Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Cara melupakan mantan dan masa lalu kelam

Cara melupakan mantan dan masa lalu kelam

Assalamualaikum ustadz
Sy mau bertanya ustad mengenai masalah serius yg slm ini belum pernah sekalipun sy tanyakan keorang lain, sy wanita berumur 23 thn, saat ini sy sudah bertaubat dari zina dan memohon ampun kepada Allah .sy prnah berzina beberapa kali dgn pacar yang sudah 8 tahun sy kenal . Kami putus slm 2 tahun terakhir ini, tapi kami masih sering komunikasi yg akhirnya dia sering ngajak saya berzina lagi ustad, setiap dia ngajak berbuat sy selalu menolak dan membuat alasan agar dia tidak mengajak lagi . Tapi dia selalu mengancam saya jika tidak menuruti keinginan nya maka dia akan menyebarkan aib sy ke teman teman bahkan keluarga sy ustad . Sy takut sekali .Sekarang saya berniat untuk menjauh dan melupakan dia . Walaupyn sebenarnya dia mau bertanggung jawab tapi tidak dalam waktu dekat menikahi sy.

Yang sy ingin tanyakan ke ustad
1. Bagaimana cara mudah untuk melupakan dia sekaligus melupakan masa lalu sy yg kelam ?
2. Bagaimana jika dia tdk terima dan menyebarkan aib sy ustad ? Apa yang harus sy lakukan
3. Apakah ada lelaki yang baik yang mau menerima sy dengan tulus ?
4. Apakah sy lebih baik menunggu dia sampai siap menikahi saya walaupun belum ada kejelasan?
Tolong bantu saya ustad, agar saya mendapatkan motifasi baru .
Terimakasih banyak atas jawaban ustad, wassalam

JAWABAN

1. Cara terbaik melupakan mantan dan sekaligus masa lalu adalah dengan mendapatkan calon suami yang baik dan menikah. Baca detail: Cara Mendapat Jodoh

Dalam kasus anda, menikah itu wajib agar tidak lagi terulang perbuatan zina yang sama. Baca detail: Pernikahan Islam

Saat ini, anda harus bertaubat agar dosa masa lalu diampuni. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

2. Itu belum tentu terjadi. Namun apabila itu terjadi, tidak ada jalan lain kecuali anda harus bersabar. Itu resiko yang semestinya anda pikirkan sejak awal. Sekaligus dapat diambil hikmahnya: jangan pernah melakukan hubungan semacam itu lagi dengan siapapun.

3. Pasti ada insyaAllah apabila anda berubah dan bertaubat.

4. Sebaiknya tidak. Dengan mengancam anda seperti itu, berarti dia bukan lelaki yang baik untuk jadi suami. Baca juga: Cara Memilih Jodoh

HUKUM MENIKAHI WANITA BERSUAMI

Assalamualaikum,,,

Pa ustad saya mau tanya ?

Ada seorang perempuan yang masih mempunyai suami,dan dia minta di nikahi sama saya,sebab nya saya sama dia sudah menjalin cinta,dia minta dan menuntut saya untuk menikahi nya,,,,

1. Apakah saya harus menuruti permintaan dia,,,
2.apakah saya harus meninggalkan dia,,,

JAWABAN

1. Tidak boleh menuruti permintaannya. Hukumnya haram menikahi wanita bersuami. Kalau itu dilakukan, maka nikahnya tidak sah dan hubungan intim dengannya dianggap zina. Dosa besar. Baca detail: Dosa Besar dalam Islam

Sebaiknya anda menjauh darinya. Karena, mendekati wanita bersuami termasuk dalam kategori penggoda rumah tangga orang yang hukumnya juga dosa besar. Baca detail: Takhbib Perusak Rumah Tangga Orang

2. Ya, harus tinggalkan dia secara total. Jangan jadi perusak rumah tangga orang. Baca detail: Takhbib Perusak Rumah Tangga Orang

MENIKAHI PEREMPUAN PEZINA

Assalaamu’alaikum
Mohon izin bertanya,
Saya perempuan pezina dan tengah dalam kehamilan diluar nikah.

Saya butuh arahan dan tuntunan atas kebingungan dan kekhilafan saya.
Saya mau bertaubat atas dosa saya.

Tahun lalu, saya dizinahi oleh seorang laki-laki. Karena alasan saya dirusak oleh laki-laki itu (si A), saya pasrah dengan hidup saya dan jadi budak seks laki-laki tersebut. Saya hampir mau bunuh diri karena pasrah dengan keadaan kenapa saya diperlakukan seperti itu.

Sampai februari lalu, ada seorang pria (si B) yang mengetahui aib saya ini. Dan beliau menarik saya dari kepasrahan saya dari laki-laki yang mengotori saya.

Beliau mau untuk mengangkat derajat saya dengan menikahi saya setelah pengobatannya selesai (beliau punya sakit keras). Padahal saya seorang pezina.

Lalu ternyata saya ternyata saat ini dalam keadaan hamil oleh si A. Akan tetapi si B mau untuk menikahi saya setelah melahirkan dan bertanggung jawab dengan anak yang saya kandung, si B menerima semua kondisi saya yang kotor seperti itu sekalipun.

Lalu saya diantar oleh si B untuk menemui si A karna kabar hamil saya tersebut untuk memberitahu sekaligus si B ingin menegur perbuatan si A.

Si A mau bertanggung jawab dengan menikahi saya. Tapi saya enggan untuk menikah dengan si A karena trauma yang dialami karna si A. Bolehkah saya menolak si A?

Lalu apakah diperbolehkan saya menikah dengan si B?
Jika boleh, Apakah saya harus menceritakan terlebih dahulu tentang kondisi saya saat ini kepada keluarga si B? Bolehkah apabila saya dan si B menutupi aib dari keluarga nya?

Kabar mengenai kehamilan saya ini hanya baru diketahui saya, si A dan si B.
Apakah ada kewajiban saya untuk memberitahu keluarga saya? Saya berniat untuk menutupi kabar ini karna ayah saya tengah dalam sakit keras dan khawatir memperburuk keadaan ayah saya

Apakah ada kewajiban saya memberitahu keluarga si A dan si B?

Bolehkah saya menutupi aib ini hanya cukup dengan si A dan si B saja yang tahu?

Kapan saya harus bertobat? Apakah menunggu sang anak lahir juga?
Bagaimana mulai untuk bertobat?

Mohon jawaban, tuntunan dan pencerahannya.
Terima kasih.

JAWABAN

1. Kalau saat anda membaca jawaban ini anda masih belum melahirkan, maka kami sarankan agar anda segera menikah saat hamil ini. Boleh saja menikah dengan si A atau si B. Baca detail: Menikahi Wanita Hamil Zina, Bolehkah?

2. Siapapun pria yang menikahi anda, maka dia lah kelah yang sah menjadi ayah secara Islam ketika dia lahir. Baca detail: Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak

3. Menutup aib masa lalu itu wajib. Jangan buka aib masa lalu anda pada siapapun. Termasuk pada orang tua dan/atau calon mertua. Biarkan itu menjadi masa lalu anda dan menjadi pelajaran dan hikmah bagi anda agar tidak lagi terulang di masa depan. Baca detail: Menyimpan Aib Zina Pada Calon Suami

4. Kapan taubat? Mulailah bertaubat dari sekarang. Caranya: dengan berkomitmen untuk tidak lagi berzina, dan menutupinya dengan kebaikan dan ketaatan pada perintah agama. Ini yang disebut taubat nasuha. Pelaku taubat nasuha insyaAllah akan diterima taubatnya oleh Allah. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

Kembali ke Atas