Cara membagi warisan untuk suami dan anak kandung
Cara membagi warisan untuk suami dan anak kandung
ahli waris berdasarkan hubungan dengan almarhumah…
1. Suami (msh hidup)
2. Anak laki-laki (1)
3. Anak perempuan (1)
JAWABAN
Pembagiannya sbb:
a) Suami mendapat 1/4
b) Sisanya yg 3/4 dibagikan pada kedua anak kandung di mana anak lelaki mendapat 2/3, anak perempuan mendapat 1/3 (dari sisa 3/4 tsb).
CATATAN: Pembagian di atas apabila ayah dan ibu pewaris sudah wafat.
Baca detail: Hukum Waris Islam
WARISAN
1 kalo ayah meninggal terus banyak benda2 yang belum di bagikan .
Gimana ???
2 contoh banyak cincin nya banyak pusaka nya banyak benda berharga lain nya
Itu gimana cara waris nya ?
Apa harus hukum waris juga ?
3 oh ya saudara ada 3
laki2 satu wanita dua .
4 umpama kita pilih sendiri benda2 tadi
Contoh laki2 pengen yang ini yang itu apa boleh ?
Krena di desa nya . laki2 yang berhak atas benda2 tersebut di banding wanita .
5 terus kalo harta nya di waris kan oleh ibu nya di hibbah
pada anak2 nya apa boleh ?
Tampa waris
Karena itu tradisi nya
JAWABAN
1. Kalau ada nilainya maka diwariskan.
2. Ya.
3. Yang laki dapat 2, perempuan dapat 1.
4. Idealnya, semua barang dijual lalu uangnya dibagikan.
5. Kalau semua ahli waris sepakat tidak masalah. Kalau tidak sepakat, maka harus memakai sistem waris Islam. Baca detail: Hukum Waris Islam
WARISAN
Assalamualaikum wr.wb.
Maaf saya ingin bertanya tentang hukum warisan dalam islam itu gimana dan pembagian hak waris menurut hukum islam bagaimana…
Pertama saya ingin menayakan hukumnya …seperti apa?
Apakah hukum waris nantinya juga di hisab?
Seandainya dulu (almarhumah) ibu tidak suruh menjual rumah ,apakah harus di turuti??
Kedua pembagian hak waris menurut islam?
Saya akan menceritakan dulu
Pertama ayah saya nikah siri dgn istri 1 punya anak 1 (sudah meninggal. Dengan akhiran cerai
Pernikahan ke dua dengan istri 2 punya anak 4 ; perempuan(sudah meninggal), perempuan (masih hidup),laki laki(sudah meninggal) ,laki laki ( masih hidup) dengan akhiran cerai
Pernikahan ke tiga dengan istri ke 3 punya anak 1 ; laki laki ( masih hidup) dan dengan akhiran cerai
Pernikahan ke empat dengan istri yang ke 4 ; laki laki (saya sendiri)
Dengan akhiran cerai mati.
Saat ini ibu dan ayah saya sudah meninggal dunia. Dan meninggalkan sebuah rumah saja.?
Nah seperti yg diatas siapa yg berhak mendapatkan warisan siapa saja dan kadarnya berapa saja… Rumah ini dibeli oleh ayah dan istrinya yg ke 4 .?
Selama ini rumah ini saya yg menguasainya berdasarkan notaris.. Kalo anak ayah saya yg lain sudah tidak berhak? Itu menurut notarisnya, tapi sungguh saya ingin lebih tau..tentang sebenar benarnya hak waris siapa saja menurut hukum islam.. Saya berniat mengutamakan hak dalam islam, karna saya tidak mau menyesal di akhirat nanti jika itu di hisab atas keserakahan saya… Mohon bantuannya??
Terima kasih .
Wassalamualaikum wr.wb
JAWABAN
1. Harta yang ditinggal wafat oleh pemiliknya disebut harta warisan dan harus segera dibagikan kepada ahli warisnya setelah dipotong untuk a) biaya pemakaman; b) harta wasiat (kalau ada itupun tidak boleh lebih dari 1/3 total harta). Baca detail: Wasiat dalam Islam
Pewaris tidak bisa melarang harta warisan, seperti rumah, untuk tidak dijual. Karena, ketika harta itu ditinggal mati, maka ia bukan lagi harta miliknya. Melainkan harta ahli warisnya. Seseorang tidak bisa lagi mengatur harta yang bukan miliknya. Jadi, pesan ibu itu tidak harus ditaati. Baca detail: Wasiat bukan Harta
2. Harus diperjelas, rumah yang dibeli ayah tsb berasal dari harta siapa saja? Kalau 100% berasal dari uang ayah, maka berarti yang mendapat warisan adalah seluruh anak kandung baik dari istri pertama, kedua, ketiga, dan keempat. Kalau rumah tersebut berasal dari ayah 50% dan istri ke-4 50%, maka yang 50% milik ayah harus diwariskan kepada seluruh anak kandungnya seperti disebut di atas. Sedangkan yang 50% menjadi milik istri ke-empat. Karena sekarang istri ke-4 sudah wafat, maka diwariskan pada anak lelakinya (yakni anda) dengan catatan orang tua istri ke-4 (yakni kakek nenek anda) sudah wafat semua. Baca detail: Hukum Waris Islam
Dalam Islam tidak ada harta gono-gini (harta bersama) secara otomatis. Setiap harta menjadi milik masing-masing berdasarkan sistem kepemilikan yg berlaku umum. Baca detail: Harta Gono gini