Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Hadiah pahala pada yang hidup

Hadiah pahala pada yang hidup

Assalamu’alaikum
Ustadz saya mau bertanya
1. Bagaimana hukumnya bersedekah yang diniatkan pahalanya untuk orang yang masih hidup karena kita pernah hutang padanya (baik hutang harta atau pun pernah berbuat salah padanya ?
2. Apakah hutang bisa dibayar dengan sedekah dengan diniatkan pahalanya untuk orang yang tersebut, karena hutangnya kecil dan kemungkinan orang yang menghutangi tersebut sudah lupa dan ikhlas ?

Terima Kasih

JAWABAN

1. Hukumnya boleh dan pahalanya sampai menurut sebagian ulama, dan tidak sampai menurut sebagian yang lain. Al-Bahuti dalam Kasyaf Al-Qina’ ‘an Matnil Iqna’, hlm. 2/148, menyatakan:

( وكل قربة فعلها المسلم وجعل ثوابها أو بعضها كالنصف ونحوه ) كالثلث أو الربع ( لمسلم حي أو ميت جاز ) ذلك ( ونفعه ، ذلك لحصول الثواب له ، حتى لرسول الله صلى الله عليه وسلم )

Artinya: Setiap ibadah yang dilakukan seorang muslim lalu seluruh pahalanya, atau sebagian pahalanya seperti separuhnya, sepertiganya, atau seperempatnya diberikan pada muslim lain baik hidup atau mati, maka itu boleh dan bermanfaat baginya (bagi yang diberi hadiah) karena adanya pahala baginya termasuk pada Rasulullah.

Namun demikian, kalau orang yang anda maksud itu diketahui lokasinya dan bisa ditemui, maka hendaknya anda jumpai secara langsung dan meminta maaf apabila punya salah, dan melunasi hutang apabila anda punya hutang padanya. Karena, ini cara yg benar untuk taubat nasuha terkait hak sesama manusia. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

2. Kalau orangnya bisa dijumpai, maka hendaknya membayar hutang secara langsung. Baca detail: Hukum Bunga Hutang

SHALAT KAFARAT DI HARI JUMAT TERAKHIR BULAN RAMADAN

Assalamu Alaikum WR WB ?
Maaf sebelumnya ustad saya ingin bertanya, saya mendapatkan Pesan tentang Shalat Kafaroh,
1. Apakah shalat tersebut di sunnahkan?
2. Apakah Dalil yang ada di pesan tersebut benar, ? Mohon jawabannya agar saya tidak tersesat.!

Ini Pesan saya dapatkan di Group WA..

SHALAT KAFARAH DI HARI JUM’AT TERAKHIR BULAN RAMADHAN
.
Shalat kafarah Bersabda Rasulullah SAW : ” Barangsiapa selama hidupnya pernah meninggalkan sholat tetapi tak dapat menghitung jumlahnya, maka sholatlah di hari Jum’at terakhir bulan Ramadhan sebanyak 4 rakaat dengan 1x tasyahud (tasyahud akhir saja, tanpa tasyahud awal), tiap rakaat membaca 1 kali Fatihah kemudian surat Al-Qadar 15 X dan surat Al-Kautsar 15 X .
.
Niatnya: ” Nawaitu Usholli arba’a raka’atin kafaratan limaa faatanii minash-shalati lillaahi ta’alaa”
.
Sayidina Abu Bakar ra. berkata :
“Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Sholat tersebut sebagai kafaroh (pengganti) sholat 400 tahun dan menurut Sayidina Ali ra. sholat tersebut sebagai kafaroh 1000 tahun. Maka bertanyalah sahabat : umur manusia itu hanya 60 tahun atau 100 tahun, lalu untuk siapa kelebihannya ?”. Rasulullah SAW menjawab, “Untuk kedua orangtuanya, untuk istrinya, untuk anaknya dan untuk sanak familinya serta orang-orang yang didekatnya/ lingkungannya.”
.
Setelah selesai Sholat membaca Istigfar 10 x :

أَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعِظِيْمِ الَّذِي لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ وَ أتُبُوْا إِلَيْكَ

Kemudian baca sholawat 100 x :

اللَّهُمَّ صَلِّّ عَلَى سَيِّدِنَا محمّد

Kemudian menbaca basmalah, hamdalah dan syahadat
Kemudian membaca Doa kafaroh 3x :

