Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Cara Istinjak (Cebok) yang Benar

NAJIS: CARA ISTINJAK (CEBOK / BERSUCI SETELAH BUANG AIR BESAR) YANG BENAR

Assalammu’alaikum ustadz izin bertanya beberapa hal
1. Bagaimanakah Cara istinja’ menggunakan air Yang Benar dan bagaimana hukum air bekas basuhan istinja’ itu?
2. Jika saya melihat najis di kamar Mandi Yang lantainya basah, semisal kotoran orang bekas Buang air besar, saya selalu menganggap seluruh kamar mandi terkena najis, apakah tepat anggapan saya tersebut atau hanya was-was?
3. Apakah air di dalam jamban WC, najis atau tidak? Karena airnya bersih Dan najisnya sudah disiram

JAWABAN

1. Cara istinjak dilakukan dengan dua tahap: a) hilangkan najis kotoran di sekitar dubur dengan cara menyiramkan air ke tempat sekitar najis yang ada di permukaan anus dan sekitarnya dibantu oleh telapak tangan kiri untuk memastikan bahwa najisnya sudah hilang; setelah merasa pasti bahwa najisnya sudah hilang, maka b) siramkan satu kali siraman air lagi.

Cara ini berlaku juga untuk menghilangkan najis ainiyah yang lain. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan

2. Belum tentu. Kemana air najis itu mengalir, maka di situlah yang terkena najis.

3. Air di jamban wc hukumnya najis. Karena hampir pasti ada najis yang tertinggal. Sekecil apapun najis yang tertinggal hukumnya tetap najis.

NAJIS FESES ANJING

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Ustad sy mau bertanya dulu sepatu saya terkena peses anjing yang sudah kering lalu saya bersihkan ditempat cucian atau sumur sayapun membersihkan nya dengan alat cat lalu alat cat tersebut saya buang di air got dimana sepatu yang sy bersihkan mengalir di got tersebut lalu ke esokan hari nya ibu saya mengambil cat tersebut di got itu kira”itu najis atau tidak?lalu mengapa selalu dihantui bahwa itu najis ?dan ?saya berfikiran bahwa puasa sy tdk diterima akibat najis

JAWABAN

Kalau mengikuti madzhab Maliki, feses / kotoran anjing itu najis biasa. Bukan najis berat. Oleh karena itu, cukuplah dengan menyiram bekas najis dengan air maka hukumnya sudah suci. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab

Najis anjing dianggap najis berat dan harus dicuci sebanyak 7 kali adalah menurut pandangan madzhab Syafi’i.

Untuk menghilangkan rasa was-was anda, maka sebaiknya anda mengikuti pandangan madzhab Maliki.

Terkait puasa, insyaAllah puasa anda diterima Allah asalkan memenuhi syarat dan rukun puasa dan dilakukan dengan ikhlas. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab

CELANA KOTOR APAKAH NAJIS?

Assalamualaikum.
Suatu hari rambut saya terkena celana yang terlihat kotor. Tapi kotoran di celana itu terlihat seperti kering. Tapi saya lupa apakah rambut saya basah/tidak.
Apakah rambut saya jadi terkena najis? Dan barang” yang terkena rambut juga ikut najis? Seperti kasur, bantal, kursi? Walaupun saya tidak melihat adanya kotoran dan bau. Saya was” kalau semua barang yang terkena itu najis.
Terima kasih.

JAWABAN

Kalau kotor yang di celana itu masih diragukan statusnya apakah najis atau suci, maka dianggap suci. Sesuai dengan hukum asal dari celana adalah suci. Dalam kaidah fikih dikatakan: “Status suatu hukum (yang meragukan) adalah kembali pada hukum asal.” Baca detail: Kaidah Fikih

WAS-WAS MANI DAN MADZI

Assalamualaikum.
Saya masih ragu kapan keluar mani atau tidak. Bagaimana dengan keadaan seperti ini :
1. Apabila sedang mandi, tiba” berpikiran kotor. Terasa keluar cairan, tp tidak merasa nikmat. Tp karena sedang mandi, dan langsung membasuh kemaluan. Jadi tidak tau bagaimana warna dan bau cairan tersebut. Kalau dibilang lemas, tidak yakin. Karena udara dan air dingin. Jadi agak tidak enak dibadan. Apakah itu keluar mani?

2. Apabila sedang perjalanan, dan berpikiran kotor. Keluar cairan, Tidak terasa nikmat, tp badan cuma rasa capek karena perjalanan . Dan tidak bisa cek celana, karena sedang perjalanan naik mobil. Apakah itu air mani?

3. Ketika sedang menstruasi, dan tidak sengaja pikiran kotor lagi. Terasa keluar cairan. Tidak nikmat, tapi keadaan badan sedang tidak benar” sehat karena nyeri akibat menstruasi (jadi, ragu lemas Karena keluar cairan itu atau tidak) . Dan tidak bisa memastikan warna /bau cairan karena pasti sudah terkena darah haid. Apakah itu bisa dikatakan air mani?

4. Saat menstruasi, tiba” teman bicara tentang (maaf tidak sopan) berhubungan badan . Terasa keluar cairan, tidak nikmat dan tidak lemas. Tapi kemaluan terasa nyeri. Tidak bisa memastikan warna/bau karena sedang menstruasi. Apakah itu air mani?

5. Apakah semua keadaan di atas boleh saya yakin kan itu bukan air mani?

6. Bagaimana kalau memang air mani. Dan bagaimana cara menyucikan nya. Apakah mandi besar nya 2 kali?

Saya selalu ragu, kapan keluar air mani/ tidak.

Terima kasih 🙂

JAWABAN

1. Itu madzi.
2. Madzi.
3. Madzi.
4. Madzi.
5. Ya, boleh. Semua itu madzi.
6. Tidak. Orang yang mandi karena haid dan keluar mani, maka dia cukup mandi satu kali dengan niat “untuk menghilangkan hadas besar.” Baca detail: Satu Mandi untuk Junub dan Haid

NAJIS ANJING MASA LALU

Assalamualaikum…
Sewaktu SMA dulu, papa saya mengalami stroke dan saya meminta pertolongan ke rumah tetangga sebelah yang kebetulan mempunyai anjing kecil. Sewaktu saya membantu menggotong papa saya ke mobil tetangga, kaki saya digigit anjing kecil itu. Saya tidak memperdulikannya karena tidak terasa sakit dan pikiran saya sedang fokus ke papa saya. Hingga sekarang saya baru ingat kalo saya pernah digigit anjing dan belum pernah mensucikannya. Bagaimana hukumnya? Apakah selama ini ibadah saya tidak sah karena saya tidak suci? Sedangkan kejadiannya sudah bertahun-tahun yang lalu. Apa yang harus saya lakukan sekarang? Mohon jawabannya. Terima kasih.
Wassalam

JAWABAN

Tidak perlu bingung atau was-was atas kejadian tersebut. Hukum anjing masih menjadi perbedaan (ikhtilaf) ulama. Memang menurut madzhab Syafi’i, anjing itu najis dan harus dicuci 7x kali salah satunya dicampur dengan tanah/debu. Demikian juga menurut madzhab Hanafi dan Hambali.

Namun, menurut madzhab Maliki, anjing yang hidup itu tidak najis air liurnya maupun anggota tubuh yang lain. Oleh karena itu, anda bisa mengikuti pendapat ini dan tidak perlu merisaukan gigitan anjing tersebut. Karena, tidak ada yang najis. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab

Dengan demikian, maka seluruh ibadah anda semuanya sah dan insyaAllah mendapat pahala dari Allah.

Kembali ke Atas