Harta waris jadi hibah apakah sah
Harta waris jadi hibah apakah sah
Saya menyimpulkan bahwa Lahan A adalah ½ milik Ayah Kandung kami (SiA dan SiB) dan ½ milik Ibu kami karena : setelah Ibu Kami meninggal dunia, kami baru mendapatkan Surat Keterangan yang menjelaskan bahwa Lahan A tersebut pada mulanya dimiliki oleh Orang Tua yang mewariskannya ke 3 orang anaknya yaitu (sebut saja) SiK, SiL dan SiM.
SiK mewariskan secara turun temur 1/3 bagiannya hingga sampai ke Bapak Kandung kami, SiL mewariskan secara turun temur 1/3 bagiannya hingga sampai ke Ibu kami, dan SiM mewariskan secara turun temur 1/3 bagiannya hinggasampai ke (sebut saja) SiN. Bagian dari SiN dibeli oleh Ibu Kami (seharga Rp.150.000,-), dan pada saat pembelian tersebut Bapak Kandung kami sudah meninggal Dunia, akan tetapi Gaji (Uang Pensiunnya: Rp.75.000,- per bulan) masih tetap diterima oleh Ibu Kami (± 5 tahun Ibu kami menerima Pensiun tersebut (± Rp.4.500.000,-) baru tanah milik SiN dibeli). Jadi saya menyimpulkan bahwa Tanah yang dibeli tersebut merupakan milik mereka berdua (Ibu Kami dan Bapak Kandung Kami).
Ibu kami membuat Sertifikat Lahan A setelah Bapak Kandung kami
meninggal. Jadi sepertinya Ibu kami mengira, karena sertifikat
tersebut atas nama Beliau, maka Lahan A dihibahkan ke Empat Anaknya
(SiA, SiB, SiC (adik tiri),dan SiD (adik tiri)) dan 1 anak Tirinya
SiE, berdasarkan Kepemilikannya sendiri. Sedangkan kami (SiA dan SiB),
baru menemukan Surat Keterangan tentang kepemilikan Lahan A setelah
Ibu kami meninggal dunia. (Isi Surat Keterangan tersebut adalah
seperti yang saya jelaskan di atas).
Pertanyaan Pertama : Apakah Akta Hibah yang dibuat oleh Ibu Kami itu,
dapat dinyatakan Batal? Karena syarat utama dalam menghibahkan sudah
tidak terpenuhi, yaitu Penghibah harus memiliki seluruh barang yang
dihibahkan, dan Barang yang dihibahkan harus merupakan milik sendiri
dari si Penghibah.
Kami (SiA dan SiB) bermaksud ingin membagi ulang harta warisan ini,
tetapi SiC dan SiD tetap berpegang teguh terhadap Akte Hibah yang
dibuat oleh Ibu Kami.
Pertanyaan Kedua : Apakah kami berdosa jika hal ini kami bawa ke
Pengadilan untuk menuntutnya ? karena ada ancaman di dalam Surah
Al-Bakarah ayat 188.
Pertanyaan Ketiga : Apakah Almarhumah Ibu Kami dikuburnya akan tenang
atau malah sebaliknya mendapat siksa, karena permasalahan hibah yang
dibuatnya ini ? atau apakah kalau permasalahan ini diluruskan (dibawa
ke Pengadilan) maka Almarhumah Ibu Kami akan tenang ?
JAWABAN
1. Hibah dianggap sah apabila dilakukan oleh pemilik saat dia hidup. Oleh karena itu, maka hibah tersebut ada yang sah ada yang tidak. Yang sah adalah yang separuh yang menjadi milik ibu. Baca detail: Hibah dalam Islam
Sedangkan separuhnya lagi adalah harta warisan sehingga perlu dilakukan pembagian waris menurut hukum Islam yang berlaku. Baca detail: Hukum Waris Islam
2. Tidak berdosa bagi seseorang untuk menuntuk hak miliknya. Karena ada separuh lahan di mana anda dan saudara menjadi salah satu hak waris. Namun demikian, kalau akta hibah itu sudah resmi ke saudara tiri anda, maka sebaiknya anda konsultasi dulu ke ahlinya tentang kemungkinannya (bisa menang atau tidak).
