Cucu bersama anak apakah dapat warisan
Cucu bersama anak apakah dapat warisan
Kepada Yth
Dewan Pengasuh dan Majelis Fatwa
Pondok Pesantren Alkhoirot
Di Malang
Sehubungan dengan pembagian waris pada keluarga kami, bersama ini kami mohon dapat diberikan petunjuk sesuai dengan ketentuan agama Islam dengan data dan kondisi sbb:
Ayah : meninggal April 1993
Ibu : meninggal Februari 2005
Anak no 1 : masih hidup (Wanita)
memiliki 2 anak (Hidup) pria dan wanita
Anak no 2 : masih hidup (Pria) sebagai penanya.
memiliki 3 anak (hidup) 2 wanita dan 1 pria.
Anak no 3 : meninggal Desember 2017 (Pria).
memiliki 2 anak (hidup) pria dan wanita.
Anak no 4 : meninggal Juni 2014 (Pria)
Memiliki 2 anak pria (hidup)
Anak no 5 : meninggal Maret 1974 (Pria) usia 9 tahun.
Orang tua kami memiliki Tanah dan bangunan yang saat ini ditempati oleh keluarga Anak no 3 yaitu istrinya dengan 2 anak (pria).
Dalam perjalanannya pada tahun 1997 rumah tersebut mengalami kerusakan yang cukup fatal yaitu atapnya ambruk sehingga sy harus memperbaiki dengan biaya sekitar Rp. 40 juta atas biaya saya (Anak no 2), kemudian pada tahun 2014 Anak no 4 berinisitaif membangun dibagian belakang untuk keperluan kos kosan dengan biaya sekitar Rp.500 juta,- atas kesepakatan seluruh anggota keluarga.
Terhadap kondisi tersebut saya sebagai anak no 2 yang masih hidup akan membagi waris terhadap seluruh keluarga yang berhak.
Untuk itu kami mohon dapat diberikan pencerahan dan petunjuknya sesuai ketentuan agama islam, termasuk terhadap biaya biaya yang telah dikeluarkan.
Demikian permohonan kami dengan katagori segera, atas bantuannya kami ucapkan terimakasih.
Hormat Kami,
JAWABAN
Pembagian warisan dalam kasus di atas sbb:
a) Selurun anak kandung, selain anak no. 5, mendapat bagian waris. Baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal. Karena, yang meninggal wafatnya setelah pewaris. Jadi, yg dapat warisan adalah anak no. 1, 2, 3, dan 4.
b) Cucu tidak mendapat warisan dari kakeknya karena terhalang adanya anak kandung. Akan tetapi cucu dari anak no. 3 dan 4 akan mendapat warisan dari bagian bapak masing-masing.
c) Besaran bagian waris adalah anak kandung laki-laki mendapat 2, sedangkan anak perempuan mendapat 1. Rinciannya: Ketiga anak laki-laki masing-masing mendapat 2/7; sedangkan 1 anak perempuan mendapat 1/7.
d) Bangunan rumah tersebut setelah dijual, maka dipotong dulu untuk biaya renovasi yg dilakukan anak ke-2. Setelah itu baru dibagikan pada yang berhak.
Sedangkan status rumah kos-kosan yg dibangun anak ke-4 itu informasinya belum begitu jelas bagi kami apakah yg dibangun adalah bagian dari rumah warisan atau di tanah tersendiri. Kalau termasuk dari rumah warisan dan akan dijual juga sebagai bagian dari harta warisan, maka tentunya biaya pembangunannya (yg 500 juta) harus diberikan kepada yg membangun sebelum harta waris dibagikan. Namun kalau tidak termasuk harta warisan, maka lakukan sebagaimana hasil kesepakatan dg ahli waris yg lain.
