Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Gerak jari saat tahiyat menurut mazhab empat

Gerak jari saat tahiyat menurut mazhab empat

Di Indonesia, ada dua jenis gaya  orang shalat saat duduk untuk membaca tahiyat. Baik tahiyat awal atau akhir.  Pertama, saat mulai membaca bacaan tasyahud (sebutan lain untuk tahiyat), tangan kanan dalam posisi menggenggam kecuali jari telunjuk yang agak dikeluarkan. Jari telunjuk kanan baru diangkat saat bacaat tasyahud sampai pada kata “illAllah” (kecuali Allah) pada kalimat syahadat Asyhadu alla ilaha illAllah. Jari telunjuk kanan itu terus diangkat dan diarahkan ke depan sampai bacaan tahiyat selesai dan mengucapkan salam. Ini umumnya kebiasaan muslim Indonesia yang mengikuti mazhab Syafi’i. Mereka umumnya secara ormas berafiliasi pada NU (Nahdlatul Ulama), NW (Nahdhatul Wathan), dan Al-Washliyah, dll.

Kedua, jari telunjuk kanan diangkat dan diarahkan ke depan sejak awal membaca tahiyat sampai selesai bacaan tahiyat. Ini umumnya dilakukan oleh penganut mazhab Hanbali yang di Indonesia biasanya berada di bawah ormas Muhammadiyah atau aliran Salafi Wahabi.

Berikut rincian gerakan jari telunjuk menurut pandangan fikih madzhab empat. Dikutip dari buku Ahlussunnah Wal Jamaah karya A. Fatih Syuhud

Ulama madzhab empat sepakat bahwa memberi isyarat dengan jari telunjuk kanan ketika tahiyat hukumnya sunnah. Hanya saja mereka berbeda pendapat tentang teknik dan waktunya. Berikut rinciannya.

  1. Menurut madzhab Syafi’i, yang sunnah saat tahiyat adalah: a) tangan kiri berada di atas lutut kiri dalam keadaan terbuka (tidak menggenggam), b) tangan kanan diletakkan di atas pangkal lutut kanan, sedangkan jari-jari digenggam kecuali jari telunjuk. Jari telunjuk dibiarkan dengan posisi menunduk. Adapun posisi ibu jari menggenggam dan diletakkan di samping jari telunjuk dengan posisi ujung ibu jari diletakkan di bawah jari telunjuk. Ketika sampai pada huruf hamzahnya kalimat “إِلَّا اللهُ” (illallah), maka jari telunjuk diangkat dan terus diangkat, tidak diturunkan sampai bangun untuk rakaat ketiga (untuk shalat yang ada dua tahiyat) atau sampai salam (untuk tahiyat akhir); c) makruh menggerak-gerakkan jari telunjuk.
  2. Madzhab Maliki berpendapat sunnah saat dalam keadaan duduk tahiyat menggenggam tangan kanan selain jari telunjuk dan ibu jari. Lalu menggerakkan jari telunjuk ke kanan dan ke kiri secara terus menerus dengan gerakan yang sedang, bukan ke atas dan ke bawah.
  3. Menurut madzhab Hanafi, ketika tasyahud sunnah mengangkat jari telunjuk kanan saat melafalkan “lailaha” dan menurunkan jari telunjuk saat mengucapkan “illallah”. Ini pendapat rajih kalangan ulama Hanafiyah muta’akhirin menurut Ibnu Abidin.
  4. Menurut madzhab Hanbali, yang sunnah saat tahiyat adalah jari kelingking dan jari manis kanan menggenggam, sedangkan jari tengah dan ibu jari membuat lingkaran dan jari telunjuk menunjuk setiap menyebut nama Allah, dengan tanpa menggerak-gerakkannya. Itu berarti, jari telunjuk bergerak naik turun beberapa kali, ke atas ke bawah setiap menyebut nama Allah pada tahiyat. Pendapat lain, termasuk juga setiap menyebut nama Rasulullah.
  5. Adapun kalangan Salafi/Wahabi, walaupun madzhab asal mereka adalah madzhab Hanbali, namun dalam soal jari telunjuk ini mereka berbeda dan cenderung mengikuti pandangan dari Bin Baz. Bin Baz berpendapat bahwa dalam tahiyat, jari telunjuk diangkat terus menerus dari awal sampai akhir tahiyat. Di Indonesia, tasyahud model ini tampaknya tidak hanya dipraktikkan oleh penganut Salafi/Wahabi, tapi juga warga Muhammadiyah.
Kembali ke Atas