Ditalak suami lewat lisan dan tulisan
Ditalak suami lewat lisan dan tulisan
assalamualaikum pak ustadz saya wanita saya sudah di talak suami yang pertama saya di talak lewat lisan dan ada saksi, yang kedua lewat sms yg berbunyi “sekarang kamu bukan istri saya lagi” dengan emosi tinggi, dan yang ketiga kami bertengkar dan kami sudah baikan, tanpa sepengetahuan suami saya menemukan surat talak di kamar rumah yang baru, kata suami itu surat sudah menginap 3 hari dan menulis dalam keadaan emosi tinggi dan ragu2 karena saya dan suami sudah baikan
saya tanya sama pak ustadz itu sudah sah, mantan suami minta rujuk tapi kendalanya saya sudah jatuh talak 3, tapi suami menyatakan baru jatuh talak 2kali, menurut pak ustadz saya sudah jatuh talak berapa kali ya,mohon pencerahannya terima kasih
JAWABAN
Ucapan “sekarang kamu bukan istri saya lagi” itu termasuk talak kinayah. Kalau tidak ada niat talak dari suami maka tidak jatuh talak. Begitu juga, surat talak itu termasuk talak kinayah karena ucapan talak secara tertulis itu terhitung talak kinayah yang kalau tidak disertai niat maka tidak terjadi talak. Baca detail: Cerai lewat SMS
Apabila kedua talak kinayah itu tidak ada niat, maka berarti yang jatuh talak cuma satu kali alias talak 1. Dan anda berdua boleh rujuk. Baca detail: Cerai dalam Islam
Kalau terjadi rujuk, jangan lupa untuk evaluasi diri dan menjaga keharmonisan rumah tangga. Hindari konflik. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
UCAPAN SUAMI VIA SMS: “URUS SEKARANG JUGA” APA TERMASUK TALAK?
Assalamualaikum pak ustad
Saya mau bertanya
Berapa bulan yang lalu saya pernah bertengkar sama istri dan bertengkarnya melalui sms
Dan saya sama istri saya sama2 emosi karena saya cemburu,sampai2 istri saya bilang gini (kalau kamu tidak percaya sama saya kamu boleh berpisah dari saya yang terpenting saya sudah jujur) trs saya balas istri saya (och gitu ya anaknya itu untuk saya) trs hbs itu istri saya jawab (ya sudah kita urus urusan kita tar kalau kamu pulang) dan saya jawab (gak usah nunggu saya pulang urus sekarang juga dan saya pun bilang ke istri saya ingat anaknya itu untuk saya)
Pertanyaan saya apakah itu termasuk kata2 talak pak ustad
Minta tolang ya pak ustad untuk menjawab pertanyaan saya,biar keraguan di hati saya ini bisa hilang
Terimakasih bayak sebelumnya pak ustad
JAWABAN
Tidak termasuk kata talak. Ucapan talak yang keluar dari istri tidak ada efek hukumnya. Sedangkan kata suami “gak usah nunggu saya pulang urus sekarang” juga tidak termasuk pernyataan talak dari suami karena menyuruh istri mengurus gugat cerai. Sedangkan gugat cerai baru terjadi apabila istri melakukannya dan diluluskan hakim. Baca detail: Cerai dalam Islam
Bahkan, seandainya dalam SMS tersebut ada pernyataan suami yang jelas meceraikan istri, seperti “Aku talak kamu”, maka itu termasuk talak kinayah yang baru jatuh talak apabila disertai niat cerai. Karena ucapan talak secara tertulis itu dihitung talak kinayah. Baca detail: Cerai lewat SMS
Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
TALAK SECARA TERTULIS
Assalamualaikum wr.wb..
Semoga Allah senantiasa mencurahkan rahmat-Nya untuk tim al-khoirot. Aamiin..
Ustadz, saya ingin bertanya mengenai talak & rujuk.
Tahun 2014 suami saya selingkuh, kami bertengkar hebat. suami saya mengatakan kalau rumahtangga kami tidak ada gunanya lagi dipertahankan. Saya tidak setuju.
1 minggu kemudian kami bertengkar lagi. Suami saya menulis di kertas yang isinya ;
Surat pernyataan
Yang bertandatangan di bawah ini :
Nama. : abdul aziz
Umur. : 41 th
Alamat. : jl. Lobak pekanbaru
Dengan ini menyatakan menceraikan istri saya ;
Nama : pipit fitriani
Umur : 39 th
Selesai di kalimat itu, kertas saya rebut dan saya robek.
Apakah itu termasuk talak ustadz?
Seminggu kemudian hubungan kami kembali membaik. beberapa bulan kemudian suami kembali memperlihatkan gelagat tidak baik. Saat itu emosi saya
sudah tidak meledak lg tp saya lebih ke berserah pada Allah. Saat itu suami sedang ada pekerjaan di luar kota. Ketika suami pulang dia bersikap sangat dingin. Dengan santai suami berkata kalau kami lebih baik bercerai saja. Saat itu saya anggap itu adalah jawaban dari istikharah saya. Kemudian saya memutuskan untuk pulang ke rumah orangtua saya di bandung. Suami menyetujui bahkan bersedia mengantar saya & anak.
Setelah di bandung saya memang belum mengajukan cerai ke PA. September 2016 saya mendapat kabar
Kalau selingkuhan suami saya ada di rumah suami. Saya marah dan menegaskan kalau memang kami akan bercerai kirimkanlah surat pernyataan dari suami. Suami pun mengirim surat itu via email (terlampir).
Apakah surat itu sah ustadz?
Desember 2017 suami minta rujuk via telpon tapi saya menolak. Maret 2017 komunikasi kami membaik,
nafkah untuk anak2 pun kembali lancar dan suami minta rujuk lagi. Sampai sekarang suami tinggal di Riau dan saya di Bandung. Ada keinginan saya untuk kembali rujuk setelah melihat perubahan baik suami terutama soal agama tetapi saya masih ada rasa takut ustadz..
Ustadz, jika kami rujuk apakah harus akad lagi..?
Jika harus akad lagi, bolehkah saya meminta mahar tertentu? Misalnya rumah.
Saya sangat mengharapkan jawaban dari ustadz. Terimakasih.
Wassalam,
JAWABAN
Pernyataan cerai secara tertulis dianggap sebagai talak kinayah. Kalau disertai niat cerai dari suami, maka hukum cerainya sah dan terjadi. Dan itu berlaku untuk kasus pertama (2014) maupun kasus kedua (2017) Baca detail: Cerai Secara Tertulis
Kalau ternyata disertai niat dan jatuh talak, maka cara rujuknya dirinci: (a) kalau masih dalam masa iddah cukup suami berkata: “Aku rujuk”; (b) kalau rujuknya setelah masa iddah habis, maka harus akad nikah ulang.
Soal bentuk mahar, terserah istri. Mahar boleh berupa rumah atau mobil atau harta lain. Baca detail: Pernikahan Islam