Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Cara poligami agar disetujui istri pertama

Cara poligami agar disetujui istri pertama

Assallamualaikum.warohmatullah wabaraktuh

Ustad saya hendak konsultsi, saya sudah menikah dan dikaruniai seorang putri, dan yang saya hendak konsultasikan, saat ini saya lgi dekat dengan seorng janda 2 anak dan kmi sudah berhubungn kurng lebih 6 bln, dan dia lbh tua 7thn dri saya, dan dia jg tahu kalau saya sudah beristri, qta sudah sling cocok dan saya berencana untk memperistri dia, dgn berpoligami dia pun tdk kebratan, lha yang saya pertnyakan bagaimana cara saya nmgnng ke istri saya dan bagaimana kalau istri saya menolak kalau saya bepoligami dgm janda mohon pencerahannya

JAWABAN

Secara syariah, ijin istri tidak diperlukan. Artinya, tanpa ijin istri atau tanpa sepengetahuan istri pernikahan poligami itu sah hukumnya asal terpenuhi syarat dan rukun pernikahan. Dan yang tak kalah penting lagi, asal bisa adil pada kedua istri. Baca detail: Hukum Poligami dalam Islam

Secara hukum formal negara, pria beristri tidak dapat melakukan poligami tanpa ada ijin dari istri pertama. Baca detail: KHI Kompilasi Hukum Islam

Umumnya, istri pertama akan keberatan dimadu. Oleh karena itu, bicaralah baik-baik padanya. Dan apabila dia setuju, maka silahkan lanjutkan rencana anda untuk berpoligami.Namun jangan lupa untuk tetap adil. Baca detail: Makna Adil dalam Poligami

Namun kalau istri pertama tidak setuju, maka alangkah baiknya kalau anda mengurungkan niat poligami ini. Agar kehidupan rumah tangga anda tetap harmonis. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

SUAMI LEBIH PENTINGKAN ROKOKNYA DARIPADA NAFKAH ANAK ISTRI

Assalamualaikum wr wb .

1.Yang ingin sya tanyakan apakah wajib seorang ayah menafkahi anak perempuannya yang sudah menikah?

2.Apa hukumnya jika seorang suami pelit/perhitungan terhadap istrinya .?

3.Bagaimna jika seorang suami lebih mementingkan rokoknya daripada memberi uang kepada anak dan istrinya ?

JAWABAN

1. Tidak wajib. Kewajiban menafkahi berpindah ke suaminya. Baca detail: Suami Wajib Menafkahi Istri Walaupun Kaya

2. Kalau pelitnya sampai tidak memberi nafkah, maka istri boleh mengambil secara diam-diam harta suami seperlunya sesuai kebutuhan. Dalam sebuah hadits sahih, diriwayatkan dari Aisyah, sesungguhnya Hindun binti Utbah berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan seorang yang sangat pelit. Dia tidak memberi harta yang cukup untukku dan anakku, kecuali apa yang saya ambil sendiri tanpa sepengetahuannya.” Maka Rasulullah bersabda, “Ambillah yang cukup bagimu dan anakmu dengan cara yang ma’ruf.” (HR. Bukhari no.5364 dan Muslim no.1714).

3. Suami yang tidak memenuhi kewajibannya pada anak dan istrinya hukumnya berdosa kalau dia mampu. Baca detail: Kewajiban Ayah Menafkahi Anak

RUMAH TANGGA: SIAPA PEMILIK RUMAH, SUAMI ATAU ISTRI?

Saya mau konsultasi sedikit nih, ustadz.

Dalam keluarga saya sedang ada masalah yang agak pelik, tapi karena kapabilitas agama saya yang masih perlu belajar, maka seyogyanya saya konsultasi ke yang lebih paham agar tidak salah melangkah hanya karena ‘merasa tahu’.

Ayah & ibu saudara sepupu saya ada yang bercerai, tadz.
Sebuah kenyataan yang menyedihkan, walaupun halal tapi sesuatu yang dibenci oleh Allah SWT.

Mereka berdua selama menikah s/d sekarang menempati rumah yang berdiri di tanah milik orang tua sang istri, asumsi tanah nya seluas 200 m2. Di situ berdiri 2 rumah, +/- masing-masing seluas 70 m2, dan sisanya merupakan halaman.

Nah, di tahun 2000-an, 1 rumah (70 m2) diijab qobulkan jual ke ayah & ibu (suami-istri) tersebut, dari kakek (ayah si istri) ke mereka berdua (suami-istri), dijual dengan harga semisal Rp 100 juta.
Namun belum dibalik nama ke suami-istri tersebut, secara sertifikat masih menyatu dengan tanah keseluruhan yang merupakan tanah keluarga si istri.

Dengan adanya perceraian ini, keduanya ingin mempertahankan rumah tersebut, dengan suami beralasan itu dibeli dengan uang nya, dan istri beralasan itu karena harta dari orang tua si istri & belum di-balik nama.
Dan karena si suami sendirian (anak tunggal) dan si istri memiliki keluarga besar (& rumah itu berdiri di tanah keluarga), si suami seakan mulai diusir dari rumah tersebut (ditekan oleh keluarga besar istri), yang mana keluarga si istri ikut campur terkait rumah tersebut.

Pertanyaan yang mau saya ajukan adalah :
1. Bagaimana penyelesaian rumah tersebut secara syariat Islam ?
2. Kalaupun di-atas namakan anak, langkah apa yang harus dilakukan anak-anak nya agar orang tua nya (khususnya sang ayah — suami –) bisa hidup layak (mengingat mereka berdua tidak memiliki rumah selain itu, klo keluar dari rumah itu ya bisa jadi makin tidak jelas hidupnya) ?
3. Apakah yang dilakukan keluarga istri itu benar ? Ikut campur dalam urusan ini.

JAWABAN

1. Rumah itu menjadi hak yang membelinya. Kalau pembelinya berasal dari harta suami-istri, maka pemiliknya adalah kedua orang (suami istri) itu. Walaupun saat ini belum balik nama ke pemilik baru. Kalau uangnya berasal dari salah satu pihak, misalnya suami saja atau istri saja, maka pemiliknya adalah salah satu pihak. jadi, kalau betul pengakuan suami bahwa rumah itu dibeli dengan uang suami, maka rumah tersebut 100% milik suami. Bukan milik istri. Dalam Islam tidak ada harta gono-gini secara otomatis. Baca detail: Harta Gono gini

2. Sebaiknya dimusyawarahkan dengan sebaik-baiknya pada pihak yang terkait. Yang pasti, kalau pembelinya adalah suami, maka si suami adalah pemiliknya. Dan orang lain yang memakai tanpa seijinnya telah bertindah zalim padanya dan berdosa besar. Baca detail: Dosa Besar dalam Islam

3. Tidak benar. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

 

Kembali ke Atas