Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Cara cerai nikah siri

Cara cerai nikah siri

assalamualaikum ustad
saya mau bertanya, saya dulu pernah hamil diluar nikah, kemudian saya dinikah sirri oleh laki2 yang menghamili saya, sebelumnya saya tidak mengetahui kalau laki2 itu sudah beristri dan punya anak 2. setelah 7bln mengandung saya melahirkan dan anak saya meninggal, setelah anak saya meninggal 40hari suami siri saya tidak pernah mengunjungi saya atau memberi nafkah kepada saya selama awal menikah oktober 2017 sampe september 2017 kemudian september 2017 saya ketemu lagi dengan dia kami berhubungan badan kembali, tetapi orang tua saya sudah tidak setuju dengan pernikahan siri saya dan menginginkan saya menikah dg laki2 lain saja.
pertanyaannya..

A.apakah saya berdosa jika menuruti kata orang tua saya untuk menikah dengan laki2 lain tetapi saya masih berhubungan dengan suami siri saya, dan laki2 lain itu sudah meminta saya kepada orang tua saya untuk menjadikan istri.

B.saya harus bagaimana ustad agar apa yang saya jalani tidak salah.
Mohon jawabannya ustad, semoga Ustad selalu dalam lindungan Allah SWT, aamiin.

JAWABAN

a. Status anda saat ini masih menjadi istri sah dari suami siri anda. Oleh karena itu, anda tidak bisa menikah dengan pria lain. Kalau ingin menikah dengan pria lain maka langkah pertama adalah anda harus meminta cerai pada suami, sama saja cerai lisan atau tulisan. Setelah suami menceraikan, maka tunggulah masa iddah habis. Baca detail: Masa Iddah Istri yang Dicerai

Apabila masa iddah selesai, maka anda baru bisa menikah dengan laki-laki lain. Baca detail: Cerai dalam Islam

b. Lihat poin di atas. Dalam kondisi di mana suami tidak mau menceraikan anda, maka anda bisa minta bantuan aparat desa/kelurahan yang membidangi masalah perkawinan untuk minta diurus masalah perceraiannya. Baca detail: Gugat Cerai Nikah Siri

IKRAR BAGI NIKAH HAMIL ZINA

Assalamualaikum Warrahmatullohi Wabarokatuh, Ustad yang saya hormati, saya ingin bertanya,…apakah ada ikrar pernyataan penegasan dari seorang calon suami tentang anak yang dikandung apabila melakukan pernikahan si mempelai wanita dalam keadaan hamil duluan? Kalo memang ulama berpendapat ada ikrar lantas dasar hukumnya diambil dari mana Pak Ustad, adakah dalil serta hadits yang menyatakan demikian, mohon penjelasannya….jazakallahu khoiron sukron katsiro….

JAWABAN

Tidak perlu ikrar apabila saat nikah usia kehamilan sekitar 3 bulan. Kalau lebih diperlukan ikrar terkait anak yang dikandung. Itu menurut madzhab Syafi’i. Menurut madzhab Hanafi tidak perlu ikrar.
Baca detail:
Menikahi Wanita Hamil Zina, Bolehkah?
Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak
Status Anak dari Perkawinan Hamil zina

AGAR PASANGAN TAAT SHALAT

Ustad, saya ingin bertanya bagaimana ya caranya agar pasangan saya rajin sholat? Saya sudah berpacaran hampir tiga tahun, insyaallah sifat dan perilaku dia baik kepada saya. Hanya satu itu tentang sholat dia malas.

1. Apakah tidak bermasalah apabila saya menyampaikan bahwa saya ingin dia rajin solat?
Saya tidak ingin hal tersebut menyinggung dan membuat seolah saya sok beragama.
Karena bagaimanapun saya ingin kelak apabila saya nikah dengan dia, ia bisa menjadi imam yg baik untuk saya dan anak saya. Mohon solusinya. Terima kasih

JAWABAN

1. Kalau sudah jelas dia tidak mau shalat, mengapa anda jadikan dia calon suami? Ketaatan pada agama tidak bisa diatur oleh orang lain. Kalau toh dia mau shalat karena sayang pada anda, maka itu tidak akan lama. Kalau anda ingin cari calon suami yang baik agamanya, maka cari lelaki yang memang rajin shalat dan baik karakternya. Baca juga: Cara Memilih Jodoh

Kalau anda tetap memilih dia, maka silahkan mencoba mengingatkan dia agar rajin shalat. Atau minta bantuan orang lain untuk menyampaikan hal tersebut.

