Harta peninggalan bibi untuk keponakan
Harta peninggalan bibi untuk keponakan laki-laki dan perempuan
Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh,
Mohon pencerahan dari tim Konsultasi Syariah Islam Al Khoirot mengenai :
Ada seorang wanita yang belum menikah, meninggal dunia pada tahun 2018 dan meninggalkan sejumlah harta.
Adapun ahli waris dan statusnya sebagai berikut :
A. Ibu sudah meninggal
B. Ayah sudah meninggal
C. Kakak laki-laki nomor 1 sudah
meninggal
D. Kakak laki-laki nomor 2 sudah
meninggal
E. Kakak C mempunyai :
E1. Anak laki-laki
– Yang masih hidup 4 orang
– Yang sudah meninggal 1 orang
(mempunyai anak 2 laki-laki, 2
perempuan)
E2. Anak perempuan
– Yang masih hidup 3 orang
– Yang sudah meninggal 1 orang
(tidak mempunyai anak)
F. Kakak D mempunyai :
F1. Anak laki-laki masih hidup 1 orang
F2. Anak perempuan masih hidup 1
orang
Bagaimana pembagian harta warisan tersebut …?
Terima kasih,
Wassalam.
JAWABAN
Pertama, keponakan lelaki (ibnu akhi) mendapat warisan dari harta peninggalan bibinya. Sedangkan keponakan perempuan (bintu akhi) tidak mendapat warisan karena terhalang oleh adanya keponakan lelaki.
Kedua, oleh karena itu, maka yang berhak mendapat warisan dalam kasus di atas adalah sbb:
a) 4 anak laki-laki dari Kakak C. Masing-masing mendapat bagian 1/5
b) 1 anak laki-laki dari Kakak D. Mendapat bagian 1/5
Baca detail: Hukum Waris Islam
CATATAN:
Agar supaya keponakan perempuan juga mendapat bagian, maka tidak ada salahnya ahli waris yang mendapat bagian bersepakat untuk menghibahkan sebagian harta warisannya kepada para saudara perempuannya. Tentu saja ini bisa dilakukan dengan kerelaan hati.
BAGIAN WARIS ANAK
assalamualaikum wr wb
saya ingin bertanya apakah anak lelaki saya memiliki hak waris dari almarhum ayah nya.
alm. ayahnya adalah anak kedua dari tiga bersaudara, kakaknya berjenis kelamin laki2, & satu adiknya perempuan.
jika memiliki hak waris, bagaimana pembagiannya?
Jazakumullah khair
wassalam wr wb
JAWABAN
Ayah dan anak memang saling mewarisi. Adapun bagian dari anak laki-laki itu bersifat kondisional tergantung keberadaan ahli waris lain. Misalnya, kalau ahli waris yang masih hidup ada bapak, ibu, dan anak, maka anak lelaki mendapat warisan sisa dari bapak dan ibu. Demikian seterusnya. Sayangnya anda tidak menyebutkan siapa saja ahli waris yang ada sehingga kami tidak bisa menentukan berapa bagian satu anak lelaki tersebut. Baca detail: Hukum Waris Islam
WARISAN KAKEK PADA CUCUNYA
assalamualaikum wr wb
saya mau menanyakan bagaimana jelas nya dlm islam tntang warisan dari kakek kepada ayah saya yg sudah meninggal.apakah saya berhak mendpatkan atau tidak sekian wassalam
JAWABAN
Kalau kakek anda wafat lebih dulu dari ayah anda, maka ayah anda berhak mendapat warisan. Apabila ayah anda mendapat bagian, maka berarti anda sebagai anaknya berhak mendapat warisan dari harta tersebut. Jadi, anda mendapat warisan tersebut bukan warisan dari kakek tapi warisan dari ayah anda.
Kalau ayah anda wafat lebih dulu dari kakek, maka dia mendapat warisan. apakah anda sebagai cucu berhak mendapat warisan langsung dari kakek? Itu tergantung kondisi: apabila tidak ada anak-anak kandung kakek, maka cucu dari anak lelaki berhak mendapat warisan. Apabila ada anak kandung yang masih hidup, maka cucu tidak berhak mendapat warisan karena terhalang adanya anak kandung. Baca detail: Hukum Waris Islam
WARISAN PENINGGALAN AYAH
Assalamualaikum,
Bagaimana pembagian waris seorang Ayah jika:
Istri hidup
1 anak tiri (anak kandung istri dengan suami sebelumnya) laki2 hidup
1 anak adopsi (anak dari adik perempuan Ayah) laki2 hidup
sebelumnya Ayah berwasiat membagi 2 harta untuk kedua anak dengan syarat merawat ibu dengan baik.
apakah wasiatnya berlaku?
terimakasih untuk jawabannya
Wassalamualaikum
JAWABAN
Data yang anda berikan kurang lengkap tentang ahli waris siapa saja dari kerabat ayah yang ada. Apakah ayah memiliki saudara yang masih hidup atau keponakan dari saudara kandung atau saudara seayah? Tanpa data ahli waris yang lengkap, kami tidak bisa memberikan jawaban yang komprehensif.
Terlepas dari itu, satu hal yang pasti bahwa istri mendapat bagian 1/4 apabila tidak ada anak kandung. Baca detail: Hukum Waris Islam
Sedangkan anak tiri dan anak adopsi pada dasarnya tidak mendapat warisan sama sekali.
Adapun wasiat hukumnya berlaku namun nilainya tidak boleh lebih dari 1/3 dari total harta. Baca detail: Wasiat dalam Islam
Karena informasi dari anda kurang lengkap, maka untuk selanjutnya sebaiknya anda berkonsultasi pada aparat desa atau tokoh agama di sekitar anda dan berikan info selengkapnya agar mendapatkan solusi yang lebih jelas.