Cara rujuk saat masa iddah sudah habis
Cara rujuk saat masa iddah sudah habis
Assalamualaikum warahmatulah wabarakatu
Saya umur 37 tahun dan sudah saya mau bertanya mengenai rumah tangga saya. Saat ini saya sudah berpisah dengan istri saya sudah talak 3 dengan umur pernikahan 17 tahun dan sudah dikaruniai dua orang anak perempuan.
Pada usia pernikahan kurang lebih 3 tahun dikarenakan saat itu mungkin kami belum siap untuk berumah tangga dan masih labil dengan egonya masing masing akhirnya rumah tangga kami cerai turunlah talak 1, dengan ketidak tauan kami tidak lama dari situ saya rujuk kembali namun saya lupa berapa lama waktu dari saya ucapkan talak sampai saya mengajak rujuk kembali apakah masih dalam keadaan masa idah atau masa idahnya sudah habis kami tidak ijab kobul pada rujuk tersebut. Setelah berjalan beberapa tahun rujuk dankami dikaruniai anak ke dua perempuan.
– Pertanyaan kedua apakah anak saya yang kedua ini jika nikah nanti saya menjadi walinya karena mengingat rujuk yang pertama saya tidak melakukan akad kembali karena ketidaktahuan kami
Pada saat nikah dulu istri saya sudah mengandung kurang lebih 6 bulan dan yang menghamilinya saya sendiri.
– Pertanyaan pertama apakah pernikahan kami sah karena kami tidak melakukan akad lagi setelah anak pertama lahir karena ketidak tauan kami dan kami baru tau sekarang sekarang ini kalau pernikahan hamil duluan pernikahan tersebut tidak sah harus menikah kembali apakah benar demikian?
Tahun 2015 keadaan rumah tangga kami mulai tidak beres lagi istri saya minta diceraikan dengan alasan sudah tidak sayang lagi kepada saya, saya sudah berjuang untuk mempertahankan rumah tangga ini namun istri saya tetap ingin cerai akhirnya saya mengabulkan permintaannya dan turunlah talak kedua pada saat saya menjatuhkan talak yang kedua ini saya dalam keadaan emosi karena dengan prilaku istri yang sangat menjenkelkan, saya srperti tidak mengenal istri saya kelakuannya sangat aneh setelah berjalan waktu kurang dari tiga bulan sebelum masa idah habis kami rujuk kembali namun istri saya memberi syarat mau rujuk dengan syarat dia tidak mau menjalankan kewajibannya sebagai istri semaunya dia aja dan saya mengiyakannya karena melihat anak anak, saat itu saya sudah tau kalau masa idah belum habis kami tidak perlu melakukan ijab kabul pernikahan. Setelah berjalan kurang lebih satu tahun saya merasa tidak beres hubungan rumah tangga kami ini istri saya banyak keluar rumah tanpa ijin anak anak dibiarkan dengan alasan keluar rumah karena kekurangan ekonomi memang saat itu saya sedang terpuruk saya di phk tempat kerja saya namun saya tetap berjuang dengan berbagai cara untuk menutupi kebutuhan rumah tangga. Saat itu saya merasa dirumah ini bagai neraka anak anak sering ditinggal ibunya. Akhirnya dengan berat hati saya komunikasi ke istri saya jika ingin jika perceraian adalah solusi lebih baik kita bercerai saja karena saya berfikir rujuk ini hanya menambah dosa buat keluarga kami, istri sudah tidak patuh sama suami semaunya dia aja. Dan akhirnya kami besepakat untuk bercerai jatuhlah talak 3.
Setelah berjalan waktu istri saya mengajak rujuk kembali namun setahu saya jika ingin rujuk kembali istri saya harus nikah dulu dengan orang lain tapi istri saya tidak mau menikah dulu dengan orang lain saya bingung harus gimana melihat anak anak saya juga berat sebetulnya dan saya pun masih sayang kepada istri saya. Mohon solusinya untuk rumah tangga kami.
JAWABAN
1. Kalau rujuknya dalam masa idah, maka hukumnya sah tanpa adanya akad nikah baru. Masa idah bagi wanita yang masih haid adalah tiga kali masa suci menurut madzhab Syafi’i, dan tiga kali masa haid menurut madzhab Hambali. Baca detail: Cerai dalam Islam
Apabila rujuknya setelah masa iddah habis, maka harus dilakukan akad nikah ulang dengan wali nikah, dua saksi, dan mahar sebagaimana layaknya pernikahan baru.
Apabila masa iddah habis, lalu suami rujuk tanpa akad nikah baru, maka hukumnya tidak sah. Namun, status anaknya yang lahir setelah rujuk yang tidak sah itu tetap boleh dinasabkan pada ayahnya menurut madzhab Hanafi apabila ayah biologis mengakuinya, tidak mengingkarinya. Dalam kasus ini maka diharuskan untuk melakukan akad nikah ulang sebagai bentuk taubat dan menghindari zina.
Baca detail:
– Istilhaq walad zina
– Mengakui anak hasil zina
Jadi, anda tetap bisa menjadi wali dari anak kedua. Walaupun seandainya rujuknya tidak sah karena masa iddah sudah habis.
Namun, di dalam hukum syariah ada kaidah fikih yang menyatakan: “Status hukum sesuatu adalah kembali pada hukum asal” dan kaidah “Keyakinan tidak hilang karena keraguan.” Maksud dari kaidah pertama adalah apabila terjadi keraguan antara kondisi ‘masih dalam masa iddah’ dan kondisi ‘sudah habis masa iddah’, maka kembali pada hukum yang pertama, yakni hukum iddah masih tetap berlaku. Karena, faktanya adalah anda dan istri dalam masa iddah raj’i (talak 1). Dengan demikian, maka rujuk anda hukumnya sah karena dianggap masih dalam masa iddah. Kaidah kedua maksudnya adalah apabila terjadi pertentangan antara perkara yakin (faktual – yakni masih dalam masa iddah) dan praduga (yakni habisnya masa iddah), maka yang dimenangkan adalah yang faktual. Intinya, anak kedua sah dinasabkan pada anda sebagai ayahnya yang sah.
2. Pernikahan wanita hamil zina dengan pria yang menghamilinya adalah sah menurut madzhab Syafi’i dan Hanafi. Adapun yang tidak menganggap sah adalah pendapat madzhab Maliki dan Hambali. Karena sah, maka tidak perlu ada akad nikah ulang dan anak yang dikandung pun sah dinasabkan pada anda sebagai ayahnya. Baca detail: Menikahi Wanita Hamil Zina, Bolehkah?
3. Talak anda yang kedua karena diucapkan saat emosi maka bisa mengikuti pendapat ulama yang menyatakan bahwa talak saat emosi tidak sah secara mutlak, baik emosi level biasa maupun marah level tertinggi. Baca detail: Cerai saat Marah
Dengan demikian, maka status talak anda masih 2 dan bisa rujuk kembali dengannya. Namun harap diingat, apabila rujuknya setelah masa iddah habis, maka harus dilakukan akad nikah ulang oleh wali atau wakilnya, ada dua saksi dan mahar.