Harta Waris Suami Istri yang Punya Anak Berbeda
Harta Waris Suami Istri yang Punya Anak Berbeda
Assalam mualaikum….
Semoga dalam keadaan sehat wal afiat,,
Ada yang ingin saya tanyakan, sebelumnya akan saya ceritakan dulu, begini:
Ada seorang Duda dengan membawa anaknya sebanyak 4 orang (1 pria dan 3 wanita) nikah dengan seorang Janda membawa anaknya juga sebanyak 2 orang (semuanya pria). Hasil pernikahan mereka membuahkan seorang anak pria. Suami isteri (kedua orang tua mereka) telah wafat dan meninggalkan sebuah rumah hak milik.
Yang saya tanyakan bagaimana cara membagikan warisannya?
Terima kasih
JAWABAN
Pertama, perlu diketahui bahwa harta suami istri yang punya anak berbeda itu harus dipisah lebih dulu mana harta milik suami dan mana milik istri. Karena harta warisan akan jatuh pada anak kandung masing-masing. Harta suami akan jatuh pada anak-kandung suami, sedang harta peninggalan istri akan diwariskan pada anak kandung istri. Dalam Islam tidak ada harta bersama suami-istri atau yg biasa disebut harta gono-gini. Semua harta suami istri akan tetap dimiliki oleh masing-masing suami dan istri berdasarkan sistem kepemilikan yg berlaku umum. Baca detail: Harta Gono gini
Kedua, setelah dipisah dg jelas, barulah kemudian dilakukan pembagian harta warisan pada anak kandung masing-masing berdasarkan hukum waris Islam. Baca detail: Hukum Waris Islam
WARISAN: PENGGUNA NARKOBA APA DAPAT BAGIAN?
Assalamualaikum wr.wb
Sebelum bertanya berikut saya jelaskan kondisinya:
Ibu saya sudah meninggal pada tahun 2010, dan ayah saya baru saja meninggal agustus 2018 ini. Kami 3 bersaudara dimana anak pertama dan ketiga perempuan, anak kedua laki laki. Kondisinya anak laki laki ini sebelumnya diasuh oleh paman kami dan tidak memperdulikan bahkan saat ibu saya sakit dan meninggal. Lalu ketika paman saya meninggal, akhirnya dia hidup bersama kami kembali kira kira 2 tahun sejak 2016. Anak laki laki ini ternyata menggunakan narkoba, tidak membantu ayah saya semasa hidup dalam menjalankan usaha nya, mencuri uang hasil usaha ayah saya.
Pertanyaan saya:
1. Siapa yg menjadi kepala keluarga di keluarga tersebut: apakah anak perempuan pertama? Atau anak laki laki yang kedua?
2. Bagaimana masalah pembagian harta waris? Apakah bisa digugurkan untuk anak laki laki yang kasusnya seperti itu?
3. Kondisi sekarang usaha dijalankan oleh anak laki laki tersebut. Apakah yg berhak menjalankan usaha tersebut anak perempuan pertama atau anak laki laki kedua?
4. Hasil dari usaha orang tua yang dipegang oleh anak laki laki apakah hasilnya dibagi rata atau tetap 2:1?
Terimakasih atas keluangan waktunya.
Semoga segera dijawab untuk membantu kami.
Waalaikumsalam wr.wb
JAWABAN
1. Tidak ada istilah kepala keluarga dalam sistem waris Islam. Namun kalau ada usaha bersama, maka siapa yang memimpin semestinya berdasarkan kesepakatan seluruh ahli waris.
2. Tidak bisa digugurkan. Semua anak kandung berhak mendapat warisan. Yang bisa menggugurkan warisan hanya dua: pembunuhan dan beda agama.
3. Siapa saja yang ditunjuk oleh seluruh ahli waris. Berdasarkan kesepakatan bersama.
4. Tetap 2:1
Baca detail: Hukum Waris Islam
WARISAN DAN WASIAT
Assalammualaikum WR. Wb.,
Saya Gajali, mempunyai 12 bersaudara, namun sebelum ayah meninggal, bliau meninggalkan wasiat, bahwa ada enam orang yg akan menerima waris, sedangkan yg 6 orang lagi tidak disebutkan di dalam surat wasiat tersebut. Apakah 6 orang yg tdk terdaftar di dalam surat wasiat tersebut masih mempunyai hak waris. Trima kasih.
Wassalam,
JAWABAN
Wasiat semacam itu, yakni wasiat kepada ahli waris, hukumnya tidak sah. Wasiat hanya sah apabila diberikan pada selain ahli waris dan nilainya tidak boleh lebih dari 1/3 total harta. Baca detail: Wasiat dalam Islam
Dengan demikian, maka harta warisan dari ayah tersebut harus dibagikan menurut sistem waris Islam yang berlaku. Baca detail: Hukum Waris Islam
WARISAN
Assalamualakum
Bismillahirohmanirrohim
Bapak ustadz semoga kesehatan dan perlindungan dari allah selalu menyertai panjenengan dan kami.. Amin
Saya ahmad ridlo di nganjuk ingin meminta tolong membantu permasalah saya terkait warisan berdasar ilmu syari / faroid berikukut saya paparkan kasus saya:
“(A pria) mempunyai saudara kandung 1putra dan 1 putri ”
(A pria) menikah dengan (B wanita)mempunyai seorang putra (AB1 pria )
Kemudian (A) meninggal
(B) dan (AB1) telah mendapat bagihan masing masing.
Lantas (B) menikah lagi dengan (C pria) dan mempunyai 3 orang putri.
Sedangkan si (AB1) menikah DENGAN (D wanita) tanpa putra.
kemudian (AB1) meninggal setelah (B) meninggal.
(Ab1 meninggal setelah bapak dan ibunya tidak ada)
* pertanyaan saya:
1. (berapa bagian (D) setelah (AB1) meninggal?,
2. Apakah putra dari (B dan C) juga mendapat bagihan?
3. Jika jawaban no 2, adalah “iya” maka berapa bagihan anak dari (B) dengan (C)?
4. Apakah anak dari saudara kandung (A) juga mendapat bagihan?
5. Jika jawaban no 4 adalah “iya” maka berapa bagihan anak dari saudara kandung (A)?
Demikian saya paparkan bentuk kasus saya, dan saya berharap bapak ustadz membalas email berupa jawaban saya,.. Selebihnya saya mohon maaf karena kurang sopan tanpa sowan ke tempat bapak ustadz,. Dan terimakasih atas waktu, ilmu, dan waktu yang di luangkan.
Wassalamu alaikum waroh matullahi wabarokatuh..
JAWABAN
1. D mendapat 1/4 dari peninggalan suaminya (AB1).
2. Tidak.
3. –
4. Tergantung, apabila saudara A itu laki-laki (ibnu akhi syaqiq), maka anaknya A mendapat bagian, apabila saudara A itu perempuan (ibnu ukhti syaqiq), maka tidak dapat bagian.
5. Tergantung jenis kelamin dari anak-anak saudara A itu.
Baca detail: Hukum Waris Islam