Cara Menyucikan Najis Anjing
Cara Menyucikan Najis Anjing berdasarkan pendapat mazhab Syafi’i dan madzhab lain.
Teori dasar dan prinsip: Membasuh 7 (tujuh) kali dengan air, salahsatunya di campur tanah atau debu. Apakah debu bisa di ganti dengan benda lain seperti sabun atau air?
Cara menyampur debu dengan air
Ada tiga cara dalam menyampur debu dengan air sebagai berikut:
1. Membasuh dengan air lalu debu / tanah di taruh di atas tempat yang najis untuk membersihkan.
2. Debu di letakkan di atas najis lalu membasuh lokasi najis dengan air.
3. Mencampur debu dengan air lalu membasuh tempat yang najis.
Sabun dan air sebagai ganti debu atau tanah
Dapatkah sabun di jadikan pengganti debu dalam menyucikan najis anjing?
Dalam hal ini ada empat pendapat:
1. Selain debu/tanah, seperti sabun, tidak bisa menjadi pengganti secara mutlak. Sama saja tidak ada debu atau ada. Ini pendapat mayoritas madzhab Syafi’i dan Hanbali.
2. Non debu/tanah, seperti sabun, dapat menjadi pengganti secara mutlak sama saja karena tidak adanya debu/tanah atau ada. Ini salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i dan dipilih oleh Al-Muzani. Pendapat ini masyhur dalam madzhab Hanbali (Hanabilah).
3. Selain debu/tanah, seperti sabun, bisa menjadi pengganti hanya apabila tidak adanya debu/tanah; atau apabila debu dapat merusak tempat yang disucikan. Ini salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i dan Hanbali.
4. Air juga bisa dijadikan pengganti debu. Caranya dengan membasuh tempat najis 8 (delapan) kali. Jadi, basuhan ke-8 menjadi pengganti debu. Ini pandangan sebagian ulama dalam madzhab Syafi’i.
Letak perbedaan ulama soal debu dan alternatifnya
Letak perbedaan ulama dalam soal pengganti debu/tahan terjadi karena perbedaan dalam menafsiri hadis berikut:
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ, أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ.
وَفِي لَفْظٍ لَهُ: فَلْيُرِقْهُ. وَلِلتِّرْمِذِيِّ: أُخْرَاهُنَّ أَوْ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ
Artinya: Rasulullah bersabda: Sucinya wadah kalian apabila terjilat anjing adalah dengan membasuhnya tujuh kali (7x) salahsatunya dengan debu. Dalam redaksi yang lain: maka siramlah.
Versi lain hadis ini riwayat muttafaq alaih adalah sbb:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ “ إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ ”
Artinya: Apabila ada anjing yang menjilat wadah kalian maka basuhlah (dengan air) sebanyak tujuh kali salahsatunya dengan debu.
Perbedaan pendapat berkisar pada dua hal berikut:
a) Apakah penyebutan debu/tanah dalam hadis itu disebabkan karena tanah/debu itu menjadi salah satu alat menyucikan najis sebagaimana dalam wudhu dan tayammum?
b) Atau apakah penyebutan debu/tanah dalam hadis tersebut di karenakan air saja tidak mampu menghilangkan bekas air ludah anjing karena daya lekatnya air liur anjing? (Al-Wasith, hlm. 1/107).
Kesimpulan: Pendapat yang unggul adalah memakai debu dalam menghilangkan najis anjing. Namun selain debu, seperti sabun, dapat menjadi pengganti debu. Terutama ketika sulit memakai debu karena tidak adanya debu atau karena dapat merusak benda yang terkena najis anjing. Seperti apabila najisnya ada di pakaian.
