Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Cara shalat di atas kendaraan

Cara shalat di atas kendaraan

Cara shalat di atas kendaraan seperti bus, kereta api, kapal laut, pesawat terbang apakah bisa? dan kalau bisa bagaimana caranya?

Cara shalat wajib di bus

Selamat sore, saya Aldi ingin bertanya beberapa hal :
1. Bagaimana cara ibadah sholat di bus, terutama sholat wajib?
2. Apakah hukum buang air di bus, khususnya buang air kecil? Dikutip dari detik.com, sistem pembuangan di bus tidak ditampung terlebih dahulu, melainkan langsung di buang ke jalan. Hal ini menyebabkan adanya larangan buang air besar di bus serta penggunaan toilet di bus hanya dalam perjalanan
Terima kasih

JAWABAN

Ringkasan hukum shalat di atas kendaraan

– Shalat sunnah boleh dilakukan di atas kendaraan sambil duduk dan tidak harus menghadap kiblat.
– Shalat wajib harus dilakukan secara sempurna dan harus menghadap kiblat.
– Shalat wajib boleh dilaksanakan di atas kendaraan dengan syarat harus menghadap kiblat dan rukuk sujud secara sempurna.
– Shalat wajib boleh dilakukan secara isyarat dan tidak menghadap kiblat apabila dalam keadaan udzur atau darurat. – Apakah harus mengqadha? Mazhab Syafi’i menyatakan wajib, mazhab lain menyatakan tidak wajib.

URAIAN

Shalat sunnah boleh sambil duduk di atas kendaraan dan tidak menghadap kiblat

1. a) Untuk shalat sunnah, anda bisa lakukan shalat sunnah di bus dalam keadaan duduk dan tanpa harus menghadap ke qiblat (ka’bah). Berdasarkan dalil hadis:

عن ابنِ عُمرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهما، قال: ((كان النبيُّ عليه السلام يُصلِّي في السفرِ على راحلتِه، حيث توجَّهتْ به، يُومِئ إيماءً صلاةَ اللَّيلِ، إلا الفرائض، ويُوتِر على راحلتِه

Artinya: Dari Ibnu Umar ia berkata: Nabi pernah shalat dalam perjalanan di atas kendaraannya ke arah manapun tunggangannya menuju. Nabi membuat isyarat pada shalat malam kecuali shalat fardhu. Nabi juga shalat witir di atas kendaraannya. (HR Muttafaq alaih)

Imam Nawawi dalam Syarah Muslim, hlm. 5/210, menjelaskan maksud hadis di atas:

في هذه الأحاديث جوازُ التنفُّل على الراحلة في السَّفر حيث توجَّهت، وهذا جائزٌ بإجماع المسلمين

Artinya: dalam hadis ini adalah hukum bolehnya shalat sunnah di atas kendaraan saat dalam perjalanan ke arah manapun kendaraan menuju (tidak harus mengarah ke kiblat). Ini hukumnya boleh berdasarkan ijmak ulama.

Shalat wajib harus dilakukan sempurna dan wajib menghadap kiblat

b) Adapun shalat fardhu, maka kalau memungkinkan hendaknya melaksanakan shalat saat bus atau pesawat berhenti. Sehingga kita bisa melaksanakan shalat dengan sempurna saat berdiri, rukuk, sujud dan menghadap kiblat. Karena, itu yang diperintahkan syariah.

Dalam sebuah hadis diriwayatkan dari Ibnu Umar:

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يسبح على الراحلة قِبَلَ أي وجه توجه، ويوتر عليها، غير أنه لا يُصلي عليها المكتوبة

Artinya: Rasulullah pernah shalat di atas kendaraan dengan menghadap ke sembarang arah (tidak ke arah kiblat) dan Shalat witir di atas kendaraan. Hanya saja Nabi tidak pernah shalat fardhu di atas kendaraan. (HR Bukhari)

Dalam menafsiri hadits di atas, Imam Nawawi dalam Syarah Muslim 5/211 menyatakan

وفيه دليل على أن المكتوبة لا تجوز إلى غير القبلة، ولا على الدابة وهذا مجمع عليه؛ إلا في شدة الخوف

Artinya: Hadits ini menunjukkan bahwa shalat wajib 5 waktu tidak boleh dilakukan kecuali (a) harus menghadap kiblat; dan (b) tidak boleh dilakukan di atas kendaraan. Ini pendapat ijmak (kesepakatan antar madzhab). Kecuali dalam keadaan sangat takut (atau darurat).

Shalat wajib boleh sambil duduk dan tidak menghadap kiblat saat darurat

Dalam kondisi demikian, yakni kondisi darurat dan tidak memungkinkan untuk menunggu berhentinya kendaraan, dalam arti akan ketinggalan waktu shalat, maka dibolehkan shalat di atas kendaraan dalam kondisi apapun.

Al Jazari, Al Fiqh ala Al Mazahib Al Arba’ah, hlm. 1/585, menjelaskan caranya:

فإنه يومئ بركوعه وسجوده بحيث يكون انحناء السجود أخفض من انحناء الركوع إن سهل وإلا فعل ما أمكنه

Artinya: Dia (orang yang shalat) melakukan isyarat dalam rukuk dan sujudnya dengan cara menyondongkan tubuhnya saat sujud lebih rendah dari condongnya tubuh saat rukuk apa hal itu mudah baginya. Apabila sulit maka lakukan sebisanya.

