Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Hubungan orang tua anak apa bisa putus?

HUBUNGAN ORANG TUA ANAK

Assalaamualaikum pak Ustadz,

Permisi ada yang ingin saya tanyakan. Sebelumnya saya sampaikan bahwa saya meyakini menderita penyakit was-was sejak lama.

Hal-hal yang ingin saya diskusikan adalah:

Saya adalah seorang ayah dengan satu anak perempuan. Pada saat saya melakukan dzikir, muncul pikiran mengenai anak perempuan saya. Kemudian terucap kata “tidak butuh” dari mulut saya.

1-. Apakah ikatan / hubungan orang tua-anak antara saya dan anak perempuan saya dikatakan rusak / terputus karena ucapan tersebut?

2-. Apa yang harus saya lakukan jika jawaban dari pertanyaan sebelumnya adalah “Ya”?

3-. Apakah munculnya perkataan “tidak butuh” tersebut adalah murni dari saya atau karena penyakit was-was saya?

Demikian dari saya. Terima kasih atas perhatian dan jawaban pak Ustadz.

Wassalaamualaikum Warohmatullaahi Wabarokaatuh,

JAWABAN

1. Tidak rusak. Hubungan anak dan bapak akan bersambung selamanya. Kecuali dalam kasus qadzaf dan li’an di mana seorang suami menuduh istrinya berzina dan menegasikan anak yang dikandung sebagai anaknya dan menganggap sebagai anak laki-laki lain. Baca detail: Qadzaf dan Li’an

Di luar kasus qadzaf dan li’an, maka hubungan kekerabatan antara anak dan bapak berlaku selamanya. Hanya saja dalam soal waris, kedua pihak bisa tidak saling mewarisi apabila ada salah satu dari dua sebab yaitu beda agama atau pembunuhan. Baca detail: Hukum Waris Islam

WARISAN

Assalaamu’alaik­um Warahmatullaahi ­ Wabarakatuh,

Mau bertanya pembagian dalam hukum waris Islam, belum ada yang dipanggil namun ingin dipersiapkan saja.

Apabila seorang laki-laki berpulang meninggalkan:

a. Ibu kandung,

b. Istri,

c. 1 anak laki-laki dan

d. 3 anak perempuan (semua anak kandung),

e. 2 saudara kandung laki-laki,

f. 1 saudara kandung perempuan,

Namun apabila laki-laki tersebut dan ibunya telah berpulang, maka sisa dari 1/6 untuk ibunya dibagi ke anak-anaknya?

Mohon bantuannya, terima kasih.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

JAWABAN

Cara membaginya tidak seperti itu.

Dalam kasus di atas, pembagiannya sbb:

a) Istri mendapat 1/8 = 3/24
b) Ibu mendapat 1/6 = 4/24
c) Total = 7/24. Sisa: 17/24

d) Sisa yang 17/24 tersebut diberikan pada ketiga keempat anak kandung. 1 anak kandung mendapat 2/5; sedangkan ketiga anak perempuan masing-masing mendapat 1/5 (dari 17/24, bukan dari seluruh harta).

Apabila ibu tidak ada, maka cara pembagiannya sbb:
a) Istri 1/8
b) Sisanya yang 7/8 dibagikan pada keempat anak kandung. 1 anak kandung mendapat 2/5; sedangkan ketiga anak perempuan masing-masing mendapat 1/5 (dari 7/8, bukan dari seluruh harta).
Baca detail: Hukum Waris Islam

WARISAN

Kedua orang tua kami telah meninggal dunia pada 30 September 2012 (Ibu) dan 20 Desember 2013 ( Ayah). Adapun status ahli waris sebagai berikut:

a. Ayah meninggal
b. Ibu meninggal
c. 3 Anak kandung laki-laki masih hidup semua.

Ayah dan adik kami beli rumah Rp.450.000.000 tahun 2010
Uang Ayah Rp.200.000.000
Uang Adik Rp.250.000.000
Dan sekarang tahun 2018 rumah bila dijual harga bisa sampai Rp.1.000.000.000
Pertanyaannya
Berapa bagian masing masing ikut harga tahun 2010 atau tahun 2018?

JAWABAN

1. Dalam kasus ini, maka seluruh harta yang ada dibagi untuk ketiga anak kandung. Baca detail: Hukum Waris Islam

2. Terkait rumah tersebut, maka yang diwariskan adalah peninggalan ayah. Sedangkan saham dari adik anda menjadi murni milik dia.

3. Nilai rumah menurut harga yang sekarang.

MURTAD

Assalamualaikum ustz saya ada beberapa pertanyaan.

1. Sekiranya seorang lelaki murtad kemudian dia kembali beriman adakah dia dapat semula hak untuk mewalikan anaknya untuk bernikah?

2.sekiranya seseorang murtad dan kembali beriman adakah dia mendapat semula hak perwarisan harta?

3. Sekiranya seseorang murtad dan kembali beriman adakah dia boleh menasabkan namanya ke atas ayah kandungnya yang islam?

4. Sekiranya seorang wanita murtad dan kembali beriman adakah dia boleh bernikah dengan berwalikan ayah kandungnya?

JAWABAN

1. Ya, dia berhak menjadi wali putrinya dalam nikah asalkan saat menjadi wali tersebut dia sudah kembali menjadi muslim. Baca detail: Cara Orang Murtad kembali ke Islam

2. Ya, hak warisnya kembali. Karena dia dianggap sebagai muslim. Baca detail: Hukum Waris Islam

3. Ya, boleh. Dalam soal nasab ke atas tidak masalah.

4. Boleh kalau ayahnya muslim. Baca detail: Pernikahan Islam

 

Kembali ke Atas