Harta waris dikuasai istri pewaris dan suami baru
Harta waris dikuasai istri pewaris dan suami baru
Permasalahan Pertama : Kami 2 bersaudara Laki-Laki Sebut saja SiA dan SiB. Ibu kami seorang pegawai negeri sipil dan Bapak Kandung kami juga pegawai Negeri Sipil.
Pewaris meninggal, istrinya kawin lagi dengan duda beranak satu
Tahun 1978 Bapak Kandung kami meninggal dunia. Pada tahun 1982 Ibu kami kawin lagi dengan seseorang lelaki (Bapak Tiri yang membawa 1 orang anak perempuan. Saudara Tiri kami ini sebut saja SiE).
Uang pensiun dikuasai istri dan suami baru
Bapak Tiri kami juga seorang pegawai negeri dan dari hasil perkawinannya dengan Ibu kami, mempunyai dua orang anak perempuan sebut saja SiC dan SiD. Walaupun selama kawin dengan Bapak Tiri kami (Tahun 1982-1997 (16 Tahun)),
Ibu kami masih menerima uang pensiun dari Almarhum Bapak Kandung kami, dikarenakan kami (SiA dan SiB) masih bersekolah SD. Pensiun Almarhum Bapak kandung Kami Rp.75.000,- per bulan. Kalau ditotal jumlah Pensiun Bapak Kandung kami selama 16 tahun itu sebesar Rp.14.400.000,-.
Kalau berdasarkan akal sehat uang pensiun tersebut disimpan/ditabung karena merupakan harta warisan Bapak kandung kami yang diwarisi oleh kami (SiA dan SiB), akan tetapi ternyata Ibu kami tidak demikian, Beliau malah menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan hidup sehari-hari bersama Bapak Tiri dan adik Kami, yang sebetulnya mereka (adik kami (SiC dan SiD) dan Bapak Tiri kami) tidak berhak mendapatkannya/menikmatinya.
Sebagai keterangan Ibu kami gajinya lebih banyak dibanding dengan Bapak Tiri maupun Bapak kandung kami, yang walaupun tanpa Pensiun Bapak Kandung kami, sudah bisa menghidupi keluarga kami.
Uang pensiun pewaris hak semua ahli waris atau istri saja?
Pertanyaan saya adalah : Apakah uang pensiun Almarhum Bapak Kandung Kami merupakan harta warisan yang ahli warisnya adalah SiA, SiB, dan Ibu kami, yang seharusnya dibagikan menurut Syariat Islam ? (1/8 bagian untuk ibu kami dan 7/8 bagian untuk SiA dan SiB), sehingga Ibu kami wajib menyimpan 7/8 bagiannya untuk kami berdua (SiA dan SiB). Mohon Penjelasannya.
Permasalaha Kedua : Sekarang ini baik Ibu kami, maupun Bapak Tiri kami sudah meninggal dunia. Bapak Kandung dan Ibu kami secara bersama memiliki harta berupa sebidang tanah yang diperoleh dari harta warisan leluhur mereka (jadi sebidang tanah tesebut setengahnya milik Bapak Kandung kami dan Setengahnya lagi milik Ibu kami, Sebut saja sebidang tanah tersebut Lahan A = 640 M2).
diatas Lahan A tersebut di Bangun sebuah rumah permanen yang menempati hampir setengah dari Lahan A. (Rumah ini dibangun sewaktu ayah kandung kami masih hidup, dan selesai pembangunannya pada saat ibu Kami sudah menikah lagi dengan Bapak Tiri kami, tetapi ibu kami mengatakan bahwa tidak ada serupiahpun pembangunan rumah ini berasal dari uang Bapak Tiri kami)
Sebelum Ibu kandung kami meninggal, Beliau menghibahkan/membagikan Lahan A kepada SiA, SiB, SiC, SiD, dan SiE. dengan pembagian yang hampir sama besar antara SiA, SiB, SiC dan SiD, sedang SiE hanya bagian kecil karena merupakan Anak Tiri. Sedangkan Rumah Permanennya diberikan semuanya kepada SiC dan SiD.