e) Harta warisan untuk anak ke-3 dan ke-4 diserahkan kepada ahli warisnya masing-masing. Info yg ditulis di atas ahli warisnya adalah dua anak. Kalau ada yang lain, seperti istri, maka istri juga mendapat warisan. Sedangkan saudara kandung pewaris tidak mendapat bagian karena terhalang adanya anak kandung laki-laki. Berikut simulari pembagian warisan dari harta anak ke-3 dan ke-4 kepada anak mereka:
I. APABILA TIDAK ADA ISTRI maka pembagian warisannya hanya kepada anak kandung. Dalam kasus anak ke-3 pembagiannya adalah: anak lelaki mendapat 2/3, anak perempuan mendapat 1/3. Sedangkan dalam kasus anak ke-4, maka harta bagian anak ke-4 dibagian secara merata pada kedua anak kandung.
II. APABILA ISTRI MASIH ADA maka pembagian warisannya sebagai berikut: Dalam kasus anak ke-3 (a) istri mendapat 1/8; (b) sisanya yg 7/8 diberikan pada kedua anak kandung di mana anak lelaki mendapat 2/3, anak perempuan mendapat 1/3. Sedangkan dalam kasus anak ke-4, (a) istri mendapat 1/8; (b) sisanya yang 7/8 diberikan pada kedua anak kandung dengan dibagi rata. Baca detail: Hukum Waris Islam
KEKELUARGAAN ATAU PENGADILAN?
Assalaamua’alaykum wrwb, kondisi terkini permasalahan diatas adalah pihak adik perempuan dan suaminya serta istri kedua bapak ( ibu kandung adik perempuan ) tidak mau mengakui harta tersebut menjadi harta waris, jadi tetap mengklaim bahwa itu adalah harta berupa rumah di jakarta merupakan hibah 100% kepada adik perempuan, dengan saksi adalah suami adik sendiri dan supir bapak.
Adapun sudah pernah ada hibah semisal yg pernah diberikan bapak kepada kedua kakak laki laki nya dimasa tahun 1900 an, masing masing 1 unit rumah di semarang, dianggap oleh adik perempuan dan ibunya sebagai suatu keadilan bapak almarhum kepada anak anak nya, tanpa melihat nilai dari harta harta tersebut yg pastinya jauh lebih kecil dari nilai harta yang ini..
Keputusan yang sudah dibuat mereka adalah dari hak hibah tsb, memberi bagian kepada kakak laki laki nya dengan nilai prosentase 60 % bagian adik perempuan dan 40% dibagi sebagai waris. Bagi kedua kakak laki laki, pembagian seperti ini tidak memenuhi keadilan sesuai syariat agama, dengan demikian kedua kakak laki laki mengusulkan untuk untuk menghadirkan ulama ahli fikih faraidh sebagai cara penyelesaian kekeluargaan, namun juga ditolak/ tidak disetujui oleh mereka,,bahkan mereka memilih lanjut ke Pengadilan saja.
Mohon nasehat nya, bagaimana kami menyikapi hal ini? padahal kami sangat menginginkan musyawarah secara kekeluargaan, bukan lewat pengadilan,..
Apa yg harus kami lakukan ? mengingat ada kebutuhan kebutuhan istri kedua bapak ( pembantu yg merawat ibu krn ibu tidak mau pindah dari rumah dinas dan tidak mau ikut ke rumah anak anak nya, biaya PBB rumah dinas yg ditempati ibu- terpisah dari harta yg disengketakan-, dan biaya daftar ulang pemakaman bapak)
JAWABAN
Kalau kedua anak lelaki tidak ingin ke pengadilan, maka sebaiknya menerima bagian yang 40%. Namun kalau ingin mendapatkan hak penuh dari waris, maka dilanjutkan ke pengadilan.
Di sisi lain, apabila si adik perempuan dapat meyakinkan hakim bahwa harta tersebut sah merupakan harta hibah semuanya, maka kedua kakak lelaki bisa tidak mendapatkan apapun.
Maka, ada baiknya anda berkonsultasi ke ahli hukum / pengacara sebelum memutuskan melanjutkan langkah ke pengadilan. Baca detail: Hukum waris Islam