Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Cara membagi warisan suami dengan dua istri

Cara membagi warisan suami dengan dua istri

Assalamualaikum pak ustad..

saya mau tanya..masalah pembagian harta warisan..ayah saya punya 2 orang istri..ibu saya di madu…setelah itu ibu saya meninggal..kemudian istri muda ayah saya meninggal..kemudian ayah saya meninggal…bagaimanakah cara pembagian harta warisannya

JAWABAN

Harta warisan itu diberikan kepada ahli warisnya berdasarkan kekerabatan (anak, orang tua, saudara) atau pernikahan (suami, istri). Dalam warisan, orang yg wafat lebih dulu mewariskan hartanya kepada kerabat yg masih hidup.

Dalam kasus di atas, maka ketika istri pertama wafat, maka ahli warisnya adalah a) suami; b) orangtuanya (kalau masih hidup); c) anak-anak kandung.

Ketika istri kedua wafat, maka yg menjadi ahli waris adalah: a) suami; b) orangtuanya (apabila masih hidup); c) anak-anak kandung.

Begitu juga ketika suami wafat, maka ahli warisnya adalah: a) orang tuanya (kalau masih hidup); b) anak-anak kandung; c) dll (tergantung kondisi).

Karena pertanyaan anda kurang spesifik (tidak menyebutkan siapa saja ahli warisnya ketiga orang yg wafat di atas) maka kami tidak bisa memberi jawaban yang spesifik. Kami sarankan anda untuk berkonsultasi pada ahli agama / ustadz yg ada di tempat anda berada untuk lebih bisa menjelaskan secara detail.
Baca detail: Hukum Waris Islam

WARISAN UNTUK ANAK DAN ISTRI

Assalamualaikum Wr. Wb,

Saya ingin bertanya tentang pembagian waris peninggalan bapak saya. Data2 sebagai berikut

1. Alm.bapak meninggal tahun 2013, meninggalkan seoran istri (hidup), dan 3 anak perempuan kandung (hidup)

2. Orang tua kandung alm .bapak ( kakek dan nenek saya) sudah wafat semua sebelum tahun 2013

3. Alm. Bapak memiliki 7 saudara kandung sebagai berikut:
a. 3 saudara kandung laki laki (hidup)
b. 1 saudara kandung laki laki ( wafat sebelum thn 2013, menikah, punya 3 anak kandung laki laki )
c. 1 saudara kandung laki laki ( wafat setelah thn 2013, blm menikah)
d. 1 saudara kandung perempuan ( wafat setelah thn 2013, punya anak laki laki dan perempuan)
e. 1 saudara kandung perempuan ( hidup)

Bagaimana pembagian warisnya? Apakah saudara alm bapak berhak atas waris mengingat alm.bapak anaknya perempuan semua.

Terima kasih,

JAWABAN

Ahli waris dan pembagiannya sbb:

a) Istri mendapat 1/8 = 3/24
b) 3 anak perempuan mendapat 2/3 (untuk tiga orang) = 16/24
c) Sisanya yang 5/24 untuk seluruh saudara kandung yang hidup pada saat pewaris wafat. Di mana saudara lelaki mendapat 2, sedangkan saudara perempuan mendapat 1.
Saudara kandung yg mendapat warisan ada 6. Dengan rincian: Keempat saudara lelaki masing-masing mendapat 2/10; dua saudara perempuan masing-masing mendapat 1/10 (dari 5/24).

d) Untuk bagian waris dari saudara kandung (c) maka dibagian pada seluruh saudara kandung yg saat ini masih hidup dg sistem 2 untuk lelaki dan 1 untuk perempuan.

e) Untuk bagian warisan dari saudara kandung (d) maka bagian warisnya diberikan semua untuk anak kandungnya (kalau suaminya sudah wafat). Di mana anak lelaki mendapat 2/3, anak perempuan mendapat 1/3 (dari total harta).

WARISAN

Assalamualaikum wr wb.
Ustadz/ah saya Fedrian, mau tanya soal waris:

Nyonya A meninggal dunia pada tanggal 1 Februari 2018 dengan ahli waris utama:
1. Suami (masih hidup)
2. 2 (dua) putra (masih hidup)
3. 2 (dua) putri (masih hidup)

Lantas si Suami meninggal dunia sebelum harta warisan dibagi, kematiannya pada tanggal 20 Februari 2018 (hanya selisih 19 hari)

Si Suami ini meninggalkan ahli waris utama:
1. 1 (satu) istri kedua
2. 3 (tiga) putra (dua di antaranya adalah anaknya dari Nyonya A tersebut di atas)
4. 4 (empat) putri (dua di antaranya adalah anaknya dari Nyonya A tersebut di atas)

Pertanyaan saya, apakah berlaku hukum مناسخة dalam kasus in? Jika ya, bagaimana penerapannya?
Terima kasih Ustadz/ah.
Wassalamu alaikum wr wb.

JAWABAN

Dalam kasus di atas tidak berlaku hukum munasakhah disebabkan oleh adanya ahli waris yang berbeda dari kedua pewaris yakni adanya istri kedua dan anak-anaknya. Oleh karena itu, maka harus dilakukan dua tahapan pembagian warisan sbb:

TAHAP 1: PEMBAGIAN WARISAN A WAFAT 1 Februari 2018

Ahli waris dan bagiannya:

1. Suami 1/4
2. Sisanya yg 3/4 diwariskan kepada seluruh anak kandung (4 orang) di mana dua anak lelaki masing-masing mendapat 2/6, sedang dua anak perempuan masing-masing mendapat 1/6. Baca detail: Hukum Waris Islam

CATATAN:

a) Dengan asumsi kedua orang tua A sudah wafat semua.
b) Harta yg dibagikan adalah harta hasil usaha istri. Dalam Islam tidak ada harta gono-gini (harta bersama) secara otomatis. Setiap harta menjadi milik masing-masing berdasarkan sistem kepemilikan yg berlaku umum. Baca detail: Harta Gono gini

TAHAP 1: PEMBAGIAN WARISAN SUAMI A WAFAT 20 Februari 2018

Ahli waris dan bagiannya:

1. 1 (satu) istri kedua mendapat 1/8
2. Sisanya yg 7/8 dibagikan pada seluruh anak kandung baik dari istri pertama maupun dari istri kedua (total ada 7 anak). Dengan rincian: Ketiga putra masing-masing mendapat 2/10, dan keempat putri masing-masing mendapat 1/10 (dari 7/8).
Baca detail: Hukum Waris Islam

CATATAN:

a) Dengan asumsi kedua orang tua pewaris sudah wafat semua.
b) Harta yg dibagikan adalah harta hasil usaha istri. Dalam Islam tidak ada harta gono-gini (harta bersama) secara otomatis. Setiap harta menjadi milik masing-masing berdasarkan sistem kepemilikan yg berlaku umum. Baca detail: Harta Gono gini Baca detail: Hukum Waris Islam

 

Cara membagi warisan suami dengan dua istri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas