik utk kedua anakny..mhn pencerahanny.trmksh.wass

JAWABAN

1. Secara syariah, mencintai dan menjalin hubungan dengan seorang pria yang sudah beristri tidak masalah asalkan hubungan itu dilakukan dalam format pernikahan yang sah. Baca detail: Pernikahan Islam

Karena pria dibolehkan untuk memiliki istri lebih dari satu. Baca detail: Poligami Tanpa Ijin Istri Pertama

2. Itu soal keputusan pribadi dia yang harus dihormati. Tentunya dia mempunyai berbagai macam pertimbangan yang berujung pada keputusannya tersebut. Bukan sekedar pertimbangan cinta dan tidak cinta.

3. Tidak termasuk. Perbuatan dosa yang masih dalam pikiran tidak dicatat sebagai perbuatan dosa. Ia baru dicatat dan terhitung dosa apabila sudah dilakukan secara nyata. Dalam hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim Nabi bersabda:


إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ لأُمَّتِي مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا مَا لَمْ يَتَكَلَّمُوا أَوْ يَعْمَلُوا بِهِ

Artinya: Allah memaafkan dosa yang tersirat di hati selagi tidak diucapkan atau tidak dilakukan.

4. Boleh diperjuangkan dalam arti melanjutkan hubungan tersebut ke jenjang pernikahan. Karena poligami dibolehkan oleh Islam. Namun kalau maksud “diperjuangkan” itu bermakna berusaha memutuskan hubungan pernikahan dengan istri pertama maka itu tidak boleh. Ada ancaman dari Rasulullah terhadap perusak rumah tangga. Dalam sebuah hadits sahih riwayat Ahmad dan empat perawi lain Nabi bersabda:


مَنْ خَبَّبَ عَبْدًا عَلَى أَهْلِهِ فَلَيْسَ مِنَّا، وَمَنْ أَفْسَدَ اِمْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا فَلَيْسَ مِنَّا

Artinya: ‘Siapa menipu dan merusak (hubungan) seorang hamba sahaya dari tuannya, maka ia bukanlah bagian dari kami, dan siapa yang merusak (hubungan) seorang wanita dari suaminya, maka ia bukanlah dari kami.

Baca juga: Menunggu Jandanya

HAMIL ZINA: IBU TAK RESTUI PERNIKAHAN

Assalamualaikum
Saya wanita, kisah saya berawal dari sebuah ikatan pacaran dan terjebak dalam sebuah perzinahan hingga saya hamil, diawal kehamilan saya memberi tahu ibu saya dan meminta untuk menikahi saya. Tapi ibu saya menolak dengan alasan “wanita hamil tidak boleh di nikahi dalam Islam” akhirnya saya pun tdk menikah sampai anak saya lahir, saya bertanya kenapa anak saya sudah lahir kami tidak di nikahkan sedangkan masa nifas saya sudah selesai? Ibu saya menjawab “ada filling org tua perempuan yang ga bisa di beli, kalo kamu memaksa menikah dengan dia pasti akan ada masalah yg terus datang dari keluarganya” notabene nya keluarganya adalah suka main dukun.

Ibu saya awalnya tidak tau keluarga nya main dukun, hanya dengan filling dia mengetahuinya. Keluarga lelaki itu memang penuh dengan pro dan kontra, sampai sampai dari awal kehamilan saya keluarga nya selalu bilang “tes DNA itu bukan anak si lelaki tersebut” dan ibu dari si lelaki sebenarnya cukup baik terhadap saya namun ia mudah terbujuk dan terhasut. Hingga sering kali ia terhasut, ada saja hasutannya. Untuk mendukuni saya agar saya menjauh dari anaknya. Dan bilang kalo saya hanya memanfaatkan anaknya saja. Bahkan ibu nya si lelaki tersebut sampai tega sama saya upload foto perempuan lain yg dibilang kepada semuanya di media sosial sebagai menantunya. Betapa hancurnya hati saya. Disisi lain saya sangat mencintai lelaki tersebut, dia baik penuh dengan kasih sayang, lengkap dengan semua dambaan setiap wanita. Hanya saja kekurangannya tidaklah kaya dan tampan. Tapi bagi saya semua yang ia miliki sudah lebih dari cukup, mulai dari kesabaran dan tanggung jawab nya terhadap saya walaupun saya bukan istrinya, dia pun sangat mencintai saya.

Ibu saya bilang “mama restuin aja kamu nikah sama dia, karena dia baik tapi keluarga nya yang bikin Mama ga tenang, kalo mama ga ada umur bagaimana kehidupan kalian yang penuh dengan pro kontra?”

Ibu saya pun berkata “baiklah klo emang kalian mau menikah temuin ayah kamu (ibu dan ayah saya sudah bercerai sejak saya kecil), mama minta mahar 20jt dan bawaan seserahan 15nampan. Mama malu kalo kamu nikah alakadarnya ”

Saya tau pihak keluarga lelaki tersebut (terutama saudara saudara ibunya selalu menghasut ibunya agar tidak setuju dengan saya) pasti tidak akan menyanggupi mahar yang ibu saya minta.

(DISINI AYAH KANDUNG SAYA TIDAK TAU SAYA HAMIL SAMPAI SAYA MELAHIRKAN)

Pertanyaannya
1. Akan kah kami menikah untuk status anak kami? Walaupun tanpa restu keduanya?
2. Atau kami harus hidup dalam perzinahan tanpa status yang jelas seperti ini?
3. Bagaimana kehidupan kami jika kami paksa kan untuk menikah?
4. Apa yang harus saya lakukan?
5. Akankan saya menikah sampai mahar yang ibu saya minta tercukupi ?
6. Solusi apakah yang harus saya lakukan dalam permasalahan ini?

Mohon jawabannya.

JAWABAN

1. Perlu diketahui bahwa pernikahan saat hamil zina adalah boleh dalam mazhab Syafi’i dan Hanafi; sedangkan yang tidak membolehkan adalah madzhab Hanbali dan Maliki. Baca detail: Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak

Oleh karena itu, sangat disayangkan kalau anda tidak menikah saat hamil. Karena, kalau sampai menikah saat hamil, maka status anak anda akan resmi menjadi anak dari bapak biologisnya secara syariah.

Sekarang, itu sudah terlambat. Kalaupun anda menikah sekarang, maka anak zina tersebut hanya anak anda secara agama, dan bukan anak dari ayah biologisnya. Baca detail: Status Anak Zina

2. Kalau tujuan anda menikah untuk tujuan supaya terhindar dari zina berikutnya, maka menikah dengan tujuan ini adalah wajib. Baca detail: Pernikahan Islam

3. Nikah untuk menghindari zina adalah wajib, apabila demikian, maka restu ibu boleh diabaikan. karena, taat pada Allah itu lebih diutamakan daripada taat pada orang tua. Baca detail: Batasan Taat dan Durhaka pada Orang Tua

4. Menikah.

5. Tidak harus. Kalau pihak lelaki tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut, maka anda bisa menikah dengan diam-diam tanpa resepsi. Yang penting anda berdua dapat terhindar dari dosa zina yang sangat besar. Baca detail: Dosa Besar dalam Islam

6. Solusi terbaik adalah bertaubat dan berheti dari perzinahan. Caranya adalah dengan menikah dengan dia atau dengan pria lain. Kalau orang tua tidak setuju, dan bapak tidak mau menikahkan anda, maka anda bisa meminta wali hakim, yakni pejabat KUA dan jajarannya, untuk menikahkan. Baca detail: Wali Hakim dalam Pernikahan

Kembali ke Atas