Jadi, untuk musafir yang melakukan perjalanan jauh dengan naik kapal laut yang kecil dan padat, pesawat terbang, bus dan kereta api, maka sulit melaksanakan shalat wajib secara sempurna. Dalam kondisi ini, maka dibolehkan untuk shalat dalam kondisi duduk dan tidak menghadap kiblat. Dalam arti mengikuti arah kendaraan menuju. Apabila shalat dilakukan dalam keadaan duduk, maka rukuk dan sujudnya cukup dengan cara isyarat. Caranya, saat membaca al fatihah posisi tubuh duduk tegak, saat rukuk agak dicondongkan sedikit, saat sujud tubuh agak dicondongkan melebihi condongnya saat rukuk.

Kondisi darurat yang dibolehkan shalat wajib di atas kendaraan

Apa yang dimaksud kondisi darurat? Imam Nawawi menerangkan secara detail dalam kitab Al-Majmuk Syarah Muhadzab 3/242 sbb:

ولو حضرت الصلاة المكتوبة، وخاف لو نزل ليصليها على الأرض إلى القبلة انقطاعاً عن رفقته أو خاف على نفسه أو ماله لم يجز ترك الصلاة وإخراجها عن وقتها، بل يصليها على الدابة لحرمة الوقت، وتجب الإعادة لأنه عذر نادر.

Artinya: Apabila waktu shalat wajib / fardhu tiba, dan dia (a) takut kalau turun dari kendaraan untuk shalat di tanah dan menghadap kiblat akan membuatnya terputus dari teman (rombongan)-nya; atau (b) takut keselamatan jiwanya; atau (c) takut keselamatan hartanya, dia tidak boleh meninggalkan shalat dan keluar dari waktu shalat, maka dia boleh melakukan shalat di atas kendaraan untuk menghormati waktu (li hurmatil waqti) dan ia wajib mengulangi (mengqadha) shalatnya karena itu merupakan udzur yang jarang terjadi.

Yang dimaksud Imam Nawawi shalat fardhu li hurmatil waqti (menghormati waktu) dan harus mengulangi itu apabila (a) shalatnya tidak menghadap kiblat; (b) shalatnya tidak dalam gerakan yang sempurna alias hanya memakai isyarat saja. Sedangkan apabila shalat di atas kendaraan dilaksanakan secara sempurna, maka tentunya tidak perlu mengulang lagi saat turun dari kendaraan. Ini adalah pandangan fikih mazhab Syafi’i.

Harus qadha (mengganti) atau tidak?

Bagaimana menurut pandangan mazhab lain? Selain mazhab Syafi’i menyatakan bahwa shalat fardhu yang dilakukan di atas kendaraan dan dalam posisi duduk itu sah dan tidak perlu mengqadha apabila dilakukan karena udzur atau darurat. Darul Ifta’ Al-Mishriyah menjelaskan:

، فحينئذ يتحقق في شأنه العذر في الصلاة في وسيلة المواصلات على هيئته التي هو عليها، ولا حرج عليه في ذلك، ويُستَحَب له قضاء هذه الصلاة بعد ذلك؛ خروجًا من خلاف الشافعية في ذلك.

Artinya: Dalam kondisi demikian, maka jelas baginya adanya udzur shalat wajib di kendaraan. Dan tidak apa-apa baginya melakukan hal itu. Namun sunnah baginya mengqadha shalat setelah itu (setelah sampai di rumah) sebagai bentuk keluar dari khilafiyah ulama Syaf’iyah yang mewajibkan qadha.
Baca detail: Shalat di atas kendaraan

Hukum kencing di toilet bus malam

2. Dalam Islam hukumnya makruh kencing di jalanan. Al-Ghazi dalam kitab Fathul Qorib menjelaskan:

(و) يجتنب أيضاً البول والغائط (تحت الشجرة المثمرة) وقت الثمرة وغيره (و) يجتنب ما ذكر (في الطريق) المسلوك للناس (و) في موضع (الظل) صيفاً وفي موضع الشمس شتاء (و) في (الثقب) في الأرض وهو النازل المستدير ولفظ الثقب ساقط في بعض نسخ المتن

Artinya: “Dan juga sunnah bagi orang yang buat hajat untuk menghindari kencing dan berak di bawah pohon yang bisa berbuah, baik di waktu ada buahnya ataupun tidak. Dan sunnah menghindari apa telah disebutkan di atas di jalan yang dilewati manusia.Dan di tempat berteduh saat musim kemarau. Dan di tempat berjemur saat musim dingin.Dan di lubang yang ada di tanah, yaitu lubang bulat yang masuk ke dalam tanah. Lafadz “ats tsaqbu” tidak dicantumkan di dalam sebagian redaksi matan.”

Sunnah menghindari artinya kalau dilakukan menjadi makruh. Jadi, kencing di jalanan hukumnya makruh yang berarti sebaiknya dihindari. Namun tidak masalah kalau memang diperlukan. Karena makruh itu levelnya tidak sampai haram.
Baca detail: Hukum Wajib Sunnah Makruh Mubah

Kembali ke Atas