Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Cara meminta maaf pada Rasulullah

Cara meminta maaf pada rasulullah

Assalamu’alaikum ustadz

Ana ingin bertanya, mohon dijawab dengan detail

Jika ada seorang yang menghina Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam, kemudian dia bertaubat

Pertanyaannya: bagaimana cara kita meminta maaf pada Rasulullah?

karena di jaman sekarang Rasul telah wafat. Sedangkan menghina Rasulullah juga ada hak beliau yang kita sakiti

Mohon jawabannya ustadz kalau bisa dengan dalil atau pendapat ‘ulama

Assalamu’alaikum wr wb

JAWABAN

Rasulullah adalah bentuk representasi dari Islam itu sendiri. Menghina Rasulullah berakibat murtad. Baca detail: Penyebab Murtad

Cara taubatnya adalah: pertama, membaca syahadat dengan meyakini maknanya. Sebagaimana nonmuslim yang hendak masuk Islam. Baca detail: Cara Orang Murtad kembali ke Islam

Setelah itu, mulailah dengan bertaubat nasuha. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

MEMBACA AL-QURAN YANG ADA HURUF LATINNYA

assalamu’alaikum, maaf saya mau nanya dirumah saya sering membaca Al-Qur’an yang didalamnya ada bahasa latin, terjemahan perkata dan per ayat (tapi saya membaca huruf arabnya saja). apakah pahala yang didapat sama dengan membaca Al-Quran yang didalamnya huruf arab semua? Terima kasih

JAWABAN

Sama saja. Toh anda membaca bahasa Arabnya. Baca detail: Hukum Membaca dan Menyentuh Al Quran

Yang berbeda adalah hukum menyentuhnya. Menyentuh Al Quran yang asli, tanpa terjemah, harus suci dari hadas besar dan kecil. Sedangkan menyentuh Al Quran yang memakai terjemah boleh tidak punya wudhu. Baca detail: Hukum Membaca dan Menyentuh Al Quran

HARTA SYUBHAT YANG MAKRUH

Assalamu’alaykum bapak kiai saya mau bertanya mengenai percampuran harta halal dan haram (syubhat) yang dari website alkhoirot hukumnya adalah makruh…
yang mau saya tanyakan pengertian makruh di sini apakah makruh yg berdosa (makruh tahrim) atau makruh tanzih ya ustadz
terimakasih ustadz

JAWABAN

Hukum makruh yang dikutip di artikel tersebut adalah pandangan madzhab Syafi’i (Imam Ghazali). Dalam madzhab Syafi’i, makruh secara umum adalah makruh tanzih. Baca detail: Hukum Makruh Tahrim dan Tanzih

Baca juga: Hukum Harta Syubhat dan Cara Membersihkan Harta Haram

JANJI PUASA SENIN KAMIS

Assalamualaikum…
saya mau bertanya,
dulu sekitar 5 tahun yang lalu seingat saya ,(saya pernah berjanji untuk puasa sunnah senin kamis, saya agak lupa untuk kurun waktu berapa lama saya harus melakukan puasa sunnah senin kamis). Tapi sekarang saya agak lupa waktu itu saya berkata “janji” atau tidak.

Lalu pertanyaan saya adalah , 1)bagaimana cara saya untuk menyikapinya?
2)Apakah saya harus melaksanakan puasa senin kamis?
3)Jika “Iya”,apakah saya harus melaksanakan puasa senin kamis dan saya harus melakukannya dalam kurun waktu berapa (minggu/hari/bulan/tahun)?
4) Apakah ada cara lain ,selain melaksanakan puasa sunnah senin kamis tersebut?

Sekian. Terima kasih

JAWABAN

1. Janji sebaiknya ditepati dengan cara puasa Senin Kami cukup sekali.
2. Ya, sebaiknya anda menepati janji. Setidaknya satu kali puasa Senin, dan satu kali puasa Kamis. Baca detail: Hukum Janji
3. Satu kali saja.
4. Janji itu beda dengan nadzar. Janji yang dilanggar berdosa tapi tidak harus membayar kafarat. Baca detail: Hukum Nadzar

HUKUM HUTANG YANG TIDAK DIKEMBALIKAN

Assalamu’alaikum ustadz, saya ingin bertanya.
Saya seorang siswi madrasah aliyah berasrama. Karena tinggal di asrama, sudah tentu interaksi sosial dg teman berlangsung setiap saat. Termasuk dalam hal pinjam-meminjam. Baik barang maupun uang. Namun, sebagai manusia, terkadang khilaf dan lupa. Kadang si peminjam lupa mengembalikan, yang meminjamkan pun demikian. Lalu bagaimana hukumnya, Ustadz? Bukankah dosa hutang tidak diampuni Allah? Mohon penjelasannya.
Jazakallah khayr.

