Calon suami kristen bersedia masuk islam
Calon suami kristen bersedia masuk islam
Assalamualaikum Wr, Wb
Ustad saya mau menanyakan tentang kisah hidup saya untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan.
Saat ini saya sedang menjalankan suatu hubungan untuk kejenjang lebih serius ialah pernikahan, tetapi pacar saya seorang angkatan TNI AD tetapi beragama Kristen Protestan sedangkan saya beragam Islam, dilain sisi pacar saya mau masuk ke agama saya Islam dan mau menjadi ( Mualaf ) dan kita berdua sudah bahas masalah perbedaan agama ini secara detail, dilain sisi kedua orang tua pacar saya sudah setuju dengan keputusan pacar saya kalau beliau mau ikut masuk ke agama saya Islam dan menjadi mualaf, tetapi di lain sisi kedua orang tua saya menentang tidak memperbolehkan saya untuk tetap melanjutkan hubungan ini sampai ke jenjang pernikahan dikarnakan perbedaan agama tapi jelas jelas pacar saya mau ikut agama Islam.
Yg saya mau menanyakan kepada ustad apakah saya boleh tetap melanjutkan hubungan ini meski di tentang oleh orang tua saya ? Dilain sisi niat baik saya dan pacar saya sudah mau serius ke jenjang pernikahan karna kami berdua saling sayang dan saling cinta satu sama lain.
Dan orang tua saya pun bilang kalo saya tetap melanggar perintah orang tua saya untuk menjauhi dia, saya dikeluarkan dari rumah dan tidak di anggap lagi sebagai anak, posisi saya bingung saya harus bagaimana lagi dilain sisi saya sangat sayang sama orang tua saya dan dilain sisi saya juga sayang sama pacar saya dan saya yakin dia bisa jadi calon kepala rumah tangga yg baik buat kehidupan kita nantinya.
Ustad tolong bantu saya kasih pencerahaan dan jalan keluar untuk mengatasi masalah ini yg menurut saya berat sekali, Orang tua pacar saya keluarga besar dari mama nya (ibu) adalah keluarga besar yg di lahirkan dalam beragama Islam, sedangkan papa nya (ayah) dari pacar saya adalah Kristen Protestan dan mama dari pacar saya masuk ke agama Kristen ikut agama ayahnya sebelum mereka mau kesenjangan pernikahan.
Saya takut jadi anak durhaka jika saya melanggar keputusan orangtua saya dalam hubungan ini ustad,
JAWABAN
Yang ideal adalah apabila anda taat pada orang tua, memutuskan hubungan dengan dia, dan cari calon pria yang lain yang lebih bisa diterima oleh orang tua. Hal ini karena beberapa alasan: pertama, banyak kasus pria yang masuk Islam karena pernikahan kemudian murtad dan kembali agama asal.
Kedua, seseorang yang baru masuk Islam (kalau benar dia tulus hendak masuk Islam) tentu tidak pantas untuk menjadi imam bagi istri yang sudah lama Islamnya. Kalau ini terjadi, maka terjadi ketidaksepadanan antara suami dan istri. Baca detail: Sepadan dalam Pernikahan
Ketiga, akan terjadi lingkungan yang kurang kondusif bagi anak-anak anda kelak terutama kalau anda berdua tinggal bersama keluarga suami. Karena, mereka nonmuslim.
