Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Cara Syar’i Cuci Baju di Mesin Cuci (Laundry)

Cara Syar'i Cuci Baju di Mesin Cuci (Laundry)

Cara Syar’i Cuci Baju di Mesin Cuci (Laundry) otomatis dan manual

Cara mencuci baju pakai laundry yang benar menurut syariah

Assalamu’alaikum ustadz
Mau bertanya
Saya mencuci pakaian di tempat laundry, tapi tidak tau ada pakaian dalam tercampur dalam pakaian yg mau saya laundry. Dan (mohon maaf) ada sedikit bekas keputihan.

Setelah saya ambil pakaian di laundry, ternyata masih belum bersih pakaian dalam tersebut, apakah seluruh pakaian yg saya cuci di laundry terkena najis juga dan harus dicuci balik.

Namun saya tidak tau pakaian mana saja yg ikut tercampur.

Mohon penjelasan ustadz, Terima kasih.

JAWABAN

Cara mencuci baju secara bersama-sama dan lebih dari satu seperti yang biasa terjadi di laundry yang benar secara agama dirinci.

Dua jenis mesin cuci: otomatis dan manual

Asy-Syatiri dalam Syarah al-Yaqut an-Nafis,hlm. 98-99, menjelaskan:

والغسالات نوعان: نوع يسمونه أوتوماتيكي يرد إليها الماء ثم ينصرف فيرد ماء جديد ثم يتكرر إيراد الماء عدة مرات فهذا لاخلاف فيه في طهارة الملابس. والنوع الثاني من الغسالات عادي وتلك يوضع الماء فيها وهو دون القلتين وتغسل به الملابس الطاهرة والنجسة ثم يصرفونه فيبقى شيء منه في الغسالة والثياب مبللة منه فيصبّون عليه ماء آخر فوق الباقي المتنجس ثم يكتفون بالغسلتين

Artinya: “Mesin cuci terbagi menjadi dua.Pertama, mesin cuci yang otomatis, yaitu air dialirkan pada mesin cuci lalu di alirkan keluar dari mesin cuci, setelah itu dialirkan kembali air baru dan dialirkan keluar, begitu juga seterusnya. Maka dalam mesin cuci jenis demikian tidak ada perbedaan pendapat antar ulama dalam sucinya pakaian yang dicuci pada mesin cuci jenis ini.

Mesin cuci manual

Kedua, mesin cuci biasa, yaitu air yang kurang dari dua qullah ditaruh di dalam mesin cuci, yang nantinya air tersebut digunakan untuk membasuh pakaian yang suci dan najis, lalu air tersebut dialirkan keluar, meski masih terdapat sebagian air yang menetap pada mesin cuci, sedangkan pakaian yang terdapat dalam cucian berada dalam keadaan basah, kemudian dialirkan air lain di atas sisa air yang terkena najis (di pakaian) tadi dan basuhan air dalam mesin cuci ini dicukupkan dengan dua kali basuhan oleh sebagian ulama.”

Hukum Mesin cuci manual

Terkait mesin cuci manual Asy-Syatiri dalam Syarah al-Yaqut an-Nafis,hlm. 98-99, menjelaskan:

فهؤلاء يحملهم قول الذين لايشترطون ورودالماء مع القول في مذهب مالك. وهناك قول آخر نقله ابن حجر في التحفة يحملهم وإن قرر على أن الماء القليل ينجس بمجرد وقوع النجاسة فيه لكن نقل القول الآخر وهو أنه لاينجس إلا بالتغير وهو مذهب مالك وعندنا أنه ينجس بملاقته النجاسة والقول الذي يقول لاينجس الماء إلا بالتغير

Artinya: “Para ulama ini mengarahkan kasus demikian pada pendapat para ulama yang tidak mensyaratkan mengalirnya air pada pakaian serta berpijak pada pendapat mazhab imam malik. Sebab dalam permasalahan membasuh benda yang terkena najis ini terdapat pendapat lain yang dinukil oleh Imam Ibnu Hajar dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj, meskipun Imam Ibnu Hajar menetapkan bahwa air yang sedikit (kurang dari dua qullah) akan menjadi najis dengan hanya jatuhnya najis pada air tersebut, tetapi ia menukil pendapat lain yaitu Air tidak menjadi najis kecuali dengan berubahnya (warna) air.”

Dari penjelasan Asy-Syatiri di atas, maka dapat disimpulkan sbb:

Pandangan mazhab Syafi’i dan Maliki terkait mesin cuci otomatis dan manual

1. Apabila ada salah satu baju yang terkena najis dan mesin laundry yang dipakai adalah mesin cuci manual, maka menurut mazhab Syafi’i caranya dirinci sbb:

(a) Apabila najisnya baju tersebut adalah najis ainiyah, maka harus dipisah dari yang lain. Kemudian baju yg najis aniniyah itu dibuang najisnya (kalau terlihat) dan dibasuh dg air kran. Setelah itu baru dimasukkan dg baju-baju yg lain ke dalam mesin laundry. Apabila baju yang najis ainiyah itu langsung dimasukkan ke mesin cuci tanpa dibilas terlebih dulu maka seluruh baju di mesin cuci ikut najis. Ini pandangan mazhab Syafi’i. Sedangkan menurut mazhab Maliki dianggap suci karena tidak disyaratkan datangnya air pada najis seperti dijelaskan Asy-Syatiri di atas.

(b) Apabila najisnya berupa najis hukmiyah (najisnya sudah hilang tapi belum dibasuh air), maka boleh langsung dimasukkan ke dalam mesin cuci tanpa harus dibilas lebih dahulu. Baca detail: Menyucikan Najis Hukmiyah

2. Begitu juga, apabila tidak ada baju yang najis (hanya kotor saja), maka seluruh baju bisa langsung dimasukkan ke mesin cuci tanpa perlu dibilas terlebih dahulu sebagaimana dalam kasus najis hukmiyah.

Dari uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa menurut mazhab Syafi’i yang terjadi pada anda adalah salah dan semua pakaian yang dicuci bersamaan di mesin cuci yang sama saat itu terkena najis (sekali lagi, ini pandangan mazhab Syafi’i). Karena, ada najis ainiyah di situ yakni adanya pakaian dalam yang bercampur keputihan.   Ini menurut pandangan mazhab Syafi’i. Sedangkan menurut pandangan mazhab Maliki, semua baju di dalam mesin cuci sudah suci secara mutlak. Sama saja dicuci secara otomatis atau manual. Kalau peristiwanya sudah terjadi, maka anda bisa mengikuti pandangan mazhab Maliki.

Idealnya, kalau mencuci pakaian di mesin cuci sendiri atau tempat laundry yang manual maka hendaknya pastikan tidak ada najis ainiyah di salah satu pakaian anda. Kalau ada hendaknya dicuci dulu di rumah. Sedangkan kalau memakai mesin cuci otomatis, maka tidak masalah (seluruh pakaian berstatus suci). Baik menurut pandangan mazhab Maliki maupun mazhab Syafi’i.

Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan

2 tanggapan pada “Cara Syar’i Cuci Baju di Mesin Cuci (Laundry)

  1. Ping-balik: Cara menyucikan najis menurut maliki dan hanafi | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah .com - ⭐️ Alhamdulillah
  2. Ping-balik: Kesalahan ibadah karena tidak tahu - Islamiy.com

Komentar ditutup.

Kembali ke Atas