Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Hamil zina apakah ayah biologis harus beri nafkah?

Hamil zina apakah ayah biologis harus beri nafkah?

Assalamu’alaikum ustad,
Suami saya dulu punya pacar sampai hamil, karna alasan sedang di luar pulau ( tidak bisa pulang ) dalam waktu lama akhirnya pacarnya menikah dengan orang lain.

pertanyaan saya apakah suami saya ada kewajiban memberi nafkah kepada anaknya?mohon solusinya ustad,

JAWABAN

A) Apabila dia menikah dengan orang lain itu pada saat hamil, maka hukum si anak dinasabkan pada pria yang menikahinya, bukan pada bapak biologisnya. Dengan demikian, maka pacar anda itu tidak ada kewajiban memberi nafkah. Kalau anaknya perempuan, maka kelak yang jadi wali nikah adalah pria yang menikahi wanita hamil zina tersebut. Baca detail: Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak

B) Terkait hukum nikah saat hamil zina, hukumnya sah. Baca detail: Menikahi Wanita Hamil Zina, Bolehkah?

CARA MENIKAH DENGAN WANITA TIDAK ADA WALI

Assalamualaikum Wr. Wb.
Nama saya Afrinando.
Saya ingin menanyakan..Bagaimana menikah dengan wanita yang tinggal dengan ayah tiri dan ibu kandung dri kecil. Karena ayah kandung telah berpisah dri ibu kandungnya semenjak kecil. Kemudian ibunya menikah lagi. Keadaan ayah kandungnya beserta keluarganya tidak diketahui lagi keberadaannya.
Mohon pencerahannya.
Terimakasih.
Wassalam.

JAWABAN

Pernikahan wanita harus dilakukan oleh wali nikah. Yang utama adalah ayah kandung. Kalau ayah kandung tidak ada atau sulit ditemukan lokasinya maka dilakukan oleh wali hakim. Baca detail: Menikah dengan Wali Hakim

HAK ASUH ANAK YANG ORANGTUANYA BERCERAI

ustadz, saya sudah menikah, dan pernikahan saya karena hamil diluar nikah.. setelah saya melahirkan, orang tua tetap tidak menyukai anak saya karena orang tua saya berawal tidak menyetujui pernikahan saya dengan suami saya. dan setelah saya menjalani pernikahan, suami saya sering mengucap talaq dan KDRT.

lalu, apabila saya dipengadilan nanti yang berhak mendapatkan hak asuh anak siapa ustadz ?
disini ada kendala orang tua saya yang tidak menyukai anak saya, warga sekeliling saya juga tidak tahu saya sudah menikah dan memliki anak. dan sedangkan keluarga dan masyarakat daerah suami saya sangat2 sayang kepada anak saya.

pertanyaannya dengan pernyataan seperti itu,
hak asuh anak akan jatuh ditangan siapa pak ustadz ? saya juga sudah bekerja.

JAWABAN

Apabila anak masih kecil, maka biasanya hak asuh anak jatuh ke tangan ibunya. Namun kalau anda keberatan, bisa saja meminta supaya jatuh ke tangan ayahnya. Baca detail: Hak Asuh Anak

MENIKAH DENGAN MUALAF

Assalamualaikum wr wb ustad,

Saya mau bertanya, jika menikah dengan wanita yang beragama lain. Namun sebelum menikah yang bersangkutan ingin pindah keyakinan dan masuk islam. Bagaimana ustad?

Jika keluarga wanita tidak setuju, bagaimana dengan adab pernikah tersebut?

Terima kasih

JAWABAN

Boleh. Apapun agama sebelumnya, namun ketika dia hendak menikah masuk Islam dengan membaca kalimat syahadat, maka hukumnya sudah dianggap muslim seutuhnya. Apabila walinya (ayah si wanita) non-muslim, maka yang menjadi walinya adalah wali hakim sebagai wali pengganti. Baca detail: Menikah dengan Wali Hakim

Apabila keluarga wanita tidak setuju, maka itu tidak berpengaruh pada keabsahan nikah. Baca detail: Pernikahan Islam

PRIA MUSLIM INGIN MENIKAHI WANITA NON-MUSLIM

Assalamualaikum.
Selamat pagi ustad aku mau menanyakan tentang persoalan yang saya hadapi sekarang.. saya seorang pria muslim.. yang mantap ingin menikahi seorang wanita non muslim.. respon dari keluarga saya dan keluarga perempuan juga bagus adanya. Semuanya bersedia wanita itu mualaf dan menikah dengan saya..
Yang mau saya tanyakan apa saja kah syarat syarat yang harus saya lakukan sebelum menikahi wanita mualaf dan bagaimana hukumnya dalam islam..
Makasih…

JAWABAN

Yang pertama dilakukan adalah wanita itu masuk Islam dulu dg membaca dua kalimat syahadat. Baca detail: Cara Masuk Islam

Kedua, harus diketahui bahwa kelak kalau menikah, ayah anak tersebut kalau non-muslim tidak boleh menjadi wali nikah. jadi yang menjadi wali nikah adalah wali hakim sebagai wali pengganti. Karena bapak nonmuslim tidak boleh menjadi wali nikah dari putrinya yg muslim. Wali hakim adalah jajaran pegawai KUA yang memang bertugas untuk itu atau ustadz. Baca detail: Menikah dengan Wali Hakim

DILAMAR PRIA NON MUSLIM

Assalamualaikum Wr.Wb

Saya mau bertanya Pak Ustadz saya ini seorang wanita muslim dan saya mempunyai pasangan dari keluarga Khatolik,saya selalu ingin memutuskan untuk mengakhiri hubungan agar tidak sampai ke jenjang pernikahan karena saya tahu hukumnya itu haram dalam ajaran agama islam namun pihak lelaki tidak mau dan tetap ingin menikahi saya dan bilang untuk di yakinkan agar dia masuk islam. Mohon arahannya apakah saya tetap harus menyudahi ini semua atau tetap saya terima asalkan dia menjadi seorang Muallaf.

Demikian,terima kasih.

JAWABAN

Kalau dia bersedia masuk Islam, maka tidak masalah anda menerima lamarannya. Pastikan dia sudah masuk Islam secara resmi sebelum melamar Anda. Baca detail: Cara Masuk Islam Menjadi Mualaf

Kalau dia tidak mau masuk Islam, maka wajib bagi anda untuk menolak dan menghentikan hubungan dengannya. Perlu juga diketahui bahwa hubungan fisikal dengan lawan jenis sebelum nikah hukumnya haram apabila sampai terjadi khalwat (berduaan). Baca detail: Hukum Kholwat

ISBAT NIKAH UNTUK GUGAT CERAI POLIGAMI

Apakah kemungkinan pengadilan agama akan mengabulkan isbat untuk gugat cerai nikah siri poligami tanpa persetujuan isteri pertama? Karena peraturan di negara kita, poligami dapat dikabulkan oleh pengadilan asalkan ada ijin isteri pertama. Apakah isbat perceraian juga harus didahului persetujuan isteri pertama atas pernikahan siri tersebut. Mohon penjelasannya.
Terima kasih.

JAWABAN

Ada kemungkinan. Mengingat isbat nikah sifatnya penetapan nikah secara darurat untuk tujuan cerai. Jadi, walaupun tanpa ijin pertama, hakim akan meluluskan karena tujuan cerainya itu. Baca detail: Cara Gugat Cerai Nikah Siri dan Isbat Nikah

 

Kembali ke Atas