Ketiga alasan di atas cukup menjadi dasar dari orang tua anda untuk tidak setuju pada rencana tersebut. Oleh karena itu, adalah sangat ideal apabila anda betul-betul cinta pada orang tua untuk memutuskan hubungan dengannya dan mencari calon yang lebih baik. InsyaAllah anda akan mendapatkannya. Anda sangat banyak berhutang budi pada orang tua yang telah mendidik anda. Sekaranglah momen untuk membalas budi itu. Calon suami boleh berganti berkali-kali, tapi orang tua hanya tetap satu. Baca detail: Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua
RUMAH TANGGA: MERTUA TERLALU MENGATUR DAN MEMFITNAH
Assallam muallaikum
Saya ingin , menanyakan ttng masalah rmh tangga saya yg sangat complex saya menikah di tahun 2013 dr awal nikah sampe 2014 suasana kami adem , dari akhir tahun 2015 sampe skrng ini istri saya saya selalu mematuhi perintah orang tua , saya sbg suami nya slalu salah padahal yang saya perintahkan itu menurut kami itu baik , tp mertua saya selalu merasa yang paling benar , saya berniat untuk menjadi warga di kota kelahiran saya , dan istri pun sudah setuju dgn hal tsb , tetapi waktu istri dan anak saya main ke rmh mertua tiba2 saja sifat istri dan keinginan nya berubah 100% saya sempat bertengkar melalui hp dgn istri dan istri bilang kalo ga mau pindah sini kita cerai saja ,
saya sbg suami dan prnikahan kami berumur jagung harus mengalah akan keingingnan mereka, berjalan nya waktu saya dan istri saya di rmh mertua menjadi trkena psikis kami , mertua saya tdk bisa mengerti keadaan kami , yg ibu mertua suka menghasut istri saya jd slalu ada pertengkaran , dan yang mertua laki merasa paling bijaksana pdhl mertua saya sndiri tdk pernah menjalan kan kewajiban nya sbg orang muslim, dan istri pun tdk bisa menghargai saya lagi sbg suami nya ,
Pertanyaan saya pak ustad ,
1. apa yang saya harus lakukan utk rmh tangga saya sdng kan skrng istri jd tkw dan saya tinggal di kota kelahiran saya , dan kita bertengkar karna ada nya adu domba dr mereka sampe berujung ke percerain yg mau di ajukan gugatan oleh istri ,
2. dan dosa kah ustad utk istri saya jika dy sudah mengaku kepada orang lain sdh bercerai ( pdhl blm ada pengajuan sama sekali dari istri saya ) , wkt saya menyamar jd orng melalui facebook dan bertanya dgn istri saya soal status nya ,
Demikian pak ustad kisah cerita singkat saya dan pertanyaan saya ,
Assallam muallaiku.
JAWABAN
1. Kalau anda dan dia berada dalam konflik yang tidak bisa disatukan lagi, maka cerai adalah jalan keluar terbaik. Baca detail: Cerai dalam Islam
2. Istri berdosa karena berbohong. Baca detail: Bohong dalam Islam
HUKUM ISTRI GUGAT CERAI SUAMI
Assalamu alaikum
mau tanya sebagai berikut :
Apa hukumnya jika isteri mempunyai niat menggugat cerai suami setelah dirasa anak2nya cukup dewasa utk menerima itu.
sebagai informasi saat ini sang istri menjalani rumah tangga hanya karena demi anak2nya yg masih kecil2.
mohon pencerahannya. Terima kasih wasalam
JAWABAN
Kalau memang tidak bisa lagi hidup bersama, maka hal itu tidak dilarang dalam agama. Baca detail: Istri Minta Cerai karena Tak Cinta
RUMAH TANGGA: 7 TAHUN PISAH RANJANG
Assalammualaikum Wr Wb saya berumah tangga sudah 30 thn dah 7 thn ini sdh pisah ranjang krn pertengkaran yg trs menerus,usia kami sdh 55thn dan kami tidak berniat mengurus surat cerai krn mengingat usia kami yg sdh tua,bagaimana hukumnya dalam agama islam ? trm ksh banyak,Wassalammualaikum Wr Wb
JAWABAN
Walaupun pisah ranjang selama 7 tahun tapi kalau suami tidak menyatakan cerai, maka anda berdua tetap berstatus suami istri. Baca detail: Cerai dalam Islam
Namun apabila suami sudah menyatakan cerai, maka anda berdua tidak lagi sebagi suami istri. Apabila demikian, maka menurut Islam anda berdua dilarang tinggal dalam satu atap karena khalwat (berduaan selain suami istri dan bukan mahram) itu haram hukumnya. Baca detail: Hukum Kholwat