PISAH RANJANG

assalamualaikum wr.wb
saya langsung cerita permasalahan nya pak ustad, saya sudah menikah lebih kurang 6 bulan, kami tinggal dikota (merantau) selama 5 bulan rumah tangga kami baik-baik saja walaupun banyak cobaan ekonomi, alhamdulillah kami bisa lewati itu semua.

masuk ke 6 bulan perasaan saya selalu mencurigai istri saya kalau dia ingin menghianati saya (selingkuh), hingga akhirnya biasa saya pulang kerja jam 9 mlm tapi akhir-akhir ini saya suka pulang siang untuk mastiin istri saya baik-baik saja dirumah, namun suatu malam aku pulang kerja dia cerita pergi beli baju keluar siang nya, saya kaget…!

yang biasa nya dia nggak berani keluar kok tiba-tiba beli baju bisa dan berani, saya curiga dong dia sama siapa… saya tanya, katanya sama teman tapi kok beli baju dia ada teman tapi beli sayur kepasar harus saya temanin, ok masalah ini selesai tidak lagi saya perpanjang,

baru 2 hari kemudian saya keluar rumah sebentar mau cari ketenangan (pergi main game) hp saya tinggal dirumah eh istri saya malah telfonan sama adik kandung saya hingga mereka ngobrol begitu lama, saya curiga lagi mereka ngomong apa aja hingga selama itu panggilannya, saya tanyain akhirnya istri saya ngaku dia cerita cemua apa yang terjadi dirumah tangga kami sama adik saya dari yang baik hingga yang buruk,

ok dia minta maaf dan berjanji tidak mengulanginya lagi saya mafin, 1 minggu kemudian istri saya cerita lagi pas mau tidur kata nya dia nyuruh tetangga ganti bola lampu yang putus malam kemaren nya, dia saya diamin karna saya merasa itu sudah kelewatan, masa istri saya masukin laki-laki lain dalam rumah dimalam hari sedangkan saya suaminya belum pulang kerja,

keesokan harinya saya kepikiran terus dengan masalah ini dan ingat lah semua yang sudah lewat dan emosi saya pun rasanya memuncak, rasanya kepala saya tdak sanggup lagi nanggung beban ini, saya mikir buat pisah ranjang dulu untuk istri saya biar lebih berpikir panjang lagi kalau mau melakukan sesuatu,

saya antar dia baik-baik kerumah orang tua nya, saya minta agar orang tuanya bantu saya menasehati putrinya, saya tinggal istri saya dirumah orang tua nya dengan kesepakatan sama istri untuk saling berpikir dengan masalah yang kami hadapi, saya bilang kalau dia sudah berubah datang lah tapi kalau belum bisa berubah maka nggak usah datang karna saya nggak bisa terima kalau nantinya istri saya menghianati saya,

jawabnya dia akan datang setelah dia perjelas sama orang tua nya paling lama besok nya dia datang katanya, hingga saat ini sudah lebih 2 minggu saya tunggu dia belum juga datang malah tidak memberi kabar sama sekali.

Pertanyaan nya…?
1. Apa yang semestinya saya lakukan…?
2. apa saya wajib menafkahinya…?

JAWABAN

1. Rasulullah memberi dua pilihan terhadap suami yang istrinya tidak taat dan cenderung nakal. Yaitu, menceraikannya atau tetap mempertahankan rumah tangga. Baca detail: Menyikapi Pasangan Selingkuh

2. Istri tidak taat dianggap istri nusyuz (membangkang), maka suami boleh tidak menafkahinya. Baca detail: Hukum istri durhaka

Kembali ke Atas