Cara istri menasihati suami
Cara istri menasihati suami
Assalamualaikum ustadz…
Saya baru menikah sekitar 4 bulan. Saya berusaha membuat suami saya berubah, dengan mendorongnya sholat berjamaah hingga hal2 kecil yg diajarkan Islam. Suami saya sering menurut.
Namun suami saya tersinggung saat saya membeberkan tentang riba di status media sosial saya. Niat saya hanya ingin memperluas ilmu saya dan mjd ladang nasehat untuk org lain. Tetapi suami saya merasa risih karena memang suami saya dan keluarganya pernah melakukannya, yaitu berhutang di bank dengan bunga. Nauzubillah. Setelah menikah dengan saya memang dia tidak pernah melakukan itu lagi karena dia sering meminta gaji saya untuk beberapa keperluannya yg tidak mampu dia penuhi oleh gajinya, ini saya lakukan dengan ikhlas, namun saya tidak tau dengan kondisi keluarganya. Menurut saya keluarga saya dan suami saya yg harus saya kontrol.
Pertanyaan saya
1. Bagaimana saya menyikapi sikap tersinggung suami saya
2 bagaimana saya menegur yg baik kepada suami saya
3 haruskah saya juga menegur kepada keluarga suami saya? Bagaimana?
4 bagaimana hukumnya tentang gaji suami yg tidak cukup sehingga memakai gaji istri untuk keperluan suami ataupun keperluan suami-istri.
Terimakasih ustadz
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
JAWABAN
1. Anda sudah memiliki komitmen pada agama cukup baik. Yang perlu anda lakukan adalah menambah ilmu agama. Agar wawasan dan pengetahuan bertambah luas dan ilmu yang luas akan bertambah sikap bijaksananya. Terkait hukum bank, misalnya, mayoritas ulama memang menganggapnya riba. Akan tetapi sebagian ulama lain membolehkannya dan tidak menganggap riba. Baca detail: Hukum Bank Konvensional
Itu berarti bahwa hukum ribanya bank konvensioanl itu belum ijmak (belum disepakati). Dalam keadaan demikian, maka kita tidak perlu terlalu keras pada orang yang masih menggunakan jasa bank konvensional baik untuk hutang atau menyimpan uang. Silahkan ikuti pendapat yang mengharamkan bank untuk diri sendiri, tapi dimaklumi bagi kalangan yang masih menggunakan jasa perbankan konvensional. Inilah ciri khas seorang muslim yang baik: yakni mengikuti hukum yang lebih ketat untuk diri sendiri, dan memilih hukum yang lebih longgar dan solutif bagi orang lain. Baca detail: Toleran pada Orang Awam
2. Menasihati suami atas kesalahan yang jelas haramnya dan disepakati ulama adalah wajib. Namun tetap harus memakai cara yang baik yaitu a) dengan meminta maaf terlebih dahulu; b) menyampaikan nasihat seringkas mungkin; c) tidak memaksakan kehendak. Kalau nasihat sudah disampaikan, maka tidak boleh marah atau kasar apabila nasihat diabaikan. Baca detail: Amar Makruf Nahi Munkar
Namun apabila terkait masalah syariah yang masih diperselisihkan hukumnya, seperti kasus bank konvensional di atas, maka sebaiknya anda tidak terlalu mempermasalahkannya. Karena, perbedaan ulama menjadi rahmat bagi orang awam untuk memilih di antara dua hukum yang berbeda. Baca detail: Toleran pada Orang Awam
3. Dalam soal bank tidak perlu ditegur. Karena, seperti dijelaskan di atas, masih menjadi masalah khilafiyah di antara para ulama kontemporer. Baca detail: Hukum Bank Konvensional
4. Suami bertugas dan berkewajiban untuk menafkahi anak dan istri.
Baca detail:
– Hukum Nafkah
– Kewajiban Suami Menafkahi Anak
– Suami Wajib Menafkahi Istri Walaupun Kaya
Apabila dalam realitasnya istri lebih kaya dari suami dan istri rela untuk tidak dinafkahi dan bahkan rela untuk membantu keuangan suami, maka itu menjadi sedekah dan kebaikan dari pihak istri. Baca detail: Hibah dalam Islam
RUMAH TANGGA: SAYA INGIN BUJANG, APAKAH JATUH TALAK?
Assalamualaikum.
Berikut adalah situasi yang sedang saya alami.
Pada saat itu saya sedang dalam kondisi berpisah dengan istri yang berkunjung sementara kerumah orang tuanya di pulau berbeda… saya tidak bisa ikut karena bekerja… lalu saya curhat dengan orang tua saya atas kerisauan sering tinggal terpisah dengan istri. Orang tua saya bercanda dengan mengatakan “ya gak papa, kan enak membujang”. Saya kesal dengan kata kata tersebut, lalu saya berkata “ya udah, saya bujangin aja sekalian”. Apakah perkataan saya kepada orang tua saya itu sudah bisa di jatuhi hukum talak atau belum pak ustad? Istri saya tidak mengetahui keadaan ini.
Terima kasih…
JAWABAN
Itu masuk kategori kinayah. Kalau ada niat cerai, maka bisa jatuh talak. Baca detail: Cerai dalam Islam
RUMAH TANGGA: WANITA BERSUAMI DUA
Aslmkm.wr.wb.
Saya seorang istri mempunyai 2 anak. Saya ingin minta bantuanya kpd p ustdz bhwa saya sekarang sedang ada masalah. Saya mempunyai suami lagi tanpa sepengetahuan suami saya. Saya tau bhwa ini smua dosa tapi suami baru saya sngat mencintai saya. Sya sudah berulang ulang mengatakan kpd suami baru saya bhwa yg kmi lakukan ini dosa. Tapi suami baru saya tetap tdk mau berpisah dgn sya. Mhon bimbinganya. Trmksh. Wslmkm.wr.wb.
JAWABAN
Yang anda sebut suami baru itu bukan suami tapi selingkuhan. Seandainya pun anda menikah dengan “suami baru” itu hukumnya tidak sah. Anda harus menghentikan hubungan dengan selingkuhan tersebut dan segera bertaubat saat ini juga. Baca detail: Cara Taubat Nasuha
CERAI KARENA SALAH PAHAM
Assalamualaikum wr. wb.
Saya ingin bertanya bagaimana hukumnya bagi suami yang menceraikan istrinya hanya karna masalah kesalah fahaman,, setelah 24 jam kemudian suami sadar dan meminta maaf kepada sang istri, apa itu sudah sah bercerai atau bagai mana?
Kemudian hukum peceraian nikah siri dan nikah apakah sma saja?
Terimakasih
JAWABAN
Apabila setelah menceraikan istrinya suami meminta rujuk, maka rujuknya sah dengan mengatakan “Aku rujuk” tanpa perlu melakukan akad nikah ulang. Baca detail: Cerai dalam Islam