Referensi:
Imam Nawawi dalam Roudotut Tolibin, hlm. 1/32:
وَلَا يَقُومُ الصَّابُونُ وَالْأُشْنَانُ وَنَحْوُهُمَا مَقَامَ التُّرَابِ عَلَى الْأَظْهَرِ، كَالتَّيَمُّمِ. وَيَقُومُ فِي الثَّانِي: كَالدِّبَاغِ وَالِاسْتِنْجَاءِ. وَالثَّالِثُ: إِنْ وَجَدَ تُرَابًا، لَمْ يَقُمْ. وَإِلَّا قَامَ. وَقِيلَ: يَقُومُ فِيمَا يُفْسِدُهُ التُّرَابُ، كَالثِّيَابِ، دُونَ الْأَوَانِي.
أَمَّا إِذَا اقْتَصَرَ عَلَى الْمَاءِ وَغَسَلَهُ ثَمَانِيَ مَرَّاتٍ، فَفِيهِ أَوْجُهٌ. الْأَصَحُّ: لَا يَطْهُرُ. وَالثَّانِي: يَطْهُرُ. وَالثَّالِثُ: يَطْهُرُ عِنْدَ عَدَمِ التُّرَابِ دُونَ وُجُودِهِ.
Artinya: Sabun dan pohon syan tidak bisa menjadi pengganti debu menurut pendapat yang paling zhahir sebagaimana tayammum.
Kedua, sabun bisa jadi pengganti debu sebagaimana untuk istinja’ (bersuci setelah BAB atau kencing).
Ketiga, apabila terdapat debu, maka tidak boleh memakai sabun dan sejenisnya.
Apabila tidak ada debu, maka bisa memakai sabun dan sejenisnya.
Keempat, sabun dan sejenisnya bisa dipakai sebagai pengganti debu dalam kondisi di mana tempat yang terkena najis bisa rusak oleh debu. Seperti baju. Tidak boleh untuk wadah. …
Kelima, apabila hanya memakai air dengan delapan kali basuhan, apakah cukup dan menyucikan?
Ada beberapa pendapat. Pertama, yang paling sahih, tidak bisa. Kedua, bisa menyucikan. Ketiga, bisa menyucikan apabila tidak ada debu. Tidak menyucikan apabila ada debu.
Pendapat najis anjing cukup di basuh satu kali
Assalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh.
1. Apakah bekas tapak anjing yang basah di jalanan itu termasuk najis berat ?
JAWABAN
1. Kalau memang sudah pasti bahwa tapak kaki itu adalah tapak anjing dan basah, maka hukumnya najis mughalazhoh alias najis berat. Cara menyucikannya harus 7 kali dan salahsatunya di campur dengan tanah atau debu. Namun ada pendapat dalam mazhab Syafi’i yang menyatakan bahwa cara menyucikannya cukup satu kali basuhan untuk najis yang selain jilatan air liur.
Imam Nawawi dalam Roudotut Tolibin, hlm. 1/32, menjelaskan:
طَهَارَةُ مَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَوْ تَنَجَّسَ بِدَمِهِ، أَوْ بَوْلِهِ، أَوْ عَرَقِهِ، أَوْ شَعْرِهِ، أَوْ غَيْرِهَا مِنْ أَجْزَائِهِ وَفَضَلَاتِهِ: أَنْ يُغْسَلَ سَبْعَ مَرَّاتٍ، إِحْدَاهُنَّ بِتُرَاب. وَفِيمَا سِوَى الْوُلُوغِ: وَجْهٌ شَاذٌّ؛ أَنَّهُ يَكْفِي غَسْلُهُ مَرَّةً، كَسَائِرِ النَّجَاسَاتِ” انتهى.
Artinya: “Menyucikan perkara yang di jilat anjing atau najis karena darah anjing, kencingnya, keringatnya, bulunya, atau bagian lain dari tubuhnya adalah dengan di basuh tujuh kali salahsatunya (di campur) dengan debu. Adapun yang selain jilatan, ada pendapat yang syadz yang menyatakan bahwa membasuhnya cukup satu kali sebagaimana najis yang lain.”
Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab
4 tanggapan pada “Cara Menyucikan Najis Anjing”
Komentar ditutup.