Hukum asuransi jiwa kecelakan kematian
Hukum asuransi jiwa kecelakan kematian JASA RAHARJA
Assalamualaikum pak ustadz semoga pak ustadz dan keluarga, selalu sehat. Maaf pak ustadz, saya izin bertanya.
1. Papah saya meninggal karena kecelakaan jalan raya. Setelah itu atas saran teman mamah saya, mamah saya disuruh untuk mengklaim santunan jasa raharja dari kecelakaan tersebut. Papah saya tidak ikut asuransi jasa raharja, tetapi karena kecelakaan di jalan raya, maka kami bisa mengklaim asuransi tersebut. Pak ustadz, saya mohon pencerahannya, bagaimana hukum uang tersebut?
2. Papah saya kecelakaannya itu karena ditabrak, orang yang menabrak papah saya selamat dan karena dia tidak mau dipenjara, dia memberikan ganti rugi uang kepada keluarga saya. Bagaimana hukum uang tersebut pak ustadz?
3. Apa yang harus saya dan keluarga saya lakukan jika telah menggunakan sebagian uang tersebut?
Saya sangat berterima kasih jika pak ustadz berkenan menjawab. Semoga pak ustadz dan keluarga selalu dalam lindungan allah. Terima kasih. Wassalamualaikum, wr. wb
JAWABAN.
1. Asuransi seperti ini termasuk masalah yang terjadi khilaf di kalangan ulama kontemporer. Ada yang berpendapat haram karena ada unsur gharar (ketidakpastian) dan riba; ada yang menyatakan boleh. Kalau anda mengikuti pendapat kedua, maka berarti halal untuk diambil. Dan kalau diambil, maka uangnya menjadi harta warisan.
Pendapat yang menghalalkan asuransi kecelakaan atau asuransi kematian salahsatunya adalah mufti Mesir. Berikut kutipan pendapatnya:
تلقت دار الإفتاء المصرية سؤالا مضمونه: “هل شركات التأمين حلال أم حرام؟”.
وأجاب الدكتور محمود شلبي أمين الفتوى بدار الإفتاء المصرية عن السؤال قائلا: إنه إذا كان السؤال عن حكم العمل في شركات التأمين فهو حلال.
وأضاف أمين الفتوى خلال فيديو عبر قناة دار الإفتاء على يوتيوب وأما إذا كان السؤال بخصوص التأمين على الحياة فهو يجوز أيضا.
وأشار أمين الفتوى إلى أن التأمين من عقود التكافل، وفيه تعاون، وهو عقد جديد أقرب إلى التكافل وفيه تعاون بين الأفراد ورضا واتفاق وتراض، وليس فيه ربا ولا مقامرة، فهو جائز وهذا ما تختاره دار الإفتاء المصرية للفتوى.
Artinya: Tanya: Apakah perusahaan asuransi itu halal atau haram?
Jawaban Dr. Mahmud Syalabi, mufti Mesir: Hukum bekerja di perusahaan asuransi adalah halal. Asuransi termasuk transaksi takafur. Di dalamnya terdapat ta’awun (saling membantu). Ini adalah sistem bisnis baru yang mendekati sistem takafur. Ada ta’awun (saling menolong) antar individu, sukarela, kesepakatan dan saling ridho. Tidak ada unsur riba atau judi di dalamnya. Hukumnya boleh. Ini pendapat yang dipilih oleh Darul Ifta’ Al-Mishriyah. (Sumber)
Baca detail: Santunan Kematian, Asuransi Jiwa Termasuk Harta Warisan?
2. Halal. Uang tersebut termasuk hibah. Baca detail: Hibah dalam Islam
3. Uang tersebut menjadi bagian dari harta warisan. Dan hendaknya diwariskan kepada seluruh ahli waris sesuai persentase bagian masing-masing. Baca detail: Hukum Waris Islam
Pendapat yang mengharamkan Asuransi kematian
Termasuk pendapat yang mengharamkan adalah Abdul Aziz bin Baz. Dalam kitab Majmuk Al-Fatawa wal Maqalat, hlm. 19/314, menjelaskan:
حكم التأمين على السيارات
السؤال: بعض البلاد السرقات فيها كثيرة جدًا، فهل يجوز مثلًا التأمين على السيارة أو غيرها؟
الجواب: التأمين محرم، هذا هو الأصل؛ لأنه ربًا وغرر. فالمؤمِّن يعطي مالًا قليلًا ويأخذ مالًا كثيرًا، وقد لا يأخذ شيئًا، وقد تخسر الشركة أموالًا عظيمة؛ لكن لا تقل آخذ من ذا ومن ذا ومن ذا، فيحصل الربح من جهة، لكن من جهة أخرى قد يعطي شركة التأمين عشرة آلاف وتخسر عليه عشرات
الآلاف، ومن هنا يأتي الغرر
Artinya: Tanya: Bolehkan asuransi untuk mobil dan lainnya?
Jawaban: Asuransi hukumnya haram. Ini hukum asalnya karena ada unsur riba dan gharar (ketidakpastian). Di mana peserta asuransi memberikan harta sedikit dan mengambil/mendapatkan harta yang banyak. Terkadang tidak dapat sama sekali. Terkadang perusahaan asuransi mengalami rugi besar akan tetapi tidak sedikit mendapatkan dari sana sini (peserta lain) sehingga mendapatkan keuntungan dari sisi lain. Akan tetapi dari sis lain, perusahaan asuransi memberikan puluhan ribu dan rugi puluhan ribu. Dari sini terjadilah gharar (ketidakpastian).
Baca juga: Bisnis dalam Islam