Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Cara membagi harta waris pada 6 orang anak

Cara membagi harta waris pada 6 orang anak

Harta pusaka peninggalan orang tua untuk 6 anak kandung

Saya mempunyai ibu meninggal tahun 2010, kemudian ayah meninggal thn 2011.
Mempunyai 6 orang anak kandung.
1 Anak laki laki masih hidup
2 Anak laki laki masih hidup
3 Anak perempuan meninggal tahun 2016,
Suami masih hidup dg 2 anak laki laki kandung masih hidup.
4 Anak laki laki masih hidup
5 Anak perempuan masih hidup
6 Anak laki laki masih hidup.
Yg mau saya tanyakan:
Ayah mempunyai Ruko, Rumah Utama, rumah Petak, hall badminton dan tanah.

Bagaimanapun cara pembagian warisan tsb, sementara belum ada keinginan utk menjual krn ada diantara anak almarhum yg ingin tinggal disana.
Mohon penjelasannya, terimakasih sebelumnya.

Wassalamualaikum warahmatullah wabarakatuh.

JAWABAN

Pertama, pembagian warisan dalam kasus di atas sbb:

(a) Seluruh harta orang tua dibagikan kepada keenam anak kandung di mana anak lelaki mendapat dua bagian sedangkan anak perempuan mendapat 1 bagian. Jadi, keempat anak lelaki masing-masing mendapat 2/10; sedangkan kedua anak perempuan masing-masing mendapat 1/10.

(b) Untuk harta warisan yang diperoleh anak perempuan nomor 3 sebesar 1/10, berhubung saat ini dia sudah wafat, maka harta tersebut diwariskan lagi pada ahli warisnya yakni: (i) suami mendapat 1/4; (ii) sisanya yang 3/4 dibagikan secara merata pada kedua anak lelakinya.

(c) Setelah jelas pembagian masing-masing, maka tahap berikutnya adalah bagaimana cara membaginya. Ada dua cara: pertama, seluruh harta dijual lalu uangnya dibagikan sesuai porsi masing-masing. Cara kedua, seluruh harta diappraisal atau dinilai harganya. Ahli waris yang ingin menempati rumah, misalnya, harus mengganti dengan uang atau harta lain kepada ahli waris lain sesuai porsinya.

CATATAN: Cara termudah adalah cara pertama. Adapun cara kedua bisa dilakukan dengan persetujuan seluruh ahli waris terutama terkait nilai rumah yang akan ditempati sebagian ahli waris. Baca detail: Hukum Waris Islam

WARISAN DARI SUAMI ISTRI, APAKAH ANAK TIRI BERHAK DAPAT BAGIAN?

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh,

Saya mau bertanya mengenai pembagian warisan agar kami tidak salah dalam pemahaman tentang pembagiannya menurut Islam.
Kondisnya : (kakek tiri saya 3 bulan yang lalu meninggal dunia)
1. Kakek tiri saya sudah mempunyai anak (3 laki-laki dan 3 perempuan) sebelum menikah dengan nenek saya.
2. Nenek saya juga sudah mempunyai anak (1 laki-laki yaitu ayah saya) sebelum menikah dengan kakek tiri saya
3. Kakek tiri dan nenek saya menikah namun tidak memiliki anak, mereka mengangkat anak (1 perempuan)
4. Ketika menikah dengan Kakek tiri saya, nenek saya diberikan warisan oleh orang tuanya berupa rumah dan sebidang tanah

Yang ingin saya tanyakan adalah :
1. apakah harta pemberian orang tua dari Nenek saya itu merupakan harta bersama yang wajib dibagikan kepada seluruh anak2 dari Kakek tiri saya dan nenek saya?
2. Bagaimana pembagiannya agar tidak ada yang merasa di dzolimi dan terpenuhi semua kewajiaban pembagian harta waris tersebut (bagi anak tiri dari masing-masing pihak dan anak angkat)

Terima kasih sebelumnya

JAWABAN

1. Menurut syariah Islam, harta suami istri menjadi hak masing-masing menurut sistem kepemilikan yang berlaku umum. Jadi tidak ada harta bersama secara otomatis. Oleh karena itu, harta nenek tiri anda yang didapat dari warisan orang tuanya tidak menjadi harta bersama. Ia tetap menjadi hak milik nenek tiri anda tersebut 100%. Baca detail: Harta Gono gini

2. Kelak, kalau nenek tiri anda wafat, maka yang berhak adalah anak-anak kandungnya. Demikian juga ahli waris dari kakek tiri anda adalah seluruh anak-anak kandungnya. Sedangkan anak tiri tidak dapat warisan.

Anda tidak menjelaskan apakah nenek tiri anda sudah wafat atau belum, tapi kalau dia masih hidup maka pembagian warisan dari kakek tiri tsb sbb:
(a) Istri (yakni nenek tiri anda) mendapat bagian 1/8
(b) Sisanya yang 7/8 diwariskan pada seluruh anak kandungnya (yakni 3 laki-laki dan 3 perempuan) di mana ketiga anak lelaki masing-masing mendapat bagian 2/9; sedangkan ketiga anak perempuan masing-masing mendapat 1/9.
(c) Anak-anak dari istri tidak mendapat bagian karena bukan anak kandung.
Baca detail: Hukum Waris Islam

Kembali ke Atas