Pada saat Ibu kami menghibahkan/membagikan Lahan A dan Rumah Permanennya, kami SiA dan SiB tidak mengetahui perihal/kenyataan bahwa Lahan A dan Rumah permanen tersebut setengahnya merupakan harta dari Almarhum Bapak Kandung Kami, karena Ibu kami menyembunyikan surat-suratnya, sehingga kami setuju saja dengan pembagian tersebut karena kami mengira semua harta merupakan harta Ibu kami.
Setelah Ibu kami meninggal Dunia, barulah kami (SiA dan SiB) mendapatkan Surat-Surat Keterangan Bahwa Lahan A dan Rumah Permanennya setengahnya adalah merupakan Milik dari Almarhum Bapak Kandung Kami. Jadi seharusnya Lahan A dan Rumah Permanennya sebagiannya/setengahnya merupakan hak kami (SiA dan SiB) yang kami warisi dari Almarhum Bapak kandung kami (setelah dipotong 1/8 bagian untuk Ibu Kami), dan setengahnya lagi (+ 1/8 bagian dari bagian ibu kami) baru dibagi berdasarkan hukum Islam (Waris/Hibah) kepada SiA, SiB, SiC dan SiD.
Demikian permasalah ini, mohon penjelasannya.
Terimakasih banyak sebelumnya atas jawabannya, semoga Bapak/Ibu/Sdr.(i) selalu mendapatkan Rahmat dari Allah SWT.
JAWABAN
Permasalahan Pertama : Betul. Anda berdua sebagai anak kandung berhak mendapatkan 7/8 dari gaji pensiun almarhum ayah (untuk dua orang). Sedangkan istri mendapat 1/8. Baca detail: Hukum Waris Islam
Baca juga: Uang santunan, asuransi jiwa dan pensiun termasuk harta waris
Permasalahan Kedua : Mengapa anda menyimpulkan Lahan A milik ayah 1/2, dan ibu 1/2? Kalau memang itu berasal dari warisan, tentu berasal dari warisan salah satunya (ayah atau ibu anda).
Kalau lahan A berasal dari warisan ayahnya bapak anda, maka berarti lahan tersebut 100% harta peninggalan dari bapak. Bukan dari ibu. Apabila ini kasusnya, maka istri (ibu anda) berhak atas 1/8; sedangkan 7/8 untuk kedua anak kandung (SiA dan SiB). Apabila lahan A berasal dari warisan orangtuanya ibu anda, maka berarti 100% lahan A milik ibu anda.
Apabila demikian, maka ahli warisnya adalah seluruh anak kandung dari ibu anda baik dari suami pertama maupun suami kedua yakni SiA dan SiB, SiC dan SiD. Di mana SiC dan SiD masing-masing mendapat 2/6, sedangkan SiC dan SiD masing-masing mendapat 1/6. Mengapa demikian, karena dalam Islam tidak ada istilah harga gono-gini. Suami istri memiliki harta berdasarkan kepemilikan yang umum. Baca detail: Harta Gono gini
Terkait rumah itu sendiri, maka kepemilikannya berdasarkan persentase ‘saham’ orang tua anda. Misalnya, kalau dalam pembangunan rumah itu ayah mengeluarkan 60% biaya, sedangkan ibu 40% biaya, maka begitu juga kepemilikannya (milik ayah 60%; milik ibu 40%). Demikian juga berlaku hak warisnya. Baca detail: Hukum Waris Islam
BAGIAN WARISAN UNTUK ISTRI DAN 10 ANAK KANDUNG
assalamualaikum wr.wb
kepada yang terhormat saya ingin berkonsultasi tentang pembagian waris keluarga di bawah ini :
seorang pria meninggal dunia pada 20 Oktober 2017. Adapun status ahli waris sebagai berikut:
a. Ayah nya meninggal
b. Ibu nya meninggal
c. Istri masih hidup
d. 4 Anak kandung laki-laki dan 6 anak kandung perempuan masih hidup semua.
Berapa bagian masing masing?
Terimakasih dan kami menantikan hasilnya
wassalamualaikum
JAWABAN
Pembagiannya sbb:
(a) Istri mendapat 1/8
(b) Sisanya yg 7/8 dibagikan kepada kesepuluh anak kandung. Anak lelaki dapat 2, anak perempuan dapat 1. Jadi, ke-4 anak lelaki masing-masing mendapat 2/14; ke-6 anak perempuan masing-masing mendapat 1/6. Baca detail: Hukum Waris Islam