3. Tenang atau tidaknya tergantung ke ahli waris yang tidak mendapat bagian yaitu anda berdua. Kalau anda berdua rela, maka ibu tidak akan mendapat siksa kelak di akhirat. Kalau anda berdua tidak rela dengan perlakuan ibu yang menzalimi anda, maka itu bisa menjadi beban dosa bagi ibu. Namun kalau kelak anda dapat memenangkan kasus ini di pengadilan sesuai dengan hak anda, maka tentu ibu bisa menjadi tenang karena dia telah memberikan hak yang semestinya kepada seluruh ahli waris.
Baca detail:
– Dosa Besar dalam Islam
– Cara Taubat Nasuha
WARISAN
Asalamuallaikum,,,
Pa Saya mau bertanya Ayah dan ibu saya Menikah pada tahun 1967, dan pada tahun 1997, ibu saya meninggal dunia karena Sakit, Meninggalkan Ahli waris yaitu Suami, (ibunya/ Nenek Saya), 1 orang Anak laki-laki dan 3 orang anak Perempuan, tapi oleh ayah saya tidak di bagikan dan sekarang ayah saya telah meninggal dunia pada Tahun 2012, dan (dan Ibu Alm/Nenek saya telah meninggal dunia)
Bagaimana Cara Pembagiannya ?
Terimakasih.
JAWABAN
Kalau semua sudah meninggal, maka harta warisan jatuh ke tangan anak-anak kandung. 1 anak lelaki mendapat 2/5, sedangkan ketiga anak perempuan masing-masing mendapat 1/5. Baca detail: Hukum Waris Islam
WARISAN
Assalamu’alaikum
Pak, ayah kandung dan ibu kandung saya beranak 4. Dari keempat itu, 3 anak perempuan dan 1 anak laki laki. Bagaimana pembagian hak warisnya.
JAWABAN
Yang meninggal siapa? Kalau yang meninggal ayah, maka ahli warisnya adalah istri (1/8) dan sisanya yang 7/8 untuk keempat anak. Anak lelaki dapat 2, anak perempuan masing-masing dapat 1. Kalau yang meninggal ibu, maka ahli warisnya adalah suami 1/4, sisanya yang 3/4 untuk keempat anak dengan cara yang sama. Pembagian ini dengan asumsi bapak dan ibu pewaris sudah wafat. Kalau masih hidup, maka lain lagi cara pembagiannya. Baca detail: Hukum Waris Islam
HARTA PENINGGALAN WANITA LAJANG
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ustadz saya ingin konsultasi mengenai waris, mohon bantuannya.
Seorang perempuan/pewaris belum menikah/lajang wafat dan meninggal beberapa harta waris. Sedangkan beliau masih mempunyai orang tua (status sudah cerai) dan dua orang kakak (laki2 dan perempuan).
Bagaimana cara membagi harta warisnya?
Demikian ustadz, jazakumullah khair
Wassalamualaikum
JAWABAN
Dalam kasus di atas pembagiannya sbb:
(a) ayah mendapat 1/3
(b) ibu mendapat 1/3
(c) sisanya yang 1/3 diberikan juga pada ayah. jadi ayah mendapat 2/3
(d) saudara kandung laki dan perempuan tidak mendapat warisan karena terhalang adanya bapak. Baca detail: Hukum Waris Islam
ISTRI KEDUA BERHAK ATAS HARTA SEBELUM MENIKAH?
Say istri ke 3 dari suami saya…saya mau bertanya..apakah saya berhak atau tidak atas harta suami yang di miliki sebelum menikah dengan saya?
JAWABAN
Apakah yang anda maksud harta warisan? Kalau itu maksudnya, maka iya. Semua istri berhak mendapat harta peninggalan suami baik harta sebelum menikah atau selama menikah. Baca detail: Hukum Waris Islam
Dalam Islam, suami istri tetap memiliki harta masing-masing berdasarkan sistem kepemilikan yang umum. Tidak ada harta bersama secara otomatis. Baca detail: Harta Gono gini