JAWABAN

Hutang harus dibayar dan ditunaikan. Kecuali kalau pemilik harta mengikhlaskannya. Baca detail: Hutang dalam Islam

Selagi belum diikhlaskan, maka hutang wajib dibayar. Itu sebagai salah cara taubat nasuha yang terkait dengan hak sesama manusia. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

Kalau ternyata orangnya saat ini tidak ada di dekat anda karena pindah tempat dan tidak ada nomor kontaknya serta tidak bisa ditemui, maka cara lain adalah dengan a) mensedekahkan uang senilai yang pernah hutang; dan b) mendoakan yang dihutangi.

DOA MENGHILANGKAN RASA TATOYUR

Assalamu’alaikum ustadz

Saya terkadang sering dihantui rasa thatayur (yg muncul dri prasangka saja). Namun selalu saya berusaha untuk menepisnya dan tawakal kepada Allah. Namun hati saya terkadang merasa cemas.

Bolehkah saya berdoa meminta perlindungan pd Allah unk hal yg saya cemasi akibat thatayur tersebut.? atau cukup mengucapkan “laa haula walaa quwwata illa billah “? Atau doa yg diajarkan rasullullah unk terhindar dari thatayur seperti “Ya Allah, tidak ada kebaikan kecuali kebaikan yang berasal dari-Mu dan tidak ada kesialan kecuali kesialan yang berasal dari-Mu (yang telah Engkau tetapkan), dan tidak ada tuhan selain Engkau.
Mana yg sebaiknya doa yg saya panjatkan?
Mohon bimbingannya ustadz
Terima kasih

JAWABAN

Dalam sebuah hadits sahih riwayat Ahmad dari Abdullah bin Umar, Nabi menganjurkan membaca doa berikut saat tatoyur:

اَلَّلهُمَّ لَا طِيَرَ إِلَّا طِيَرُكَ وَلَا خَيْرَ إِلاَّ خُيْرُكَ وَلَا إِلَهَ غَيْرُكَ

Doa ini berdasarkan hadits berikut:

روى أحمد عن عبد الله بن عمر عن رسول الله قال: (من ردته الطيرة فقد قارف الشرك قالوا : وما كفارة ذلك يا رسول الله ؟ قال : يقول أحدهم : اللهم لا طير إلا طيرك ولا خير إلا خيرك ولا إله غيرك

Dalam hadits lain Nabi menganjurkan membaca doa berikut saat mengalami tatoyur:

اللَّهُمَّ لا يَأتى بالحَسَناتِ إلاَّ أنتَ ، وَلا يَدْفَعُ السَّيِّئاتِ إلاَّ أنْتَ ، وَلا حوْلَ وَلا قُوَّةَ إلاَّ بك

Doa ini berdasarkan hadis sahih riwayat Abu Dawud berikut:

عنْ عُرْوَةَ بْنِ عامِرِ رضي اللَّه عَنْهُ قَالَ : ذُكِرتِ الطَّيَرَةُ عِنْد رَسُولِ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم فقَالَ : أحْسَنُهَا الْفَألُ ، وَلا تَرُدُّ مُسْلِماً ، فَإذا رأى أحَدُكُمْ ما يَكْرَه ، فَلْيقُلْ : اللَّهُمَّ لا يَأتى بالحَسَناتِ إلاَّ أنتَ ، وَلا يَدْفَعُ السَّيِّئاتِ إلاَّ أنْتَ ، وَلا حوْلَ وَلا قُوَّةَ إلاَّ بك » حديثٌ صَحيحٌ رَوَاهُ أبو داودُ بإسنادٍ صَحيحٍ .

Kembali ke Atas