Cara istinja agar suci bersih dan efektif
Cara istinja agar suci bersih dan efektif
Assalamu’alaikum
Sya mau brtnya Kyai/Ust
1. Bagaimana cara istinja yang benar agar bersih tapi tidak mubazir air?
2. Apa hukumnya menuntut ilmu dgn tujuan agar lulus bsa bkrja mmbhagiakan org tua?
3. Saya stelah wudhu atau ktika salat selalu ingin kentut trs, bgimna cra nya mnghilangkan itu, apkh sya punya penyakit tertentu, mohon pencerahannya agar ibadah sya bsa khusyuk dan tenang?
Terima kasih
Wassalamu’alaikum
JAWABAN
1. Cara paling praktis dalam beristinjak adalah dengan memakai dua alat yaitu tisu dan diakhiri dengan air. Tisu dipakai untuk membersihkan najis yang ada sampai bersih dari kotoran. Setelah itu, baru disiram dengan air cukup dibasuh air satu kali saja. Dengan demikian, maka akan hemat air.
Al-Ghazi dalam Fathul Qorib menyatakan :
(و) لكن (الأفضل أن يستنجي) أولاً (بالأحجار ثم يتبعها) ثانياً (بالماء)
Artinya: yang lebih utama adalah pertama istinja’ dengan batu, kemudian kedua diikuti dengan istija’ menggunakan air.
Sama dengan batu adalah tisu atau lainnya.
2. Tidak apa-apa. Tetapi akan lebih baik kalau diniati untuk (a) meningkatkan iman ; (b) meninggikan akhlak; sekaligus (c) untuk bekerja sebagai sarana ibadah mencukupi kebutuhan diri, keluarga dan orang tua. Dengan adanya niat ‘a’ dan ‘b’ maka kita tidak akan menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan. Sebaliknya, ilmu yang kita miliki bisa menjadi penuntut kita untuk semakin dekat pada Allah dan semakin baik akhlak dan karakter kita seiring dengan meningkatnya level pendidikan.
Karena, bekerja itu hukum asalnya adalah boleh. Bahkan bisa berubah menjadi pahala apabila diniati ibadah untuk menafkahi anak istri. Dalam hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim Nabi bersabda:
الرجل إذا أنفق النفقة على أهله يحتسبها كانت له صدقة
Artinya: Seorang lelaki yang menginfakkan (mengeluarkan) harta untuk keluarganya dengan niat ibadah maka itu menjadi sedekah baginya.
Dalam hadits sahih riwayat Muslim Nabi menegaskan:
أربعة دنانير: دينار أعطيته مسكينا، ودينار أعطيته في رقبةٍ، ودينار أنفقته في سبيل الله، ودينار أنفقته على أهلك، أفضلها الدينار الذي أنفقته على أهلك
Artinya: Ada empat dinar hartamu: lalu dinar pertama engkau berikan pada orang miskin, dinar kedua engkau berikan untuk memerdekakan budak, dinar ketiga untuk jihad fi sabilillah, dinar keempat engkau berikan untuk keluargamu. Maka, yang paling utama adalah dinar yang engkau berikan pada keluargamu.
Baca detail:
– Santri penerus kebangkitan
– Akhlak dan era teknologi 1
– Akhlak dan era teknologi 2
– Ibadah dan ritual
3. Keinginan kentut asal tidak sampai keluar angin tidak membatalkan wudhu. Itu dulu yang perlu diketahui. Dengan tahu ini maka diharapkan jiwa dan mental anda menjadi tenang dan tidak lagi mengalami hal serupa. Baca detail: Cara Wudhu dan Mandi Junub
MELIHAT ORANG MENGINJAK NAJIS HUKMI
Assalaamu’alikum Ustadz izin bertanya.
1. Jika Kita mengetahui suatu najis di lantai tetapi Sudah menjadi najis hukmi. Kemudian saya melihat orang lain menginjak najis tersebut dalam keadaan kaki basah Dan mereka tidak mengetahui bahwa yang mereka pijak ialah najis. Apakah saya perlu memberitahu mereka bahwa mereka telah terkena najis?
2. Jika Kita dulunya tidak mengetahui sesuatu benda itu najis, akan tetapi saya baru mengetahui bahwa benda itu najis. Apakah masa sebelum saya mengetahui najis tersebut dimaafkan atau saya harus mensucikan najis tersebut jika saya ingat pernah terkena di lantai, tetepi saya membiarkan Karena saya tidak mengetahui najis itu?
JAWABAN
1. Ya, sebaiknya anda memberitahunya karena najis hukmi sifatnya menular pada benda basah menurut madzhab Syafi’i. Namun, kalau yang anda ceritakan ini peristiwa masa lalu dan saat itu anda tidak memberitahu orang itu, maka itupun tidak apa-apa. Karena, menurut madzhab Maliki, najis hukmi tidak menular. Jadi, status orang itu suci. Baca detail: Najis Madzhab Maliki
2. Kalau najis hukmi, bisa ikut madzhab Maliki yang menyatakan najis hukmi tidak menular. Kalau najis ainiyah, dan anda tidak melihatnya, maka menurut madzhab Syafi’i anda harus mengulangi shalatnya. Namun menurut madzhab lain tidak harus mengulangi. Baca detail: Hukum Melakukan Perkara Haram karena Tidak Tahu
LUPA MENYUCIKAN NAJIS ANJING DI LANTAI
Assalamu’alaikum wr wb
Saya ingin bertanya
1. Beberapa bulan lalu anjing memasuki rumah saya tetapi saya tidak mesucikan lantai yang dipijaki oleh anjing tersebut karena saya berpikir karena pada saat itu cuaca sedang panas/ tidak musim hujan otomatis tanah dihalaman rumah saya yang sebelumnya diinjak oleh anjing tersebut sebelum memasuki rumah saya adalah kering jadi ketika anjing tersebut memasuki rumah, saya hanya mengusirnya tetapi setelah saya perhatikan ternyata pada lantai rumah saya terdapat jejak anjing yang menyerupai debu.
Tetapi pada saat itu saya berfikir karena tanah dihalaman rumah saya kering dan lantai rumah saya juga kering jadi walaupun saya melihat jejak anjing yang berupa debu tersebut saya tidak mensucikannya. Jadi apakah lantai rumah saya terkena najis dan harus disucikan ataukah dihukumkan suci. Mohon penjelasannya
2. Apabila ternyata lantai rumah saya memang terkena najis / dihukumkan najis dan saya mensucikannya bukankah sudah sangat terlambat karena saya sudah beberapa bulan beraktifitas dirumah saya ini lalu bagaimana hukum tindakan/ ibadah saya karena kejadian anjing memasuki rumah saya ini terjadi beberapa bulan lalu dan selama beberapa bulan ini saya dan keluarga beraktifitas disana dan melewati lantai itu termasuk ketikan selesai berwudhu untuk sholat, apakah sholat juga menjadi tidak sah karena kaki terkena najis?
JAWABAN
1. Kalau kaki anjing itu kering dan lantainya kering maka tidak najis. Dalam kitab Ashbah wan Nazhair dikatakan:
النجس إذا لاقى شيئاً طاهراً وهما جافان لا ينجسه
Artinya: Najis apabila bertemu benda suci dan keduanya sama-sama kering maka tidak menajiskan benda suci tersebut.
2. Seperti diterangkan di atas, lantai anda suci karena najis kering tidak menularkan najis pada benda suci yang kering.
Baca detail:
– Ragu Najis Anjing
– Was-was Najis Anjing