اَللَّهُمَّ يَا مَنْ لاَ تَنْفَعُكَ طَاعَتِيْ وَلاَ تَضُرُّكَ مَعْصِيَتِيْ تَقَبَّلْ مِنِّيْ مَا لاَ تَنْفَعُكَ وَاغْفِرْ لِيْ مَا وَلاَ تَضُرُّكَ يَا مَنْ إِذَا وَعَدَ وَفَا وَ إِذَا تَوَعِدُ تَجَاوَزَ وَعَفَا اِغْفِرْ لِيْ لِعَبْدٍ ظَلَمَ نَفْسَهُ وَأَسْأَلُكَ اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ بَطْرِ اْلغِنَى وَجَهْدِ اْلفَقْرِ إِلَهِيْخَلَقْتَنِيْ وَلَمْ أَكُنْ شَيْئًاً وَرَزَقْتَنِيْ وَلَمْ اَكُنْ شَيْئاً وَارْتَكَبْتُ اْلمَعَاصِيْ فَإِنِّيْ مُقِرٌّ لَكَ بِذُنُوبِيْ فَإِنْ عَفََوْتَ عَنِّيْ فَلاَ يَنْقُصُ مِنْ مُلْكِكَ شَيْئاً وَإِنْ عَذَبْتَنِيْ فَلاَ يَزِدُ فِيْ سُلْطَاِنكَ شيئاً اَللَّهُمَّ إِنَّكَ تَجِدُ مَنْ تُعَذِّبُهُ غَيْرِي لَكِنِّيْ لاَ أَجِدُ مَنْ يَرْحَمْنِيْسِوَاكَ فَاغْفِرْ لِيْ مَا بَيْنِيْ وَبَيْنَكَ وَمَا بَيْنَ خَلْقِكَ اِرْحَمْنِيْ بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ وَيَا رَجَاءَ السّائِلِيْنَ وَيَا أَمَانَ اْلخَائِفِيْنَ إِرْحَمْنِيْ بِِرَحْمَتِكَ الْوَاسِعَةَ أَنْتَ أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ يَا رَبَّ الْعَاَلمِيْنَ. اَللَّهُمَّ اغْفِرْ ِللْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ وَتَابِعِ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ بِالْخَيْرَاتِ ربّ اغْفِرْ وَارْحَمْ وَ أَنْتَ خَيْرُالرَّاحِمِيْنَ وصل الله على سيّدنا محمّد وعلى ألِهِ وصحبه وسلّم تسليمًا كثيرًا والحمد لله ربّ العالمين. أمين.

Diambil dari kitab “Majmu’atul Mubarakah”, susunan Syekh Muhammad Shodiq Al-Qahhawi.
.
(oleh: Habib Munzir al-Musawa dan dari berbagai sumber lain.)
Waktu : Yaitu, shalat sunnah kafarat yang hanya kesempatannya di hari Jumat akhir Ramadhan batasnya antara waktu dhuha dan Ashar.
.
Semoga bisa mengamalkan dan ada manfaatnya.
.
Allahuma sholi ‘ala sayidina Muhammad nabiyil umiyi wa ‘alihi wa shohbihi wa salim

JAWABAN

Baca detail: Shalat Kafarat Jumat Akhir Ramadan

LINGKUNGAN RUMAH BANYAK ANJING

Assalamualaikum,
Belakangan ini lingkungan rumah kami banyak sekali anjing liar yg berkeliaran, Nah pada suatu ketika anjing tsb msk ke teras rumah mertua saya dan tidur dibawah ayunan yg mana bhw ayunan tsb tmpt biasa kucing kami tidur, dan disitu juga ada mangkuk tempat utk biasanya kami meletakkan makanan kucing, tp makanan kemasan bukan nasi atau ikan, saya tidak tahu apakah anjing tersebut sempat makan atau minum makanan dan minuman kucing kami,,,

yg ingin saya tanyakan apa yg herus saya lakukan thd mangkuk tsb ust, karna kt mertua saya ditempat itu memang sdh tdk ada makanannya lg, sdh habis dmkn kucing kami dr pagi, dan apabila anjing tsb sempat mkn atau minum dan kucing kami jg mkn dan minum di tempat yg sama, apa kucing kami jg menjadi najis, karena kucing kami biasa bermain sambil menggigit dan menjilat adik saya, demikian ust, mohon jawabannya
Assalamu’alaikum wr.wb

JAWABAN

Kalau tidak ada bukti bahwa mangkuk itu dijilat anjing, maka hukum mangkuk itu dihukumi tetap suci. Asumsi anda itu dalam Islam dianggap tidak berlaku dan status hukum kembali pada status awal yakni suci. Baca detail: Menyentuh Non-Muslim Ragu Najis Anjing

Hadiah pahala pada yang hidup

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas